Polisi Tangkap Pria di Sikka yang Perkosa Putri Kandung Berusia 13 Tahun Hingga Hamil

Terduga pelaku sempat menghilang selama tiga hari usai aksinya terungkap

Floresa.co – Polisi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria tersangka pemerkosaan putri kandung hingga hamil, kasus yang menambah daftar kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten bagian timur Flores itu.

Putrinya yang berusia 13 tahun berstatus sebagai pelajar, menurut keterangan polisi kepada Floresa pada 24 Juli.

Marianus Paskalis, 35 tahun, tersangka yang oleh polisi hanya disebut berinisial MP, berasal dari Kecamatan Koting. 

Ia ditangkap pada 22 Juli pukul 15.00 Wita pasca menghilang tiga hari semenjak aksinya diketahui keluarga, kata Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Susanto.

Ia berkata, MP dilaporkan memperkosa putrinya – yang kini hamil – pada empat bulan lalu. Namun, aksinya baru diketahui oleh istrinya, yang kemudian melapor kasus ini ke polisi.

Warga setempat ikut mencari MP sejak dia menghilang, kata Susanto.

Penangkapannya terjadi “setelah polisi mendapat kabar dari warga bahwa ia sedang berada di rumah kerabatnya, AB, di Desa Bloro, Kecamatan Nita.”

“Kapolsek Nita, IPDA Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota mendatangi lokasi di mana MP berada dan mengamankannya,” kata Susanto.

MP dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81, katanya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan, aksi MP terjadi pada 15 Maret sekitar pukul 03.00 Wita. Ia memasuki kamar korban saat korban sedang tertidur nyenyak, lalu “melakukan hubungan badan.” 

Ia menghentikan aksinya saat korban sadar, lalu meninggalkan kamar, katanya.

Kasus ini memicu keprihatinan karena terus munculnya laporan kekerasan seksual terhadap anak di Sikka.

Pada April, seorang anak perempuan yang berusia empat tahun diperkosa pelajar laki-laki berusia 15 tahun. 

Pemerkosaan terjadi pada 26 Maret di kebun, menurut keterangan ayah korban saat melapor kasus ini ke polisi. 

Terduga pelaku, katanya, mengiming-imingi korban akan memberinya buah kelapa, namun kemudian memperkosanya.

Pada awal Juli, seorang pelatih Pasukan Pengibar Bendera [Paskibra] di Sikka juga menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar laki-laki berusia 15 tahun.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah korban mengadu kepada ibunya.

Polisi menetapkan pelatih dengan inisial RAR itu sebagai tersangka pada 6 Juli dan langsung ditahan.

Selama 2022 dan 2023, Polres Sikka menerima laporan puluhan kasus kekerasan seksual terhadap anak.  

Pada 2023 tercatat 28 kasus, di mana empat kasus yang proses hukumnya masih berjalan. 

Jumlah ini meningkat dari 20 kasus pada 2022. Proses hukum empat kasus pada 2022 juga masih berjalan.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA