Floresa.co – Pelaku pembunuhan Maria Yeane Agustuti atau Manda, jurnalis asal Ruteng dikenai ancaman penjara paling lama 15 tahun, demikian keterangan polisi.
Kapolres Palu, AKBP Chris Reinhard Pusung mengatakan, mereka sudah berhasil mengidentifikasi motif pelaku, yang adalah suami Manda sendiri.
Jurnalis yang di kampung halamannya di Ruteng dipanggil Tuti itu dan bekerja pada media Palu Ekspres dibunuh di rumah kosnya di Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat 17 Maret 2017.
Pusung mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka Rinu Yohanes Sandipu jengkel setelah tidak diberi uang oleh istrinya.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 44 ayat 3, UU nomor 23 tahun 2004, yaitu tentang KDRT. Ini untuk sementara kami sangkakan untuk KDRT,” kata Pusung, sebagaimana dilansir Palu Ekspres, Jumat 24 Maret.
Kapolres mengabaikan motif pengaruh narkoba mengingat sempat beredar pelaku kerap mengonsumsi narkoba.
“Bukan pelaku narkoba. Menurut pengakuannya, ia menggunakan narkoba sejak dua bulan lalu,” ungkapnya.
Saat ini, jelasnya, mereka sedang mematangkan rekonstruksi untuk mengetahui proses terjadinya pembunuhan.
Sejauh ini, Pusung belum memastikan pelaksanaan rekonstruksi apakah di tempat kejadian peristiwa atau cukup di Polres saja.
Yohanes, pelaku tunggal telah diamankan oleh tim dari Polres Poso, pada Sabtu, 18 Maret 2017 malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir di rumah teman pelaku berinisial BD.
Almarhum Manda telah dikebumikan di kampung kelahirannya di Kelurahan Redone – Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Senin, 21 Maret 2017 lalu. (Palu Ekspres/ARL/Floresa)