Pahami Substansi Demokrasi!

Untuk Pemimpin se-NTT

Floresa.co – Demokratisasi masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Selepas Orde Baru, tuntutan berdemokrasi masih dinilai sebatas prosedural. Hanya identik dengan mekanisme pemilihan umum dan otonomi daerah.

Signifikasi demokratisasi belum tampak pada manfaat-manfaat ekonomi. Semenjak otonomi daerah diberlakukan pada tahun 1999, geliat perubahan belum tampak. Distribusi kesejahteraan belum merata. Kemiskinan menjadi persoalan utama.

Malahan, sebaliknya yang terjadi. Otonomi daerah justru meruncingkan kesenjangan ekonomi dan terjadi proses pemiskinan. Juga otonomi daerah lebih menyerupai etalase perilaku elit politik lokal yang berkonspirasi dengan korporat guna mencaplok sumber daya alam. Tak heran, marak terjadi pertambangan dan pembalalakan liar.

Ironi demokrasi tersebut sangat nyata di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Baru-baru ini, dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Jokowi menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Dari provinsi NTT, sebanyak 18 kabupaten masih tergolong kabupaten tertinggal dari total 22 kabupaten/kota madya.

Dari kenyataan itu, sebagai suatu sistem politik, wajar jika demokrasi dipertanyakan bahkan digugat. Benarkah demokratisasi melalui otonomi daerah mampu meningkatkan kesejahteraan warga negara?

Sudah barang tentu, meskipun masih disertai berbagai kelemahan, demokrasi masih menjadi pilihan yang terbaik. Di dalamnya, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kebebasan, dan kesetaraan sangat jelas. Meski demikian, tetap perlu direfleksikan.

Sampai sejauh ini, sekaligus sudah terbukti bahwa praktik demokrasi tidak cukup hanya mempersiapkan perangkat institusi, kelembagaan, dan aturan-aturan. Tugas lebih penting dari itu, perlu diarahkan bagaimana institusi dan sumber daya manusia menginternalisasikan nilai-nilai demokrasi dan bercorak inklusif.

Kenyataan ini sangat perlu guna mencapai demokrasi yang lebih substansial. Dalam bukunya, Why Nations Fail: The Origin of Power, Prosperity, and Poverty, Acemoglu dan Robinson menyatakan pentingnya liberalisasi institusi politik jika suatu negara ingin sejahtera. Tak cukup dengan tersedianya institusi politik.

Dari penelitian ekonom dan peneliti politik asal Amerika tersebut, alasan kesejahteraan suatu negara tidak terletak pada faktor kultur ,geografis dan sistem nilai, tetapi pada institusi politik.  Institusi politik mesti berciri inklusif daripada ekstratif. Demikian kategorisasi yang dibuat keduanya.

Institusi yang inklusif lebih merangsang perubahan karena mendorong institusi ekonomi yang inklusif pula. Pasalnya, partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam pembangunan menjadi istilah kunci.

Beda hasilnya dengan institusi politik yang ekstratif. Hanya diandalkan arus pemikiran dari segelintir orang terhadap nasib kelompok mayoritas populasi.  Dengan kata lain, pemerintah berbentuk tirani masih mendapat bentuknya.

Gagasan demikian tentu saja amat relevan dengan kondisi pembangunan di Indonesia. Situasi keterbelakangan sejumlah daerah di Indonesia masih ditengarai oleh berbagai faktor, salah satunya, lemahnya kemampuan daerah dalam menyerap anggaran.

Ketidakmampuan itu sangat berkaitan dengan institusi politik. Birokrasi di sejumlah daerah masih sangat kaku. Dalam banyak hal, organ pemerintah masih sangat diandalkan daripada melibatkan banyak pihak dan elemen masyarakat. Akibatnya, pemerintah dilihat sebagai implementator proyek daripada fasilitator perubahan. Persoalan itu berujung pada ketidakmampuan mengelolah anggaran.

Kesadaran Elit Politik

Oleh karena itu, tuntutan instusi politik yang lebih dinamis, aktif, dan fleksibel merupakan suatu keniscayaan jika ingin otonomi daerah berhasil. Langkah utamanya, para kepala daerah diharapkan menyadari tujuan-tujuan demokratis. Tak jarang, pemimpin yang terpilih melalui proses demokrasi, justru tak menyadari tujuan-tujuan tersebut.

Betapapun kesadaran elit politik terhadap nilai demokrasi itu urgen, di Provinsi NTT persis inilah yang masih menjadi persoalan serius.

Sebagai contoh dalam persoalan Pantai Pede di kabupaten Manggarai Barat. Rencana pembangunan hotel di tanah pemprov itu menuai protes dan menarik keterlibatan berbagai pihak. Tidak hanya protes, model pembangunan alternatif yang berbasis pro-rakyat pun disodorkan. Inilah pertanda baik dalam demokrasi.

Akan tetapi dalam tanggapannya, Gubernur Frans Lebu Raya justru merendahkan bibit-bibit demokrasi yang muncul tersebut. Ia berkali-kali menegaskan bahwa otoritas kekuasaannya penting dalam soal pembangunan di NTT. Bahkan ia menilai kelompok protes tidaklah representatif karena dari kalangan minoritas warga.

Cara berpikir picik demikian tidak hanya dipertontonkan gubernur. Para bupati di masing-masing daerah juga masih melihat warga negara sebagai objek pembangunan. Dengan sesuka hati, berbagai kebijakan dikeluarkan tanpa meminta pertimbangan masyarakat. Tak heran, ekploitasi terhadap sumber daya alam berlangsung masif dan menyebabkan kerusakan ekologis dan pemiskinan sistemik.

Belajar dari kekurangan demokrasi di era otonomi daerah ini, besar harapan bahwa para pemimpin daerah mengambil inisiatif untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi warga negara dalam pembangunan di tingkat lokal jika ingin sejahtera. (Redaksi)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA