ReportasePeristiwaTahun Lalu Sudah Lakukan Penjaringan, Apakah DPC PAN Manggarai Kembali Buka Pendaftaran Bakal Calon?

Tahun Lalu Sudah Lakukan Penjaringan, Apakah DPC PAN Manggarai Kembali Buka Pendaftaran Bakal Calon?

 

Pasangan Deno Kamelus-Viktor Madur Menftar ke PAN pada Agustus tahun lalu
Pasangan Deno Kamelus-Viktor Madur mendaftar ke PAN pada Agustus tahun lalu

Ruteng,Floresa.co – Tahun lalu Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional sudah membuka pendftaran bakal calon bupati Manggarai. Pendftaran yang dilakukan pada 20-28 Agustus 2014 itu berhasil menjariang dua pasangan bakal calon yaitu Deno Kamelus-Viktor Madur dan Maksimus Ngkeros-Stef Pelor.

Ketua DPC PAN Kabupaten Manggarai Lorens Gabur mengatakan penjaringan tahun lalu itu dilakukan berdasarkan regulasi pemilukada yang lama. Waktu itu, kata dia, pendaftaran dilakukan Agustus dengan perhitungan proses suksesi di Manggarai dimulai Februari tahun 2015 ini.

Namun, dengan adanya sejumlah perubahan regulasi, apakah PAN akan kembali membuka penftaran bakal calon? “Apakah nanti ada proses lagi, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari provinsi,”ujar Lorens ketika berbincang dengan Floresa.co, Selasa (3/2/2015).

Lorens mengatakan terkait adanya perubahan regulasi pemilukada saat ini, internal PAN belum menentukan sikap poltik secara resmi, apakah kembali membuka pendaftaran bakal calon baru atau tetap mempertahankan bakal calon yang sudah pernah mendaftar sebelumnya.

PAN sendiri di DPRD Kabupaten Manggarai memiliki empat kursi. Jumlah tersebut setara dengan 11,43% dari total jumlah anggota dewan. Dengan jumlah tersebut, dukungan PAN sangat berarti bagi bakal kandidat yang harus memperoleh dukungan partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi minimal 20% di parlemen.

Seperti diketahui, presiden Joko Widodo sudah menandatangani UU No 1 tahun 2015 tentang pemilukada. UU tersebut merupakan pengesahaan atas Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2014 yang sudah diterima DPR sebagai UU.

Dalam aturan ini, pemilihan kepala daerah dilakukan tanpa berpasangan dengan wakil. Wakilnya, nanti akan ditentukan sendiri oleh bupati terpilih. Namun, komisi II DPR merevisi kembali UU tersebut, termasuk ketentuan mengenai pemilukada tanpa wakil ini. (PDT/FLoresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA