Bupati Dula: Tanah 30 Ha Milik Pemda Mabar

Floresa.co – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula buka suara terkait polemik lahan 30 ha di wilayahnya, di mana ia menyatakan dengan tegas bahwa lahan itu adalah milik Pemda.

Menurut Dula, pihak pemerintah mendapat lahan itu dari para pemegang hak ulayat atau pendahulu di masa lalu.

Ia pun menyatakan, mereka akan terus berupaya agar bisa segera mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pemerintah pada prinsipnya tetap perjuangkan tanah di Keranga Tanjung Batu Gosok menjadi milik Pemda Manggarai Barat,” katanya Senin, 19 Februari 2018 seperti dilansir Mediaindonesia.com.

Perjuangan itu masih terus dilakukan,” lanjut Dula.

Terkait penyebutan lokasi lahan itu, memang muncul sejumlah nama yang berbeda-beda. Sebagaimana dalam kutipan pernyataan Dula itu disebutkan bahwa lahannya ada di Keranga Tanjung Batu Gosok. Namun, dalam sejumlah dokumen yang pernah dikeluarkan Dula sebelumnya terkait lahan itu, disebutkan bahwa namanya adalah Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo.

Ambros Syukur, kepala bagian tata pemerintahan Pemkab Mabar sebelumnya menyatakan, nama boleh saja berbeda, yang jelas, yang menjadi acuan mereka terkait keberadaan lahan itu adalah sebagaimana yang tergambar di peta lokasi yang pernah dibuat saat pengukuran pada 1997 dan pengukuran ulang pada 2015.

BACA:

Kini, Dula meminta dukungan dari masyarakat dan DPRD Mabar untuk memperjuangkan tanah tersebut hingga sah menjadi milik Pemda.

Sebelumnya Floresa.co menyoroti sikap Dula yang berubah-ubah atas polemik lahan itu. Dari sejumlah dokumen yang pernah diterbitkan Pemda Mabar, hingga tahun 2015, ia tegas menyebut bahwa lahan itu adalah milik Pemda. Namun, pada tahun lalu, ia menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Pemda tidak memiliki bukti yang cukup untuk mengklaim lahan itu.

Ia tak membantah suratnya itu, namun katanya itu bukanlah posisi final sikap Pemda.

“Ya, benar surat itu saya keluarkan, (tetapi itu) hanya sebatas keterangan karena diikuti dengan hasil investigasi yang tidak mendukung bukti dokumen,” kata Dula.

“Belakangan dokumen lain ditemukan berdasarkan keterangan saksi dan yang memegang dokumen itu masih hidup. Jadi, tanah di Keranga itu adalah tanah Pemda,” ujarnya.

Dula memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta pihak terkait dan saksi-saksi untuk melakukan rekonstruksi ulang.

“Kita Pemda akan minta Haji Adam Djudje dan sejumlah saksi lain yang masih ada dihadirkan, sehingga memudahkan pengusulan sertifikat,” terang Dula.

Djudje adalah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu. Ia mengaku memperoleh lahan itu dari Haji Ishaka, Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1990.

Namun, klaim itu dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Haji Ramang, anak dari Haji Ishaka.

Menurut Ramang, Djudje adalah orang yang mengukur lahan itu saat proses penyerahan ke Pemkab Manggarai pada 1997, sebelum adanya pemekaran Kabupaten Mabar.

Floresa.co sudah beberapakali berupaya mendapat komentar Djudje terkait polemik lahan ini, termasuk dengan mendatangi rumahnya di Labuan Bajo. Namun, ia tidak bersedia melayani wawancara.

BACA: Djudje yang Enggan Layani Wawancara

Menurut Ambros Syukur dan Haji Ramang, dalam sejumlah upaya mediasi sebelumnya terkait polemik lahan itu, Djudje tidak pernah hadir. 

ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA