Empat ODP Corona di Manggarai, Bagaimana Kondisi Mereka?

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan empat warganya yang masuk dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona atau Covid-19.

ODP adalah status yang disematkan kepada orang yang baru melakukan perjalanan dari daerah terdampak atau orang yang melakukan kontak dekat dengan orang yang sudah terjangkit.

Juru Bicara Komando Tugas Pencegahan dan Penanganan Virus Corona Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa mengatakan keempatnya diketahui setelah mereka memeriksakan kesehatan ke beberapa fasilitas kesehatan dan mengalami gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri di bagian tenggorokan, dan sesak napas.

“Empat ODP tersebut, sebelumnya melakukan perjalanan ke beberapa kota/negara. Ada yang dari Jakarta, Denpasar. Ada juga yang dari luar negeri yaitu dari Filipina dan rata-rata kembali ke Manggarai pada pertengahan Maret ini,” ujarnya dalam pernyataan pers, Minggu, 22 Maret 2020.

Setelah mengalami gejala-gejala tersebut, kata dia, mereka langsung memeriksakan diri, baik ke Puskesmas maupun ke RSUD dr. Ben Mboy.

Secara umum, jelasnya, keempatnya dalam keadaan yang baik dan kini dirawat di rumah masing-masing. Kondisi mereka akan terus dipantau selama 14 hari.

Ia juga menegakan, hingga saat ini tidak ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Manggarai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, dr. Yulianus Weng, M.Kes menjelaskan, perkembangan informasi pencegahan dan penanganan virus corona ini akan terus dilakukan sehingga publik bisa mendapatkan informasi yang tepat.

Baca: Cegah Penyebaran Coronavirus, RSUD Ruteng Berencana Tiadakan Jam Besuk

Masyarakat, katanya, diharapkan untuk tidak panik, dan bersedia untuk melaksanakan himbauan-himbauan pencegahan penyebaran virus ini dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Kepada masyarakat yang dalam beberapa waktu terakhir melakukan perjalanan ke kota-kota lain, terutama ke kota-kota yang telah ada pasien dengan status corona positif, mohon segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat agar dapat dipantau perkembangan kesehatannya. Selain itu, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya di Kabupaten Manggarai,” ujarnya.

Untuk mecegah dan memerangi wabah Covid-19, Pemkab Manggarai telah membentuk tim dengan nama Komando Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona, yang dipimpin langsung oleh Bupati Deno Kamelus.

Dalam hubungannya dengan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona di daerah ini, Deno telah mengeluarkan beberapa instruksi dan himbauan, di antaranya Instruksi tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID 19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Manggarai; Surat Edaran tentang Pecegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai; dan Umbauan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Sejak pemberitaan tentang COVID 19 ini menyebar, berbagai langkah antisipasi telah dilakukan.

Salah satunya adalah dengan mengukur suhu tubuh dari penduduk yang masuk ke Kabupaten Manggarai menggunakan thermo gun, yang dilakukan di beberapa lokasi, yakni Pelabuhan Reo, Terminal Carep, Bandara Frans Sales Lega, dan Terminal Mena.

Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh petugas kesehatan untuk mematuhi protokol-protokol penanganan virus ini.

Engkos Pahing/Floresa

Terkini