Floresa.co – Aktivitas PT Aditya Bumi Pertambangan di wilayah ulayat warga Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT dilaporkan dihentikan sementara, pasca adanya surat dari Bupati Yosep Tote.
Informasi yang dihimpun Floresa, Rabu (24/9/2014), surat dari bupati diantar oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Sekertaris Daerah Manggarai Timur pada Selasa kemarin.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, permintaan untuk berhenti sementara atau melakukan moratorium merupakan respon terhadap rekomendasi Komnas HAM, yang pekan lalu melakukan investigasi terkait konflik tambang di Tumbak.
“Berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM RI yang secara lisan supaya tidak ada aktivitas tambang di Lingko Roga Tumbak, maka pemerintah memerintahkan Aditya untuk menghentikan aktivitas tambang sampai ada pemberitahuan lanjutan”, demikian isi surat tersebut.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan pada Rabu, 17 September lalu di di Borong, aktivitas PT Aditya harus dihentikan sementara.
Hal ini, kata dia, merupakan kesimpulan dari hasil penyelidikan mereka selama dua hari, sejak Selasa kemarin hingga hari ini.
“Kami sudah bertemu dengan Uskup Ruteng, Mgr Hubertus Leteng, Pastor Simon Suban Tukan SVD yang sekaligus Ketua JPIC-SVD Ruteng selaku tim pendamping warga di Tumbak. Kami sudah mengumpulkan data-data. Kami juga bertemu Polres Manggarai, aparat TNI Manggarai dan kelompok pro dan kontra tambang serta Pemkab Manggarai Timur, ” kata Nasution.
Hadirnya Komnas HAM di Tumbak setelah ada laporan terkait upaya perusahaan yang diduga dibekingi aparat berusaha memasuki lokasi yang diklaim milik warga.
Hal ini mengundang reaksi keras terhadap perusahan, polisi dan Pemerintah Manggarai Timur.
Di Jakarta, sejumlah LSM melapor kasus ini ke sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman. Sementara di Kupang, pasa Senin lalu, para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dengan mengusung peti mati, sebagai simbolisasi matinya nurai Bupati Tote.