Dua Kelompok Warga di Boleng Saling Klaim Kepemilikan Tanah

Ilustrasi
Ilustrasi

Labuan Bajo, Floresa.co – Dua kelompok warga dari desa yang berbeda di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT saling mengklaim berhak atas kepemilikan tanah di sejumlah tanah ulayat.

Moses Turuk dari Ranko, Desa Tanjung Boleng mengatakan tanahnya dibagi-bagikan oleh Bona Abun dan temann-temannya kepada sejumlah orang. Bona Abung adalah warga Mbehal, Desa Pota Wangka.

Bona dan kawan-kawannya membagikan tanah di lingko Menjerite, Rangko Kecil, Nanga Lumut, dan sekitarnya di Desa Tanjung Boleng kepada ratusan orang dengan meminta uang. Padahal tanah tersebut, menurut Moses sudah punya pemiliknya, bahkan sudah bersertifikat.

“Ada pula yang belum bersertifikat tetapi sudah memiliki hak adat berupa surat penyerahan dan bukti kepemilikan dari tua adat Rangko,” ujar Moses ketika ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (24/1/2015).

Moses mengatakan tanah-tanah ulayat tersebut merupakan tanah di bawah otoritas adat Rangko.

Pada 21 Januari 2011 bertempat  di Wangkung telah ada kesepakatan antara warga adat Rangko dan warga ada Mbehal bahwa pemilik sah atas tanah-tanah ulayat tersebut adalah warga Rangko.

Namun, saat ini Bona Abun dan kawan-kawan membagi-bagikan tanah tersebut kepada beberapa warga dengan kewajiban menyetor uang adat sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta.

Moses mengimbau agar warga tidak tertipu dengan tindakan Bona Abun dan teman-temannya. Sebab, tanah-tanah tersebut sudah mempunyai pemilik sah. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini