Floresa.co – Polres Manggarai Barat menahan pria yang memerkosa seorang perempuan di salah satu tempat wisata di Labuan Bajo.
Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya berkata, penahanan terhadap RM, warga yang berasal dari Kabupaten Manggarai, bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka pada 26 Juli.
Penyidik menjerat pria 37 tahun yang berprofesi sebagai sopir itu dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam dipidana penjara sembilan tahun.
Lufthi berkata, penetapan tersangka terjadi usai penyidik mendapat keterangan dari empat saksi dan hasil visum korban yang berusia 18 tahun itu.
Penyidik juga telah mengamankan pakaian korban dan tersangka serta satu unit mobil sebagai barang bukti.
Ia menambahkan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sedang memproses berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Floresa.
Kronologi Kejadian
Lufthi berkata, korban awalnya berkenalan dengan RM melalui media sosial.
Pada 21 Juli sekitar pukul 17.30 Wita, RM menghubungi korban, membujuknya agar mau jalan-jalan.
Kendati tawaran itu ditolak korban, sekitar pukul 20.30 Wita RM menemuinya di depan pintu keluar tempat kerjanya dan memaksanya.
“Waktu itu, korban baru pulang dari tempat kerja dan tengah bersama temannya,” kata Lufthi.
Lantaran dipaksa, korban akhirnya menuruti ajakan RM dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan.
Setelah mengantar teman korban ke rumahnya, RM mengajak korban ke salah satu pantai di Labuan Bajo dengan mengendarai mobil jenis Toyota Innova Reborn.
Saat tiba di pantai sekitar pukul 21.10 Wita, RM mulai mencabuli korban.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mencoba melawan dan berteriak meminta tolong.
Namun, RM tak menghiraukan tangisan korban dan memaksanya bersetubuh.
Usai kejadian itu, kata Lufthi, RM mengantar korban ke rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat tiba di gang di depan rumah korban, RM meninggalkannya.
Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada warga di sekitar gang itu, lalu melapor ke polisi.
“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Lufthi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, Tim Resmob Komodo Satreskrim menangkap RM di kediamannya di Kelurahan Labuan Bajo sekitar pukul 22.50 Wita.
Editor: Herry Kabut