2 TKW Asal Matim yang Gagal ke Jakarta Kembali ke Kampung Halaman

Baca Juga

Dua dari TKW yang hendak diberangkatkan ke Jakarta sedang didampingi aktifis dari Sunspirit (Foto : Kris Bheda)
Dua dari TKW yang hendak diberangkatkan ke Jakarta sedang didampingi aktifis dari Sunspirit (Foto : Kris Bheda)

Borong, Floresa.co – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan kepada PT. Timor Sakti Setia,  dua orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Lamba Leda yang ditahan oleh Polisi Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) Minggu lalu, untuk dikembalikan lagi ke kampung halaman mereka. Dua TKW itu adalah Fransiska Tija (23), dan Sebina Gira (20).

Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinsos Nakertrans Matim, Philipus Ino Lipur mengatakan, pengembalian TKW ini merupakan bagian dari mekanisme yang dilaksanakan dalam pengiriman dan penempatan tenaga kerja.

“Setiap tenaga kerja yang dikirim keluar daerah harus dilengkapi datanya. Setelah dilengkapi datanya, Dinas sosial, Tenaga Kerja menyerahkan ke perusahan tenaga kerja untuk diantar ke balai pelatihan milik perusahan tersebut,” Jelas Ino kepada Floresa.co, Senin (22/3/2015).

Ia menambahkan, dalam kasus TKW milik PT. Timor Sakti Setia ini, karena ditahan oleh pihak Polres Mabar, maka pihak Dinsos Nakertrans dan PT. Timor Sakti Setia wajib menjemput TKW tersebut untuk dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Timor Sakti Setia Matim, Wilibrodus Jontari saat dikonfirmasi membantah perusahannya merekrut tenaga kerja yang bermasalah.

“TKW yang kita rekrut sudah melalui tahapan secara resmi. Mulai dari surat keterangan dari kepala desa, surat persetujuan dari keluarga dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja. Itu kita lengkapi, bukan sembarangan kita merekrut tenaga kerja,” jelas Wili.

Terkait Fransiska dan Sebina, kata WIli, pihak perusahan sudah menanyakan keduanya, apakah tetap mau berangkat atau mau ke kampung dahulu.

“Dan mereka mengatakan mau pulang dulu “ demikian  Wili. “Apakah nanti mereka mau pergi lagi atau tidak semua terserah mereka ” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Mabar menggagalkan keberangkatan tujuh calon TKW asal Mangarai dan Matim, di Labuan Bajo pada Rabu (18/3/2015). 

Tujuh calon pekerja perempuan ini, di mana dua orangnya termasuk Fransiskan dan Sebina, hendak diberangkatkan ke Jakarta.

Gagalnya keberangkatan para TKW tersebut berkat kerja sama aparat kepolisian dengan aparat Kesatuan Polisi Pelaksana Pengamanan (KP3) udara Bandara Komodo.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Manggarai. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa PT Timor Sakti Setia melarang menggunakan handphone (HP) kepada 7 calon TKW itu.

Selain itu, surat administrasi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari beberapa calon TKW yang hendak diberangkatkan oleh perusahan perekrut ini diduga palsu.

Floresa.co belum mendapat informasi detil terkat kelanjutan penanganan kasus ini oleh polisi. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini