JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pengacara Eks Kapolres Ngada, Elemen Sipil Terus Kawal Sidang

Sidang lanjutan digelar pada 21 Juli dengan agenda pembacaan putusan sela

Floresa.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi pengacara eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang kini menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kupang pada 14 Juli, JPU menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.

“Kami memohon agar eksepsi ditolak seluruhnya dan dakwaan dinyatakan sah menurut hukum,” kata salah satu anggota tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dalam sidang pada 30 Juni, JPU mendakwa Fajar mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur – masing-masing berusia 5, 13 dan 16 tahun – di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

JPU menyebut Fajar merekam pencabulan itu menggunakan ponsel pribadi. Delapan video kekerasan seksual itu kemudian diunggah ke situs porno berbasis di Australia.

“Anak-anak tersebut direkrut melalui aplikasi online Michat atas bantuan pihak ketiga,” kata JPU.

JPU menjerat Fajar dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Fajar juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.  

Selain itu, ia dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Rp1 miliar.

Eksepsi yang dibacakan dalam sidang pada 14 Juli, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Akhmad Bumi dan sejumlah pengacara lainnya menyebut dakwaan JPU kabur, tidak cermat, serta mengandung potensi multitafsir karena disusun secara alternatif dan kumulatif. 

Mereka juga menyoroti tidak adanya payung hukum khusus mengenai prostitusi daring di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi kegagalan negara menjamin pendidikan dan pekerjaan layak. Praktik ini muncul karena tekanan ekonomi,” kata Akhmad Bumi, kuasa hukum Fajar pada 7 Juli.  

Ia juga menyoroti adanya korban dalam kasus ini yang tidak pernah membuat laporan polisi, sehingga menimbulkan persoalan dalam pembuktian unsur pidana.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. GD. Agung Parnata itu dijadwalkan akan dilanjutkan pada 21 Juli dengan agenda pembacaan putusan sela (sementara).

Masyarakat Sipil Terus Mengawal

Saat sidang pada 14 Juli, Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor pengadilan.

Aliansi ini mencakup berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMOF NIT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, Garamin, Lowewini, HWDI, Yayasan Cita Masyarakat Madani, HANAF, YTB, dan Sabana Sumba.

Organisasi lainnya adalah LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, PMII Cabang Kupang, JPIT, hingga Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.

Mereka menilai proses hukum kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu-dua individu, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami hadir untuk mengawal. Kami tidak ingin kasus ini selesai setengah jalan,” kata Ridho Herewila, Koordinator Saksi Minor.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Saksi Minor menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang pada 7 Juli 2025. (Dokumentasi Pos Kupang).

Tetap Protes Pada Dakwaan JPU

Kendati Fajar didakwa pasal berlapis, Saksi Minor tetap mengkritisinya karena dianggap mencerminkan ketimpangan serius dalam sistem peradilan.

Salah satunya adalah karena dakwaan terhadap Fajar sama sekali tidak memasukkan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Padahal, kata mereka, sejumlah fakta yang muncul ke publik menunjukkan indikasi kuat bahwa “unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi.”

Dalam pernyataan pada 7 Juli, Saksi Minor menilai unsur-unsur TPPO—yakni proses, cara, dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, tampak nyata dalam perkara ini. 

Dalam hal proses, Saksi Minor menilai tindakan Fajar terbukti dengan merekrut korban melalui dua perantara, F dan V atas perintah langsungnya.

Fajar, kata mereka, meminta secara khusus agar dicarikan anak perempuan yang lebih muda, hal yang “menjadi bukti keterlibatan langsung dalam jaringan eksploitasi seksual.”

Sementara berkaitan dengan unsur cara, Fajar dinilai menggunakan posisinya sebagai Kapolres untuk memanfaatkan kerentanan pihak lain, termasuk F yang diketahui memiliki kondisi ekonomi lemah. 

“Adapun tujuannya jelas, yakni untuk eksploitasi seksual yang mencakup pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tulis mereka. 

“Jika melihat struktur pelanggaran, sangat aneh ketika hanya F yang dijerat dengan pasal TPPO, sementara pelaku utama yang memetik keuntungan seksual dari korban justru lolos,” kata Ridho Herewila, Koordinator Saksi Minor. 

Menurutnya, hal itu mencerminkan “pemecahan tanggung jawab yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan menyakiti rasa keadilan para korban.”

Koalisi juga menyoroti gamangnya peran V, perempuan yang disebut membawa korban kepada Fajar. 

Merujuk siaran pers Komnas HAM pada 13 Februari, koalisi menyebut, Fajar secara langsung terbukti memerintahkan V untuk mencarikan anak perempuan. V kemudian membawa F—yang kala itu berusia 20 tahun—dan bahkan meminta F mengaku sebagai siswi SMP di hadapan Fajar. 

“Kenapa keterlibatan V tidak dibuka secara terang dan menyeluruh oleh aparat?” kata koalisi, mendesak agar V “diperiksa secara formal sebagai bagian dari rantai tindak pidana ini.”

Dalam sidang terpisah yang juga berlangsung pada 30 Juni itu, JPU juga membacakan dakwaan terhadap Fani. Ia disebut membujuk korban dengan mengajak mereka jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawa ke Hotel Kristal Kupang. Atas perbuatannya, Fani menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

JPU pun menjeratnya dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 juncto Pasal 15 UU TPKS. Ia juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara antara 3-15 tahun dan denda antara Rp120 juta-Rp600 juta.

“Kalau V tahu usia F yang sebenarnya dan tetap menyuruhnya berpura-pura, maka dia sadar betul peran yang ia mainkan dalam kejahatan ini,” kata Ridho. 

Ia menegaskan pentingnya membuka seluruh rantai aktor yang terlibat, bukan hanya menyasar perantara kecil.

Saksi Minor juga mempertanyakan tidak adanya dakwaan tambahan atas penggunaan narkotika oleh Fajar. 

Padahal, saat Fajar ditangkap pada Februari 2025, hasil tes menunjukkan ia positif narkoba. 

“Kendati demikian, hingga kini, belum ada tindak lanjut terhadap fakta tersebut,” kata Ridho. 

“Kalau pelanggaran semacam ini tidak ditindak, publik makin sulit percaya pada keadilan hukum,” tambahnya. 

Koalisi juga menolak pelanggaran narkotika oleh Fajar dianggap sebagai hal yang bisa dikesampingkan atau dinegosiasikan, terlebih “jika pelakunya adalah orang yang selama ini diberi mandat untuk memberantasnya.”

Di sisi lain, koalisi juga menyoroti perlakuan istimewa yang diterima Fajar selama ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. Ia disebut mendapat kamar khusus dan fasilitas pribadi dengan alasan keamanan.

“Kalau ada risiko penyerangan, yang diperbaiki seharusnya sistem keamanannya, bukan memberikan privilese (hak istimewa),” kata Ridho. 

Bagi Saksi Minor, perlakuan ini menunjukkan bahwa kekuasaan masih menjadi faktor penentu dalam akses dan perlakuan hukum.

Selain itu, koalisi juga menekankan pentingnya negara hadir dalam pemulihan korban, termasuk menjamin restitusi dan penyembuhan menyeluruh, bukan hanya memenjarakan pelaku.

“Keadilan sejati tidak hanya terukur dari vonis penjara untuk pelaku, tapi juga dari pengakuan publik, pemulihan efektif dan penggantian rugi yang adil bagi para korban,” kata mereka. 

Mereka mengajak media dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerahasiaan identitas anak-anak korban agar proses hukum tidak melahirkan luka baru.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA