Floresa.co – Polisi kembali menangkap seorang tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Manggarai Timur yang melarikan diri dari dari tahanan karena keteledoran polisi.
MN, tersangka berusia 43 tahun asal Kecamatan Borong, ditangkap di dekat Sungai Wae Poang, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba Utara pada 6 Maret.
“Pada pukul 13.50 Wita, tahanan yang kabur berhasil diamankan oleh personel Polres Manggarai Timur yang dibantu oleh masyarakat,” kata Kapolres AKBP Suryanto dalam pernyataan yang diterima Floresa.
Suryanto menjelaskan, pasca MN kabur pada 4 Maret malam, ia langsung memimpin anggotanya melakukan upaya pencarian dengan menyisir semua tempat di Borong, namun tidak menemukannya
Polisi, kata dia, kemudian mendapatkan informasi pada 5 Maret bahwa pelaku berada di Kisol, Kelurahan Tanah Rata.
Namun, kata Suryanto, saat dilakukan upaya penangkapan, MN kabur ke area kawasan hutan di Bukit Poco Ndeki.
“[Ia] meninggalkan tas warna hitam [di rumah warga di Kisol] berisikan pakaian dan KTP,” jelasnya.
Suryanto mengatakan “polisi kemudian langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di Poco Ndeki.”
Polisi juga “melakukan penyekatan semua akses keluar dari hutan tersebut”.
Pada 6 Maret, kata dia, polisi mendapatkan informasi lagi dari masyarakat bahwa MN menginap di rumah seorang warga di Kampung Ghora, Desa Bamo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, “polisi kemudian melakukan penyergapan, namun gagal karena pelaku sudah meninggalkan rumah tersebut pada pagi hari,” kata Suryanto.
Polisi selanjutnya melakukan penyisiran di wilayah Desa Bamo dengan melakukan penyekatan semua akses keluar, hingga MN berhasil diamankan.
Dalam pernyataan pada 5 Maret, Suryanto menyatakan MN kabur “akibat tidak adanya penjagaan ketat oleh petugas” polisi di sel.
“Piket jaga lalai. Ia cukur rambut, tapi lupa mengunci sel. Sudah kami periksa,” katanya..
MN ditahan sejak 19 Februari pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandungnya.
Ia dilaporkan oleh istrinya yang menyebut MN memerkosa anak perempuan mereka sejak berusia 15 tahun.
Dalam pernyataan pada 21 Februari, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur, Jefry Dwi Nugroho Silaban mengatakan MN “melakukan aksinya sejak 2021, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.” Perbuatannya berlanjut hingga Juli 2023.
Jefry mengatakan MN pernah dipenjara pada pertengahan tahun silam terkait kasus penganiayaan seorang perempuan di Borong.
Editor: Ryan Dagur