Polda NTT Perlu Bentuk Tim Khusus untuk Kasus Lando-Noa

Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menyarankan Kepolisian Daerah (Polda) NTT membentuk tim penyidik khusus untuk mem-back-up dan mensupervisi penyidik Polres Manggarai Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Alasannya, menurut Petrus karena hingga saat ini Polres Manggarai Barat hanya menjerat pelaku lapangan yang terdiri dari Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama, Vincent Tunggal, Direktur CV. Sinar Lembor (sudah jadi terdakwa) dan terakhir Jimmi Katua, Pejabat PPK.

“Perlunya penyidik khusus bentukan Polda NTT oleh karena Penyidik dan Kapolres Mabar diduga telah terkontaminasi oleh pola hubungan kemuspidaan dalam mata rantai KKN karena saling menyandera untuk saling melindungi,”ujar Petrus dalam siaran pers yang diterima Floresa.co, Kamis 10 Agustus 2017.

Menurut Petrus, tim Penyidik khusus dari Polda NTT, selain netralitas dan imparsialitasnya lebih terjamin, juga sekaligus untuk mensupervisi dan memonitor kinerja Penyidik Polres Manggarai Barat. Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Petrus, sebagian anggota masyarakat Manggarai Barat menilai Polres Manggarai Barat telah melakukan praktik tebang pilih dengan tujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.

“Penyidik Polda NTT perlu memsupervisi dan menyelidiki sebab-sebab mengapa jalan Lando Noa begitu cepat hancur akibat terjadi hujan beberapa hari dan apa apakah hujan beberapa hari itu dapat dikualifikasi sebagai bencana alam. Parameter seperti apa yang digunakan oleh Bupati Gusti Dula dalam mengkategorikan hujan beberapa hari itu sebagai bencana alam tanpa pembuktian dan pengkajian,”ujarnya.

“Kita patut menduga bahwa semua ini sebagai upaya untuk menutup-nutupi korupsi lama yang terjadi pada saat Jalan Lando Noa untuk pertama kalinya dikerjakan. Kriteria kerusakan sebuah proyek akibat bencana dan kerusakan akibat mutu pekerjaan yang jelek akibat korupsi merupakan dua hal yang berbeda dan karena itu harus diperjelas, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan oleh JPU dan Majelis Hakim,”tambahnya.

Menurut Petrus, metode penunjukan langsung yang dilakukan oleh Bupati Gusti Dula untuk proyek perbaikan jalan Lando Noa menyalahi UU. Karena, dengan nilai proyek sebesar Rp 4 miliar untuk sebuah pekerjaan perbaikan jalan bukanlah pekerjaan yang sulit dilakukan, baik perusahaan yang akan mengerjakan maupun material yang diperlukan.

“Maka penunjukan langsung oleh Bupati Gusti Dula patut diduga terdapat konflik kepentingan bukan saja untuk menutupi korupsi lama saat proyek pekerjaan jalan Lando-Noa yang mudah hancur akibat hujan, akan tetapi juga terdapat dugaan kuat kebijakan penunjukan langsung itu jelas ditentukan hanya atas dasar pertimbangan KKN,”ujarnya.

BACA:Kejaksaan: Disposisi Dula di Lando-Noa Bukan Diskresi

Proses hukum kasus Lando-Noa ini sudah masuk ke tahap persidangan untuk dua terdakwa yaitu Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama dan kontraktor proyek, Vinsen Tunggal dari CV Sinar Lembor Indah. Tersangka ketiga yang ditahan adalah Jimi Ketua, pejabat dinas PU Manggarai Barat yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek Lando-Noa bergulir tahun 2014. (Arrio/Floersa)

 

 

 

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini