Mangkir Beberapa Kali dari Pemeriksaan, Eks Wakil Bupati Flores Timur Akhirnya Ditahan terkait Korupsi Dana Internet Desa

Kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta

Floresa.co – Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli resmi ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur pada 7 Juni setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana internet desa.

Ia telah dipanggil tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka, “baru hari ini atau untuk keempat kalinya tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo pada 7 Juni.

Agustinus, mantan wakil bupati periode 2017-2022, memenuhi panggilan itu dengan datang bersama kuasa hukumnya, Ipi Daton.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, ia keluar mengenakan rompi oranye.

Ia dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan pihak kejaksaan sebelum digiring ke mobil untuk dibawa ke tahan.

Gede Indra berkata, Agustinus “ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka 20 hari ke depan.”

Gede Indra berkata, penahanan mempertimbangan beberapa alasan, yakni “agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.”

Agustinus tersandung kasus korupsi Sistem Informasi Desa [SID] pada 2018 dan 2019, dengan  kerugian negara sekitar Rp 635.697.215, menurut kejaksaan.

Ia disangkakan dengan sejumlah pasal dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor], antara lain pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidernya adalah  pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 12i juncto UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Agustinus, seorang politisi Partai Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret adik kandungnya.

Dugaan korupsi kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur pada 11 Juli 2023.

Kasus ini bermula dari pengadaan SID bagi 44 desa di Flores Timur yang berlangsung pada 2018 dan 2019, di mana setiap desa mengalokasikan anggaran Rp35 juta.

Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya [RAB]  yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti.  

Direktur CV. Rajawali, Thomas Libu;  Kuasa Direktur CV. Rajawali, Yohanes Pehan Gelar;  dan direktur CV. Bunda Sakti; Martinus Ike disebut sebagai saudara kandung Agustinus.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diduga diselewengkan.

Agustinus sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan tersebut  pada 3 Juni dan menyatakan “proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA