Floresa.co – Kasus penemuan jenazah kembali terjadi di Kabupaten Nagekeo di tengah langkah polisi mengusut kasus serupa terkait kematian seorang pemuda yang juga aktivis lingkungan.
Jenazah seorang laki-laki yang mengapung di sebuah parit di wilayah Desa Kolikapa, Kecamatan Aesesa itu ditemukan pada 11 Oktober.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono menyatakan tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan awal dari warga sekitar parit itu.
“Tim sudah turun ke lokasi untuk memastikan kondisi awal korban serta mengamankan area sekitar parit. Kami juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas dan penyebab kematian korban,” katanya kepada Floresa pada 13 Oktober.
Fajar berkata, korban bernama Nola Putra Manetima dan mengapung di parit dengan arus yang cukup deras.
Warga yang pertama kali melihat kejadian tersebut langsung melakukan evakuasi ke tepian sebelum melaporkannya ke aparat.
“Sejak penemuan itu, kami langsung bawa ke Rumah Sakit Aeramo untuk visum yang dihadiri pihak keluarga,” kata Fajar.
Ia tak merincikan hasil visum itu, hanya menyebut bahwa setelahnya jenazah langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Fajar menjelaskan, sebagai bagian dari prosedur, polisi meminta pertimbangan keluarga terkait proses lanjutan usai visum, “apakah dilanjutkan dengan proses autopsi atau tidak.”
“Keluarga menerima sebagai takdir, jadi autopsi tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Meski demikian, klaimnya, polisi tetap melakukan langkah penyelidikan dasar dengan memeriksa beberapa saksi yang sempat berinteraksi dengan korban sebelumnya.
Ia menyebut ada saksi yang sempat berpapasan dan menegur korban sebelum kejadian. Namun, Fajar tidak merinci informasi yang disampaikan para saksi.
Fajar mengklaim hingga kini Polres Nagekeo belum menemukan indikasi adanya tindak kekerasan.
Proses penyelidikan, katanya, akan tetap berjalan secara administratif.
Penemuan jenazah ini terjadi di tengah upaya Polres Nagekeo mengungkap pemicu kematian Rudolfus Oktafianus Ruma atau Vian Ruma, pemuda yang ditemukan tewas dalam usia 30 tahun.
Sementara Kecamatan Aesesa mencakup Mbay, ibukota Kabupaten Nagekeo yang terletak di pesisir utara, Kecamatan Nangaroro yang menjadi lokasi penemuan jenazah Vian Ruma pada 5 September terletak di pesisir selatan, terpaut sekitar 60 kilometer.
Vian yang juga anggota Orang Muda Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Maunori dan anggota Koalisi Aksi Orang Muda untuk Perubahan Iklim (KOPI) ditemukan tewas di sebuah pondok di tepi Pantai Sikusama, Desa Tonggo.
Hingga kini keluarga Vian mendesak polisi mengusut tuntas penyebab kematiannya, meyakini ia menjadi korban pembunuhan.
Polres Nagekeo berencana menyampaikan hasil penyelidikan yang diduga akan mengarah pada kesimpulan bahwa Vian bunuh diri.
Semula hal itu dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober, namun kemudian ditunda dan hingga kini belum ada kepastian waktu dan tempat.
Sebelum mengusut kasus kematian Vian, Polres Nagekeo sempat meminta keluarganya menandatangani surat pernyataan yang berisi tiga poin, yaitu menolak autopsi, menolak proses hukum dan menerima kematian sebagai takdir.
Keluarga mengecam hal itu, menyebutnya “mempertebal kecurigaan” mereka soal lemahnya komitmen polisi untuk melakukan investigasi hingga tuntas.
Editor: Anno Susabun




