Labuan Bajo, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Ketua Robertus Din untuk melaporkan calon legislatif (Caleg) PDIP, Petronela Madina ke kepolisian karena diduga melakukan pencemaran nama baik lembaga.
Permintaan tersebut dilayangkan karena dalam rapat pleno internal komisioner yang digelar pada Kamis, 23 Mei 2019, Robertus mengaku tidak menerima uang dari Petronela. Sementara, dalam pemberitaan media dan tanggapan publik di media sosial, ia disebutkan terlibat.
“Secara hukum, meminta yang bersangkutan untuk melaporkan saudarai Petronela Madina, Celeg nomor urut 11 daerah pemilihan satu Mabar kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga KPU Kabupten Manggarai Barat,” demikian petikan pernyataan sikap lembaga tersebut yang diteken oleh empat komisioner, yakni Ponsianus Mato, Heribertus Panis, Krispinus Bheda dan Muhammad Ilham pada Jumat, 25 Mei 2019.
Baca Juga: Dugaan Suap Ketua KPU Mabar: DPC PDIP Bantah, Caleg Mengaku
Robertus sendiri disebut menerima uang sejumlahh Rp 70 juta dari Petronela dalam proses Pemilu lalu. Uang tersebut, menurut pengakuan Caleg PDIP Dapil satu yang meliputi Kecamatan Komodo, Mbeliling, dan Sano Nggoang itu, digunakan agar dirinya mendapat kursi di DPRD Mabar.
Namun, hasilnya, Petronela hanya meraup 635 suara, jauh di bawah Silvester Sukur yang mendulang 1.419 suara. Petronela sendiri berada di urutan ketiga. Sementara perolehan suara terbanyak kedua ialah Caleg nomor urut 7 atas nama Agustinus Jik yang meraup 786 suara.
Lebih lanjut dalam pernyataan sikap tersebut, walaupun dugaan suap tersebut murni masalah pribadi Robertus, namun,menurut keempat komisioner, masalah itu turut mempengaruhi integritas dan profesionalisme lembaga.
“Oleh karena itu, secara etik kelembagaan, KPU Manggarai Barat berkewajiban melakukan kontrol dan evaluasi internal,” demikian yang tertulis.
Baca Juga: Meski Merasa Terganggu, Ketua KPU Mabar Enggan Polisikan Caleg PDIP
Selain permintaan untuk melaporkan Petronela dan melakukan klarifikasi internal, KPU juga meminta Robertus untuk mengklarifikasi kepada publik melalui konferensi pers yang sudah digelar pada Kamis 23 Mei 2019.
“KPU Mabar akan mengirimkan laporan dan rekomendasi secara tertulis terkait masalah ini berdasarkan kajian internal kepada KPU Provinsi, untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” demikian yang tertulis.
Robertus sudah memasuki periode kedua menjadi komisioner usai kembali terpilih pada awal tahun ini.
ARJ/Floresa