9 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan di Menjerite

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepolisian Resort Mnaggarai Barat – Flores menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Don dan Alo di Menjerite Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng Manggarai Barat.

Don dan Alo tewas bersimbah darah pada Senin (16/1). Keduanya adalah pekerja asal Kusu Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai. Don dan Alo dipekerjakan seorang bule bernama Robert untuk menjaga proses penggusuran lahan yang diklaim Robert sebagai miliknya.

Pasca kejadian, polisi mengamankan puluhan warga kampung Mbehal yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai hak ulayat mereka. Dari puluhan orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

BACA :Pengakuan Warga Australia yang Ikut Diamankan Polisi Terkait Pembunuhan di Mbehal

“Sudah kita tetapkan tersangka sebanyak sembilan orang. Semuanya sudah di tahan”,ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto kepada Floresa.co,Rabu (18/1) kemarin.

Sementara puluhan orang lainnya yang ikut dimanankan dari lokasi kejadian kemarin sudah kembali ke Mbehal.

Supiyanto mengatakan sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang terlibat langsung saat kejadian.

“Kita akan terus melalakukan pengembangan siapa yang menjadi dalang dalam kasus ini,”ujarnya.

Polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk BPN Manggarai Barat. BPN diperiksa terkait proses jual beli tanah dan penerbitan sertifikat. ” Semua kita dalami,”ujarnya.

Terkait status Robert, Supiyanto mengatakan, warga negara Australia itu masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini dia masih menjadi saksi korban. Nanti perannya seperti apa, apakah terlibat memprovokasi, kita sedang dalami”,ujarnya.

Supiyanto juga mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Camat Boleng Bonafasius Abunawan.

Pantauan Floresa.co, Rabu (18/1) siang, puluhan orang yang ikut diamankan dari lokasi kejadian Senin lalu, sudah pulang ke kampung Mbehal dengan menumpang bis kayu.

Saat pemeriksaan Selasa lalu, banyak diantara mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia.Sebelum memasuki ruangan pemeriksaan di polres Mabar, beberapa diantarnya mengakui tidak bisa berbahasa Indonesia

“Apakah bapak bisa berbahasa Indonesia?”tanya penyidik

“Toe nganceng pak.Ami dopo kelas III SD kali danong (Tidak bisa Pak. Kami hanya sampai kelas III SD dulu),”jawab mereka. (Ferdinand Ambo/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini