Kasus Narkoba di Manggarai: Kejaksaan Tahan Tersangka, Persidangan Segera Digelar

Tersangka ditangkap pada September dengan barang bukti obat jenis Alprazolam

Baca Juga

Floresa.co – Kejaksaan di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima seorang tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana psikotropika atau narkoba.

Informasi yang dihimpun Floresa, tersangka dengan inisial FVT, warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin, 6 Oktober.

Zaenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menjerat tersangka dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 62 UU itu mengatur tentang orang yang “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.”

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” kata Zaenal dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober.

Menurutnya, JPU akan menahan tersangka selama 20 hari terhitung mulai 6 November sampai 25 November 2023.

“Dalam kurun waktu tujuh hari ke depan JPU akan mempersiapkan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng,” lanjut Zaenal.

Sebelumnya, diberitakan Floresa bahwa Polres Manggarai menangkap tersangka pada September dan mengamankan mobil mewah miliknya bermerek Lexus.

Mobil bertipe RX 350 AT itu, dari harga pasaran di situs resmi Lexus yang diakses Floresa, ditaksir seharga Rp1,6 miliar.

Ipda I Made Budiarsa, Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai mengatakan tersangka menyalahgunakan narkoba atau obat terlarang jenis Alprazolam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Kupang, Alprazolam termasuk kategori obat terlarang golongan IV,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka ditangkap pada 2 September 2023 di Jalan Katedral Lama, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

Made menjelaskan pemilik mobil itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai setelah mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di Jalan Gereja Katedral Lama.

Dari informasi itu, kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 Wita terjadi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, kata Made, ditemukan dua setrip berisi 20 butir obat jenis Alprazolam.

Selain mengamankan obat-obat itu, kata Made, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni satu lembar plastik klip pembungkus paket warna hitam, sebuah kotak kecil warna cokelat, satu lembar kertas resep dokter dan sebuah ponsel.

Merujuk pada situs platform kesehatan digital Alodokter, Alprazolam merupakan obat penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik.

“Obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan jangka pendek. Alprazolam hanya boleh digunakan sesuai resep dokter,” demikian menurut situs itu.

Alprazolam, menurut Alodokter, bekerja dengan cara meningkatkan aktivitas zat kimia alami GABA (gamma-aminobutyric acid) di sistem saraf pusat. GABA memiliki fungsi untuk menekan aktivitas otak.

Terdapat beberapa merek dagang Alprazolam, seperti Alganax, Alprazolam, Apazol, Atarax, Calmlet, Frixitas, Nuzolam, Opizolam, Xanax, Zolastin, Zolysan dan Zypraz.

Kasus pidana terhadap pengguna obat ini tanpa resep dokter juga pernah terjadi pada Mohammad Ikhsan Doddyansyah, manajer selebriti Bunga Citra Lestari yang ditangkap polisi pada 4 Agustus 2022 di Jakarta.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini