Jakarta, Floresa.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan biaya belanja publik.
Kebijakan tersebut akibat pemangkasan anggaran oleh Menteri Keuangan sejumlah 240 miliar lebih melalui surat bernomor 125/PMK.07/2016.
Untuk menutupi anggaran tersebut belanja publik pun harus dipangkas.
“Belanja publik untuk pelayanan masyarakat sangat terganggu dengan pemotongan anggaran ini,” kata Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah NTT Elyas Halilanang kepada seperti dilansir Tempo.co, Rabu, (7/9/2016).
Adapun biaya belanja publik yang dihentikan ialah tender proyek yang belum berjalan atau proyek yang telah dikontrakkan tapi belum dikerjakan.
“Hal itu terpaksa dilakukan mengingat pemotongan anggaran cukup besar,” lanjutnya.
Selain itu, Gubernur Frans Lebu Raya, ujar Elyas, juga telah memerintahkan untuk melakukan pemotongan anggaran biaya perjalanan dinas di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berhemat.
“Pemotongan itu berlaku bagi semua SKPD,” tuturnya.
Untuk menyiasati itu, Sekretaris Daerah NTT Frans Salem mengatakan, pemangkasan anggaran diusahakan untuk tidak memotong gaji pegawai.
Pihaknya pun melakukan pemotongan anggaran yang tidak perlu di luar itu seperti biaya perjalanan dinas, dana rapat koordinasi, serta sejumlah proyek yang belum ditenderkan untuk dibatalkan.
“Hal itu dilakukan agar tidak mengorbankan pegawai dengan pemotongan gaji,” ucapnya.
Pemotongan anggaran itu, lebih untuk Kabupaten Kupang, Ende, Sumba Timur, dan Manggarai Barat (ARJ/ Floresa).