Soal TKW, DPRD Pertanyakan Kinerja Dinsos Nakertrans Manggarai

 

Rapat paripurna DPRD Manggarai, Selasa (24/3/2015). Foto :Ardy Abba
Rapat paripurna DPRD Manggarai, Selasa (24/3/2015). Foto :Ardy Abba

Ruteng, Floresa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur mempertanyakan kinerja Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) terkait kasus Tenaga Keja Wanita (TKW) yang digagalkan keberangkatannya oleh kepolisian pada Kamis (19/3) lalu.

Dari tujuh calon TKW itu, empat diantaranya berasal dari Kabupaten Manggarai. Sementara tiga lainnya dari Manggarai Timur. Mereka digagalkan keberangkatannya oleh Kepolisian Resort Manggarai Barat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, saat hendak dibawa ke Jakarta oleh PT Timor Sakti Setia.

Anggota DPRD Manggarai, Tan Yonas Boa saat rapat paripuran pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di ruang sidang DPRD, Selasa (24/3/2015) mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa, para TKW tersebut sudah dibekali dan mendapat rekomendasi keberangkatan dari Dinsos Nakertrans.

“Aneh, mereka inikan diizinkan oleh Dinsos Nakertrans. Tetapi mengapa mereka ditangkap. Ada apa?,” ujarnya retoris.

Anggota DPRD Fraksi Hanura itu berharap agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap seluruh masalah tenaga kerja di Manggarai.

Menanggapi pernyataan Yonas, Deno Kamelus, Wakil Bupati Manggarai mengusulkan agar DPRD bersama pemerintah membuat Peratuan Daerah terkait perlindungan tenaga kerja.

Sebab berdasarkan data yang ada, kata Deno, banyak masyarakat Manggarai yang lebih suka kerja kebun di Malaysia atau di luar daerah ketimbang di daerah sendiri.

Hal lain yang ditemukan, katanya, selama ini pemerintah sering mensosialisasikan dan menghimbau agar sebelum keluar daerah harus mengurus tanda penduduk dan paspor. Namun, ada banyak tenaga kerja yang keluar daerah yang enggan mengurusnya.

“Dalam prosesnya, banyak calo-calo TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang memanfaatkan ketidakmampuan para TKI demi keuntungan sebesar-besarnya,” kata Wabup Deno.

Menurutnya, permasalahan ini penting untuk diatur dalam sebuah Perda demi melindungi tenaga kerja. (ADB/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.