Edi Endi: Aktivitas PT SIM di Pede Wajib Dihentikan

Floresa.co – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi menegaskan, aktivitas PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) di Pantai Pede “wajib dihentikan”.

Menurut pokitikus Golkar ini, merujuk Pasal 13 UU No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar yang dipertegas Surat Menteri Dalam Negeri pada September 2016, aset Pantai Pede harus diserahkan pemerintah provinsi NTT kepada Pemkab Mabar.

“Jadi, kalau masih ada aktivitas di Pantai Pede, itu artinya ada para pihak yang tidak menghiraukan undang-undang termasuk yang terakhir adalah surat dari Mendagri,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela aksi tolak privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Rabu, 29 Maret 2017.

Menurut Edi Endi, perjuangan untuk mengentikan privatisasi Pantai Pede bukan semata-mata kepentingan aktivis dan anggota DPRD.

“Saya kira ini adalah tuntuta dari masyarkat Manggarai Barat apalagi dipertegas dalam undang-undang pemekaran itu sendiri,” ujarnya.

Endi Endi pun mengatakan pagar-pagar pembatas yang dibuat PT SIM di pantai Pede “wajib dibongkar”. (Ferdinand Ambo/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA