Floresa.co – Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace, and Integrity of Creation atau JPIC) Keuskupan Labuan Bajo menjadikan berbagai isu sosial sebagai fokus perhatian, mulai dari perlindungan hak warga lokal dalam pembangunan pariwisata, masalah ekologi, hingga pemberantasan perdagangan orang.
Isu-isu itu menjadi sorotan dalam orientasi dan penguatan kader JPIC pada 1-2 Agustus di Gedung Komunitas SVD Ketentang, Labuan Bajo.
Pertemuan itu dihadiri anggota JPIC dari tingkat paroki, yang semuanya tercakup dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Romo Frans Nala, Ketua JPIC yang juga Sekretaris Jenderal Keuskupan Labuan Bajo menyatakan sengaja memilih ketiga isu itu karena sedang menjadi persoalan serius di tengah umat.
“Di tengah pembangunan, warga lokal perlu menyadari haknya dan bisa memperjuangkan haknya kalau dilanggar,” katanya kepada Floresa.
Prinsipnya, kata dia, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat setempat.
“Karena itu, perlu ada pembicaraan, diskusi, sosialisasi terbuka untuk masyarakat setempat tentang aktivitas pembangunan itu,” katanya.
Warga lokal, kata Romo Frans, punya hak untuk mengetahui agenda pembangunan, apalagi berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.
Berkaitan dengan isu ekologi, Romo Frans menekankan penolakan pada pembangunan yang merusak lingkungan.
“Pembangunan apapun tidak boleh eksploitatif, tidak boleh merusak,” katanya.
Selain itu, di level paroki, programnya fokus pada penanganan sampah.
Sementara terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Romo Frans, fokus utamanya pada prosedur penanganan kasus di tingkat paroki dan keuskupan.
Menurutnya, korban TPPO perlu diadvokasi secara hukum dan didampingi.
Ia berkata, selama orientasi, selain diperkenalkan dengan modus-modus TPPO, kader juga dilatih agar memiliki pemahaman untuk mengidentifikasi kasus di paroki mereka.
“Kita mengantisipasi. Maka pertama-pertama perlu ada pemahaman apa itu TPPO, tindakan yang dikategorikan TPPO dan penanganannya kalau terjadi kasus,” lanjutnya.
Terlibat pada penanganan isu-isu itu, kata dia, merupakan penegasan pada panggilan Gereja yang tidak hanya fokus pada keselamatan eskatologis atau di akhirat, tapi juga di dunia ini.”
Ia berkata, keselamatan akan terwujud “jika kita mengalami keadilan, perdamaian, dan keutuhan dengan ciptaan lain.”
“Itulah kenapa perlu (ketigas isu itu) diperjuangkan oleh Gereja Keuskupan Labuan Bajo,” katanya.
Heri Jem, umat Paroki Roh Kudus Labuan Bajo berharap keuskupan mewujudkan komitmennya lewat hal-hal konkret.
Warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo itu selama beberapa tahun terakhir bersama warga lainnya dari Komunitas Racang Buka berjuang melawan alih fungsi Hutan Bowosie untuk proyek pariwisata oleh Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BPO-LBF).
Lembaga itu mengelola 400 hektare lahan kawasan Bowosie setelah mendapat karpet merah penguasaannya lewat Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2018.
Warga menentangnya karena wilayah 400 hektare itu mencakup lahan yang telah mereka kelola bertahun-tahun.
Heri menyebut, kendati selama isu hak-hak warga lokal, termasuk masalah ekologi sering disuarakan oleh gereja, tetapi realitanya tidak ada langkah konkret.
Padahal, “masalah di Labuan Bajo itu nyata, penguasaan oleh korporasi dengan beringas menyebabkan kami masyarakat kecil yang jadi korban.”
Ia berharap, dengan ada perhatian serius terhadap isu hak warga lokal dan ekologi, Gereja Keuskupan Labuan Bajo “mau mendengar, melihat, dan berjuang bersama kami.”
“Umat (yang memperjuangkan hak) harus didampingi, sehingga umat tidak menilai gereja pasif dan tidak ada gerakan nyata yang menjawab kerinduan umat,” katanya.
Editor: Ryan Dagur