ReportasePeristiwaRespons Kecelakaan Beruntun, Pemerintah Janji Segera Susun Prosedur Standar Kapal Wisata di Labuan Bajo

Respons Kecelakaan Beruntun, Pemerintah Janji Segera Susun Prosedur Standar Kapal Wisata di Labuan Bajo

Kecelakaan terakhir terjadi pada 22 Juli, dengan korban adalah wisatawan asal Malaysia.

Floresa.co – Merespons berbagai kasus kecelakaan wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pemerintah berjanji akan segera membuat regulasi terkait standar prosedur bagi kapal wisata.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk meningkatkan tata kelola dan penertiban standar operasional dan prosedur,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam sebuah pernyataan Senin, 24 Juli.

Pernyataan Sandiaga menanggapi rentetan kecelakaan kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.

Pada bulan ini, tercatat tiga kasus kecelakaan kapal yang merenggut nyawa salah satu wisatawan.

Kecelakaan terakhir terjadi pada 22 Juli, dengan korban adalah wisatawan asal Malaysia. Kapal wisata KM Teman Baik yang mereka tumpangi kemudian diketahui tidak mengantongi Surat Izin Persetujuan Berlayar [SPB] dari otoritas terkait.

Sandiaga mengatakan terus mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tindakan tegas, kata dia, penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

Ia menekankan pentingnya “keselamatan dan kenyamanan para wisatawan sehingga pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air semakin mendunia.”

Sementara itu, Fadjar Hutomo, Staf Ahli Menteri bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf menambahkan, ke depan mereka akan bersama-sama dengan otoritas pelabuhan memperbaiki tata kelola destinasi wisata, termasuk terkait ekosistem kapal wisata.

“Untuk saat ini rekomendasi yang disampaikan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia [KBLI] 50113,” katanya.

KBLI 50113 mencakup kelompok usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut. Di dalamnya termasuk usaha persewaan angkutan laut dan operatornya.

“Kantor pelayanan bersama akan direalisasikan di Waterfront Labuan Bajo. Semua komponen siap berkolaborasi untuk mewujudkan hal itu,” katanya.

Ia mengatakan, setiap kapal wisata akan diwajibkan memiliki kantor dan pemerintah daerah mempercepat tersedianya regulasi di Labuan Bajo.

Fadjar juga menekankan pembenahan sarana prasarana pendukung di pelabuhan untuk melaksanakan embarkasi terpusat.

“[Kami] segera membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan isu legalitas dan teknis ini,” katanya.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA