Floresa.co – Polres Manggarai Barat menangkap seorang penyelundup detonator karena diduga hendak mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo.
Detonator merupakan perangkat yang digunakan untuk memicu bahan peledak pengeboman ikan.
Pria berinisial L, 39 tahun, itu ditangkap di Pelabuhan Marina Waterfront di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo pada 23 Maret sekitar pukul 01.20 Wita.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto berkata, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang mencurigakan.
Merespons informasi tersebut, kata dia, timnya bersama personel Badan Pemeliharaan Keamanan [Baharkam] Polairud Polri langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.
Baharkam berwenang melakukan patroli, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana penyelundupan di perairan yurisdiksi Indonesia.
Ia berkata, saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berisi 100 batang detonator yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat,” katanya.
Ia menambahkan pelaku merupakan penjual detonator yang datang dari Sulawesi menggunakan kapal niaga.
Usai penggeledahan, katanya, polisi langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti di antaranya 100 batang detonator, satu tas kecil berwarna cokelat, tiket kapal niaga dan satu unit ponsel di atas Kapal Patroli Pinguin 5011 milik tim Baharkam.
“Menurut pengakuan pelaku, detonator tersebut akan dirakit menjadi 1.000 botol sumbu bom ikan,” katanya.
Dimas berkata, detonator tersebut rencananya akan dijual seharga Rp8 juta per kotak kepada nelayan yang belum diketahui identitasnya.
Ia juga berkata, pelaku telah beroperasi selama tiga tahun terakhir, kendati mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya di Labuan Bajo.
Ia menduga detonator itu akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo, termasuk kawasan Taman Nasional Komodo.
“Modusnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.
L disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Editor: Herry Kabut