Bahasili Papan, tersangka pemilik aset itu adalah pemodal PT Sarana Investama Manggabar, korporasi yang mendapat izin mengelola Pantai Pede, namun kemudian menelantarkannya.
Aktivis mendorong agar Pantai Pede diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sesuai Undang-Undang No.8 tahun 2003 dan dikelola menjadi pantai publik.
Beberapa tahun lalu pemerintah provinsi menentang protes elemen sipil, menyerahkan satu-satunya pantai yang masih bisa diakses bebas oleh publik di Labuan Bajo itu kepada perusahan swasta. Sekarang, pantainya tidak terawat, belum ada tanda-tanda dimaksimalkan untuk menambah pendapatan daerah seperti yang digembar-gemborkan.
Floresa.co - Menyusul putusnya kerja sama dengan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dalam pengelolaan Pantai Pede yang dipicu kegagalan perusahan itu membayar biaya...
Labuan Bajo, Floresa.co - Hak PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) mengelola area Pantai Pede dan salah satu hotel di dalamnya berhenti, menyusul putusnya...
Labuan Bajo, Floresa.co – Nasib naas menimpa Aris (20) dan Steni (19), Kabupaten Manggarai yang tenggelam hingga menghembuskan nafas terakhir di Pantai Pede, Labuan...
Oleh: BONIFASIUS GUNUNG
Dalam acara pelantikan Wakil K epala BPN tanggal 22 Desember 1999, Kepala BPN Soerjadi Soedirdja mensinyalir bahwa “…Tanah yang seharusnya untuk kepentingan...
Floresa.co - Usulan Johnny Plate, anggota DPR RI, di mana meminta kelompok yang kontra dengan kebijakan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan kasus Pantai Pede di...
Ruteng, Floresa.co - Anggota DPR RI, Johnny Plate mengusulkan agar penyelesaian polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat ditempuh melalui jalur hukum.
"Tempuhlah...