Diduga Jual Rokok Ilegal, Pol PP Grebek Toko di Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 8 Desember 2017 menggerebek salah satu toko yang diduga menjual rokok ilegal.

Dalam penggerebekan terhadap Toko Metro yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo itu, Pol PP berhasil menemukan ratusan pak rokok.

“Kita menduga produk ini ilegal. Di luar kemasan, tertulis isi 12  batang. Ternyata, saat dibuka isinya 20 batang,” kata John Karjon, Kepala Satpol PP.

Sementara itu, penjaga toko yang mengaku bernama Vivi sempat mengelak menjual rokok tersebut.

“Saya tidak tahu berapa isi dalam rokok yang kami jual. Kami sendiri tidak pernah membukanya,” ujarnya.

“Bos lagi berada di Surabaya. Darimana sumber rokok ini, saya tidak tahu,” lanjutnya.

Namun, ia kemudian tidak berkutik saat Pol PP menyita rokok-rokok itu.

Pantauan Floresa.co, Pol PP juga menyisir gudang toko tersebut yang terletak di Wae Krara, Labuan Bajo.

Dari sana, Pol PP berhasil menemukan ratusan slot rokok dari berbagai merek, seperti Vito, Armour dan Patriot.

Lokasi produksi rokok-rokok itu adalah kota Malang, Jawa Timur. Namun,walaupun nama perusahan dicantumkan dalam kemesan, kode produksinya tidak ditulis.

John mengatakan, akan segera mendalami masalah tersebut dan  menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum.

Saat ini, barang bukti sudah diamankan di kantor Pol PP dan selanjutnya, kata Karjon, pihaknya akan meminta keterangan pemilik toko.

“Besok distribur rokok berjanji datang ke kantor,” pungkas Karjon.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini