Pemprov NTT Tetap Bersikeras Bangun Hotel di Pantai Pede

Peserta sosialisasi membentangkan spanduk di depan tim Pemprov NTT, berisi pernyataan penolakan penyerahan pengelolaan pantai itu ke pihak swasta.
Peserta sosialisasi membentangkan spanduk di depan tim Pemprov NTT, berisi pernyataan penolakan penyerahan pengelolaan pantai itu ke pihak swasta.

Floresa.co – Penolakan yang disuarakan tanpa henti oleh warga di Kabupaten Manggara Barat (Mabar) terkait rencana pembangunan hotel di Pantai Pede, rupanya tidak dihiraukan pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pejabat di Pemprov NTT mengatakan kepada Floresa.co, Kamis (22/1/2015), mereka akan tetap pada rencana awal, menyerahkan pengelolaan pantai itu kepada PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel.

Lambertus Ibi Riti, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov NTT mengatakan, terkait konflik di Pantai Pede, sudah ada kajian yang melibatkan Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Kajian itu, katanya, tidak hanya terkait aset di Pantai Pede tetapi juga aset provinsi NTT di sejumlah kabupaten lainnya.

“Ini hasil kajiannya UGM bahwa aset-aset berupa tanah model Labuan Bajo itu, Lasiana (Kupang), kemudian Ende, akan dibangun hotel. Tidak ada rekomendasi lain. Karena itu daerah strategis dan hitungan ekonominya mereka (UGM) berikan juga. Itu yang mau dijelaskan oleh Dispenda waktu itu (waktu sosialisasi), bawah ini hasil kajian UGM dan mari kita pahami bersama,” jelas Lambertus.

Menurutnya, daripada membiarkan Pantai Pede sebagai tempat wisata umum, dengan dibangun hotel Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terdongkrak.

“Kalau hitung-hitungan secara ekonomis untuk pendapatan asli sebuah daerah kabupaten dengan objek bebas begitu, nggak mungkin. Tapi kalau misalnya dengan hotel, itu pajaknya tinggi sekali,” katanya.

Ia mencontohkan kasus di Kota kupang, dimana diizinkan membangun hotel berbintang.

“Itu pemasukan dari hotel saja Rp 130 miliar satu tahun. Dan, apakah nanti dengan pariwisata bebas, bisa mencapai Rp 1 miliar kah? Kan nggak mungkin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lambertus mengatakan pembangunan hotel tersebut sejauh ini masih akan dilakukan oleh PT SIM.

Pemerintah provinsi, kata Lambertus, sudah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan perusahaan yanag disebut-sebut miliki politikus Golkar Setya Novanto itu.

“MoU ini belum ada perubahan sampai sekarang,” tandasnya.

Terkait klaim besarnya jumlah PAD yang akan masuk ke kas daerah, pernyataan Lambertus sebenarnya berlebihan, karena dalam acara sosialisasi di Labuan Bajo, Sabtu (17/1/2015) lalu, utusan Pemprov NTT menyebut mereka menargetkan PAD Rp 250.000.000 per tahun dari hotel di Pantai Pede itu.

Warga Mabar pun kala itu spontan mengecam keras pihak Pemprov NTT, yang demi uang itu menggadaikan Pede ke pihak swasta, lalu masyarakat diabaikan.

Pemprov pun dianggap hanya memikirkan soal uang dan mengabaikan nilai sosial-budaya Pantai Pede untuk warga Mabar.

Pastor Marsel Agot SVD, imam di Labuan Bajo misalnya mempertanyakan alasan mendasar pihak Pemprov.

“Pemprov NTT mengebiri hak rakyatnya. Bagaimana bisa Pantai Pede digadai kepada pihak ketiga hanya demi uang itu”, tegasnya. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA