Floresa.co – Proses persidangan kasus pekerja rumah tangga (PRT) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang disiksa majikannya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau bakal segera digelar usai kejaksaan menyatakan telah merampungkan berkas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengklaim bakal segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menyampaikan hal itu usai menerima dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Barelang pada 1 Oktober.
Kedua tersangka merupakan majikan berinisial R dan rekan kerja korban berinisial MLP atau M.
Priandi berkata, barang bukti yang dilimpahkan mencakup sejumlah benda rumah tangga yang dipakai R saat menganiaya korban.
Beberapa di antaranya raket nyamuk listrik, ember plastik, bangku lipat, serokan sampah serta sebuah telepon genggam.
Ia berkata, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti terjadi usai berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap pada 18 September.
“Setelah tahap ini, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan,” katanya seperti dilansir Detik.com.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang PRT di Batam.
Rekaman video tersebut yang diambil dalam ruang tertutup dan tidak disertai suara menyebar luas melalui Instagram pada 20 Juni.
Dalam video itu, tampak seorang perempuan duduk bersandar di lantai, dekat dinding sebuah rumah. Perempuan yang kemudian diketahui sebagai PRT asal Sumba Barat itu tampak dalam kondisi lemah.
Beberapa bagian tubuhnya menunjukkan bekas luka, sementara wajahnya terlihat memar di beberapa bagian. Sesekali ia terlihat memegang kepalanya sambil menunduk.
Debby berkata, belakangan diketahui, M, pekerja rumah tangga yang disinyalir masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, juga ikut menganiaya karena dipaksa R.
Selain dipukul, korban juga disebut mengalami “perlakuan yang tidak manusiawi” seperti “dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset serta pemotongan gaji yang tidak wajar.”
Karena itu, katanya pada 23 Juni, polisi “segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” setelah menerima “laporan dari keluarga korban pada 22 Juni.”
R dan M dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Debby, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Ia juga berkata polisi berkomitmen “menangani kasus kekerasan terutama yang menimpa perempuan dan anak, dengan serius dan profesional.”
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, imam Katolik sekaligus aktivis anti-perdagangan orang berkata, kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung selama setahun terakhir.
Menurut Paschal, sapaannya, intensitas kekerasan meningkat dalam dua bulan terakhir, yang ditandai dengan perlakuan ekstrem dari majikannya.
“Korban sudah satu tahun bekerja di rumah majikannya. Penganiayaan kami duga terjadi sepanjang waktu itu, dan dua bulan terakhir yang paling parah,” katanya pada 23 Juni.
Ia menyebut, penganiayaan bermula dari hal-hal yang dianggap sepele oleh pelaku, seperti hasil pekerjaan rumah yang dinilai tidak memuaskan.
“Korban dimarahi, dipukul, hingga dipaksa melakukan tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.”
“Kalau mengepel dianggap tidak bersih, korban dimarahi. Kalau kerja lain dianggap salah, bisa dipukul. Bahkan dia pernah dipaksa makan kotoran anjing dan minum air parit,” kata Paschal.
Selain kekerasan fisik, kata Paschal yang juga menjabat Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban juga mengalami “kekerasan verbal.”
“Ia tidak pernah dipanggil dengan namanya sendiri, melainkan dengan sebutan-sebutan merendahkan, termasuk nama binatang dan kata-kata bernuansa seksual,” katanya.
Biaya rumah tangga seperti tagihan listrik, air hingga pemeriksaan anjing milik majikan “pun dibebankan kepadanya.”
“Kalau beras habis atau tagihan naik, semua dituduhkan ke korban. Bahkan biaya ke dokter hewan juga disuruh tanggung,” katanya.
Paschal juga menyebut bahwa dalam sejumlah insiden kekerasan, majikan R memaksa M untuk ikut menyiksa korban.
“M disuruh menyeret korban ke kamar mandi, menginjak tubuhnya atau memukul menggunakan tangan maupun benda,” katanya.
Pengungkapan kasus itu, jelas Paschal, bermula ketika korban meminjam ponsel tetangga untuk menghubungi keluarganya di kampung dan mengirimkan foto dan video yang menunjukkan kondisi fisiknya.
Informasi itu lalu diteruskan kepada kerabatnya di Batam, yang kemudian melakukan evakuasi.
Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit St. Elisabeth Batam.
Berdasarkan keterangan medis, kata Paschal, korban mengalami luka memar di banyak bagian tubuh, kekurangan gizi dan sempat menjalani transfusi darah.
Editor: Herry Kabut




