TAPD Matim: Anggaran Perjalanan Dinas Itu Sesuai Aturan

Borong, Floresa.co-Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai Timur, Flores- NTT, Mateus Ola Beda membantah tudingan telah melakukan pemborosan anggaran perjalanan dinas disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

“Kita mengacu pada peraturan yang berlaku. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan ini kan kita sudah bagi-bagikan. Hal itu sudah sesuai dengan kewenangan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemerintah Pusat telah menetapkan Norma Standar Prosedural (NSP). Daerah melaksanakan otonomi daerah berdasarkan NSP itu. Kita wajib mengikuti norma yang telah ditetapkan” ujarnya kepada Floresa.co melalui sambungan telepon Jumat 24 Juni 2016.

Sekretaris Daerah kabupaten Matim ini menjelaskan besarnya anggaran perjalanan dinas itu disebabkan karena ada berbagai macam konsultasi maupun koordinasi berkaitan dengan regulasi yang hampir berubah setiap saat, seperti Undang Undang sebagai pedoman menjalankan roda pemerintahan.

“Setiap UU harus ada PP sebagai pedoman pelaksanaannya, tetapi yang terjadi banyak UU yang belum memiliki PP sebagai pedoman pelaksanaannya”,ujarnya.

“Seperti UU tentang pemerintahan daerah, sudah berubah dari UU No. 22 tahun1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004. Sekarang UU Nomor 23 tahun 2014. Demikian juga UU di badan kepegawaian mengalami perubahan dan lain-lain. Maka hampir semua regulasi itu mengalami perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,”jelasnya.

Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pelaksanaannya berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

“UU ASN itu sudah 2 tahun lebih ditetapkan tetapi sampai saat ini belum ada satu pun PP ditetapkan. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu melakukan konsultasi dan koordinasi ke pemerintah pusat” tuturnya.

Lebih lanjut ia katakan bahwa dana perjalanan dinas itu sudah mutlak. Tentunya “kita gunakan secara efektif dan efisien”.

“Daerah mempunyai tugas penting untuk melakukan rapat konsultasi, koordinasi tigas-tugas rutinnya berdasarkan NSP” lanjutnya.

“Memang anggaran perjalan dinas ada peningkatan. Itu sudah otomatis karena kita antisipasi biaya transportasi yang semakin mahal. Misalnya harga tiket tidak menentu” sambungnya.

Ia menegaskan, anggaran perjalanan dinas harus secara optimal dilakukan. Semuanya real cost. Jangan sampai panggilan pada tri bulan tertentu tidak bisa jalan karena anggaran di tri bulan itu tidak dialokasikan secara optimal.

“Pada prinsipnya begini, tidak semua anggaran yang telah dialokasikan semuanya digunakan. Boleh ada didalam DPA, APBD, tetapi penggunaannya berdasarkan real cost pengeluaran dalam perjalanan dinas tersebut. Jadi tidak mutlak dana itu digunakan semua” tegas ketua TAPD kabupaten Matim itu.

Mateus Ola Beda menambahkan kalau sudah ada di DPA, tidak berarti anggaran itu harus dihabiskan. Pelaksanaannya disesuai ketentuan yang berlaku. Dan kalaupun dana itu tidak terpakai semua itu menjadi SILPA.

Seperti diberitakan sebelumnya anggaran perjalanan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Manggarai Timur terus mengalami kenaikan setiap tahun.

Data menunjukan pada APBD tahun 2015 anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 8.140.674.796. Lalu, di APBD Perubahan 2015 ada tambahan sebesar Rp 1.081.019.808 sehingga naik menjadi Rp 9.221.694.604.

Pada APBD induk 2016, pagu anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 9. 217.916.579. Sedangkan, untuk APBD perubahan 2016 sedang dalam proses dan belum dipalu.

Untuk tahun 2017 sesuai rancangan KUA PPAS didapatkan data untuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 10. 104.547.552 ada kenaikan sebesar Rp 886. 630.973.

Sebagai contoh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) di tahun 2015 dialokasikan untuk program perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 368.580.000 dan naik drastis ditahun 2017 menjadi Rp 650.000.000.

Sedangkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) pada tahun 2015 anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 273.000.000 naik menjadi Rp 426.646.000.

Kemudian, Dinas Pariwisata tahun 2015 anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 55.000.000 naik pada tahun 2017 menjadi Rp 354.600.000.

BACA JUGA:

Tingginya anggaran perjalanan dinas ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Manggarai Timur Adven S Peding menilai itu sebagai pemborosan.

“Kami menilai anggaran untuk perjalanan dinas setiap SKPD sangat besar. Anggaran untuk perjalanan dinas seharusnya ditekan demi kebutuhan yang lebih urgen untuk kepentingan rakyat seperti infrastruktur” tegasnya kepada Floresa.co usai Rapat Komisi bersama SKPD di kantor DPRD Matim, Selasa 21 Juni 2016 siang.

Mahasis Manggarai Timur di Kupang juga menyoroti masala ini. “Pemborosan ABPD untuk perjalanan dinas dan rapat kordinasi merupakan indikasi kinerja SKPD yang lebih doyan duduk dan jalan-jalan, ketimbang kinerja nyata di lapangan” kata koordinator KDM Yosep Sumario usai diskusi bersama mahasiswa Matim di Kupang, Rabu, 20 Juni 2016, melalu pernyataan tertulis yang diterima Floresa.co Rabu 22 Juni 2016. (Ronald Tarsan/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini