ReportasePeristiwaPolresta Kupang Janji Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Anak dan Penganiayaan Tersangka oleh Ayah dan Kakak Korban

Polresta Kupang Janji Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Anak dan Penganiayaan Tersangka oleh Ayah dan Kakak Korban

Berkas perkara pemerkosaan itu sedang dilengkapi polisi sebelum diserahkan kembali ke kejaksaan

Floresa.co – Polisi di Kota Kupang, NTT berjanji serius menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menyeret dua pria, sekaligus kasus pengeroyokan dan penganiayaan keduanya oleh keluarga korban.

“Kasus pemerkosaannya sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah kami proses sesuai prosedur,” kata Kapolresta Kupang, Kombes Pol Aldinan Manurung kepada Floresa pada 2 Juni.

Polresta Kupang telah menetapkan T, 18 tahun dan Y, 20 tahun sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang pelajar SMP ini yang terjadi pada 5 Maret.

Selain itu, AOLM, 49 tahun dan AWJM, 25 tahun, masing-masing ayah dan kakak korban juga menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap T dan Y. 

Aldinan memastikan bahwa “kasus pemerkosaan itu ditangani secara serius.”

Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, namun dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua petunjuk jaksa bisa dipenuhi dan dinyatakan lengkap,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kupang, Iptu Trince.

Sementara terkait ayah dan kakak korban, kata Kapolres Aldinan, mereka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.

Dalam hukum positif, katanya, perbuatan main hakim sendiri merupakan tindak pidana.

“Kami memahami emosi keluarga, tapi proses hukum tetap harus dihormati,” katanya.

Imbo Tulung, kuasa hukum AOLM dan AWJM menyebut kasus pemerkosaan ini “memicu kemarahan mereka.” 

Ia juga menyebut penetapan tersangka kliennya sebagai “kekeliruan” karena memperlihatkan “betapa sistem hukum acap kali mengabaikan dimensi keadilan substantif, terutama dalam kasus yang melibatkan korban kekerasan seksual.”

“Ayah korban kerja serabutan dan jadi tulang punggung keluarga. Jika dia ditersangkakan dan diproses hukum, ini bisa membuat keluarga makin terpuruk,” katanya.

Imbo menyebut kejadian itu membuat korban mengalami trauma berat.

Kendati butuh waktu lama untuk pemulihan, kata dia, saat ini korban mulai kembali masuk sekolah.

Kronologi: Kuasa Hukum versus Polisi

Keluarga korban dan polisi punya kronologi masing-masing atas kasus ini.

Menurut Imbo Tulung, sebelum pemerkosaan terjadi pada 4 Maret, korban diajak jalan-jalan oleh T yang diduga telah mengenalnya ke pantai di belakang sebuah hotel di Kecamatan Kota Lama dan pantai di Kecamatan Kupang Tengah.

“Di kedua lokasi itu, korban diberi minuman keras, kendati ia menolaknya. Karena diancam, korban akhirnya pasrah dan mabuk,” kata Imbo.

Beberapa waktu kemudian, T membawa korban ke sebuah kamar kos di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 

Di tempat itu, katanya, korban kembali dicekoki miras dan kemudian diperkosa secara bergilir oleh T dan seorang rekannya, Y.

Lantaran korban tak kunjung pulang hingga subuh, keluarga mulai khawatir. 

Dari seorang teman korban, kata Imbo, keluarga mendapat informasi bahwa ia sedang berada di kos tersebut. 

Saat tiba di kos itu, AOLM dan AWJM mendapati korban dalam keadaan pingsan dan tanpa busana. T dan Y juga masih berada di dalam kamar tersebut.

“Sebagai ayah dan kakak, mereka tidak bisa terima anak dan adik mereka ditemukan dalam kondisi seperti itu. Mereka lalu marah dan menghajar pelaku,” kata Imbo.

Sementara itu, versi berbeda disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kupang, Iptu Trince.

Ia berkata, kasus ini bermula saat T menghubungi korban melalui WhatsApp pada 3 Maret siang untuk jalan-jalan ke pantai di belakang sebuah hotel di Kecamatan Kota Lama pada 4 Maret.

“Ajakan tersebut disanggupi korban,” katanya.

Keesokkan harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, T mengendarai sepeda motor menjemput korban dan langsung menuju pantai tersebut. 

Beberapa saat kemudian, T mengajak korban ke kos temannya Y dengan alasan untuk mengambil uang. 

Setelah mendapat uang, T dan korban mencari minuman keras lokal (sopi) dan langsung menuju ke sebuah pantai di Kecamatan Kupang Tengah. 

Di sana, T memaksa korban untuk turut minum sopi dan “kalau tidak mau akan dipukul.”

Sekitar pukul 01.00 Wita, T mengajak korban ke kosnya Y, lalu lanjut meminum sopi dan menambah satu botol lagi.

Selesai minum, ketiganya tidur di kos tersebut dan saat itulah T memerkosa korban. Y yang menyaksikan hal tersebut meminta izin kepada T agar ikut memerkosa korban.

Saat Y melancarkan aksinya, korban menendangnya hingga mereka didatangi beberapa orang yang kemudian membawa ketiganya ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, T dan Y dibawa ke rumah RT. 

“Di sana mereka ditanyai oleh beberapa orang dan karena emosi orang tua dan kakak korban memukul keduanya,” kata Trince.

Tak lama kemudian, petugas piket Polresta Kupang datang untuk mengamankan keduanya. 

Keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk mengobati luka akibat pukulan itu. 

Trince berkata, AOLM melaporkan kasus itu ke SPKT Polresta Kupang pada 5 Maret dengan laporan polisi bernomor LP/B/247/ III /2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Pada hari yang sama, T dan Y ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Kupang.

T dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Y dijerat Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Ia berkata, saat pelaporan kasus pemerkosaan itu, kedua tersangka juga melaporkan orang tua dan kakak korban yang menganiaya mereka.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA