Kasus Terus Bertambah hingga Timbulkan Kematian, Pemda Manggarai Timur Terbitkan Instruksi Penertiban Hewan Penular Rabies

Korban meninggal terakhir terjadi pada 2 Agustus

Floresa.co – Merespons peningkatan kasus rabies yang hingga menimbulkan kematian warga, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur baru-baru ini mengeluarkan surat berisi instruksi penertiban hewan penular rabies (HPR).

Instruksi tersebut, yang ditandatangani Bupati Agas Andreas pada 29 Juli, menyebut terdapat temuan positif virus rabies pada otak anjing yang diperiksa usai menggigit seorang warga hingga meninggal.

Karena itu, dalam poin pertama instruksi tersebut yang ditujukan kepada para pimpinan dinas, camat, lurah, kepala desa dan tokoh masyarakat, Agas meminta “melakukan penertiban pemeliharaan HPR dengan cara mengikat atau mengandangkannya.” 

“Tidak boleh melepaskan HPR di luar rumah atau pagar sejak instruksi ini dikeluarkan sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk memutus rantai penularan virus,” tulisnya.

Pelanggaran terhadap instruksi tersebut, tulis Agas, HPR dapat ditertibkan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Pada poin kedua Agas menginstruksikan vaksinasi terhadap hewan-hewan penular rabies.

Sementara poin ketiga berisi instruksi agar para pemangku kepentingan “meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat.”

Keempat, tulisnya, seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan instruksi tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), DPA kecamatan, dana desa atau kelurahan, maupun sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

Langkah Agas ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang, “Penertiban, Penanggulangan, dan Pemberantasan Hewan Penular Rabies.”

Dalam bagian “menimbang” peraturan tersebut tertulis bahwa penyakit rabies telah menjadi salah satu sumber ancaman kematian yang begitu dekat dan nyata bagi masyarakat, karena daerah Manggarai Timur telah tertular penyakit rabies.

Selain itu, perlu melakukan penertiban, penanggulangan dan pemberantasan virus rabies untuk menekan perkembangannya, mengingat masih banyak masyarakat yang memelihara HPR tanpa kontrol. 

Ribuan Kasus Per Tahun

Instruksi Agas muncul di tengah terus meningkatnya angka gigitan HPR di  Manggarai Timur. 

Maria Novlin Bruno, perempuan asal Kampung Ngangat, Desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba, menjadi korban kesembilan dalam tiga tahun terakhir yang meninggal akibat rabies.

Ia meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Borong di Lehong pada 2 Agustus setelah menunjukkan gejala terkena rabies sehari sebelumnya.

Suaminya, Robertikalsius Joman, berkata kepada Floresa bahwa Maria digigit anjing peliharaan mereka pada 14 April. 

“Setelah kejadian itu, saya sudah menyarankan istri saya untuk segera vaksin anti-rabies, tapi dia bersikeras tidak mau,” katanya pada 4 Agustus.

Robertikalsius berkata, pada 2 Agustus pagi, seorang perawat yang merupakan tetangga mereka memeriksa kondisi Maria dan “menduga ia terinfeksi rabies.” 

Karena kondisinya yang memburuk, keluarga membawanya ke RSUD Borong.

“Saat tiba di rumah sakit, ia sudah takut minum air, mengalami kejang dan gelisah berlebihan,” katanya.

Petugas di RSUD lalu meminta keluarga Robertikalsius mengambil vaksin di Puskesmas Borong yang berjarak sekitar 10 kilometer ke arah selatan. 

Namun setelah sekitar 15 menit adik Robertikalsius pulang dari Puskesmas Borong dan membawa serta vaksin, perawat di rumah sakit itu berkata Maria sudah “tidak bisa vaksin lagi karena virusnya sudah sampai ke saraf.”

Ribertikalsius berkata, hanya ia yang kemudian disuntik menggunakan vaksin itu.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas berkata, selama periode 2023 hingga Juni 2025, terdapat 5.239 warga di wilayah itu menjadi korban gigitan hewan penular rabies (HPR).

“Semua merupakan suspek atau terduga rabies, karena tidak ada pemeriksaan otak HPR,” katanya sebagaimana dikutip dari Tribunflores.com.

Pada 2023, kata dia, terdapat 1.919 kasus dengan dua korban meninggal, masing-masing dari wilayah kerja Puskesmas Lebi dan Puskesmas Tilir – keduanya di Kecamatan Borong.

Jumlah korban meninggal bertambah enam orang pada 2024, di mana terdapat 1.926 kasus gigitan.

Empat korban nyawa tersebar di wilayah kerja Puskesmas Lalang di Kecamatan Rana Mese, Puskesmas Colol di Kecamatan Lamba Leda Timur, Puskesmas Mamba di Kecamatan Elar Selatan dan Puskesmas Benteng Jawa di Kecamatan Lamba Leda.

Sementara hingga Juni tahun ini, tercatat 1.394 kasus gigitan, dengan dua korban meninggal dari wilayah kerja Puskesmas Ketang, Kecamatan Kota Komba dan Puskesmas Lawir, Kecamatan Lamba Leda Timur.

Ani mengklaim, saat ini Vaksin Anti Rabies dan Serum Anti Rabies tersedia di seluruh puskesmas di wilayah Manggarai Timur.

“Karena itu, masyarakat diimbau agar segera melapor ke petugas kesehatan terdekat atau pemerintah setempat jika mengalami gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, atau monyet agar bisa segera ditangani melalui penyuntikan vaksin,” katanya.

Editor: Anno Susabun

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA