Sengkarut Bantuan JPS COVID-19 di Matim: Diduga Ada Modus Korupsi 

Borong, Floresa.coKetika diundang untuk menerima dana bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) COVID-19 pada awal September, Kamilus Nokor, warga Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yakin bahwa dirinya mendapat satu juta rupiah, sebagaimana informasi yang ia diterima sebelumnya.

Namun, faktanya berbicara lain. “Saat pembagian uang, kami hanya diberi 700 ribu rupiah dengan buku rekening Bank NTT,” kata warga Kampung Kembur, Kelurahan Satar Peot ini.

Ia mengaku diberitahu pihak Bank NTT Cabang Borong bahwa 300 ribu rupiah ditahan di rekeningnya untuk melatihnya menabung.

Kamilus, 48 tahun, adalah buruh bangunan yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. 

Sejak pembatasan sosial diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada awal April 2020, ia kesulitan mendapatkan penghasilan karena tawaran pekerjaan makin jarang.

“Sebelum ada COVID-19, sebulan saya bisa dapat tiga sampai empat juta rupiah. Sekarang, kalau rezeki baik, hanya bisa dapat paling banyak 800 ribu rupiah selama sebulan,” katanya.

Menurut Kamilus, pendapatan sebesar itu tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi, ia juga mempunyai tanggungan enam orang anak, di mana anak sulungnya kuliah di Jawa.

“Kebutuhan makan-minum di rumah saja sangat sulit untuk saya penuhi. Saat pandemi ini, kami selalu makan apa adanya,” tuturnya.

Ia menambahkan, keluarganya mesti hidup berhemat agar masih bisa mengirimkan uang kepada anak yang sedang kuliah.

Di tengah situasi demikian, ia merasa terbantu ketika pada akhir April 2020, Pemerintah Kabupaten Matim mulai mendata warga yang terdampak pandemi untuk mendapatkan bantuan JPS.

Setelah melengkapi berbagai persyaratan, pada Senin, 31 Agustus 2020, Kamilus pun mendapat undangan untuk menerima dana itu di Kantor Kelurahan Satar Peot pada keesokan harinya.

“Saya senang karena pemerintah memperhatikan kami masyarakat kecil yang hidup susah saat pandemi ini,” katanya.

Dalam surat undangan itu, lanjut Kamilus, disebutkan bahwa penerima akan menerima uang bantuan JPS sebesar satu juta rupiah.

Saat tiba di Kantor Kelurahan pada Selasa, 1 September 2020 dan namanya dipanggil, Kamilus masuk ke dalam ruangan, di mana sudah ada beberapa pegawai dari Bank NTT Cabang Borong.

Sebelum menerima uang, ia mendapat penjelasan dari para pegawai itu bahwa dana yang ia terima hanya 700 ribu rupiah dan sisanya didiamkan di rekening Bank NTT.

“Menurut pihak bank, 300 ribu rupiah itu jadi saldo supaya rekening tidak nonaktif karena masih ada bantuan lanjutan. Mereka juga bilang, kalau bantuan lanjutan itu sudah ada, maka kami bisa tarik semua uang itu,” kisahnya.

“300 ribu rupiah yang jadi saldo di rekening itu juga, kata pihak bank, melatih kami untuk menabung,” lanjut Kamilus.

Mendapat penjelasan demikian, ia mengaku sempat protes karena menilai bantuan JPS itu justru menguntungkan pihak bank.

“Selama ini Bank NTT tidak pernah cari nasabah. Mereka manfaatkan bantuan COVID-19 ini untuk dapat pelanggan,” katanya.

Ia mengatakan tuduhannya beralasan karena pembuatan nomor rekeningnya dilakukan secara sepihak oleh bank.

“Saya baru tahu kalau saya dibuatkan nomor rekening Bank NTT saat terima uang. Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya,” lanjutnya.

Kamilus mengatakan, kalau memang penyalurannya lewat nomor rekening, dirinya sesungguhnya sudah memiliki rekening di bank lain.

“Tapi mungkin ada kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan pihak Bank NTT, kami juga tidak tahu,” ujarnya.

Meski sempat protes, Kamilus mengaku tetap menerima uang JPS itu karena tuntutan ekonomi.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur, Wilhelmus Deo, bantuan JPS itu merupakan bantuan bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Matim.

Sasarannya, lanjut Deo, adalah masyarakat yang memenuhi syarat, seperti memiliki KTP atau surat keterangan lainnya, tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, anggota TNI, anggota DPRD, Tenaga Harian Lepas (THL) di kantor pemerintah, aparatur desa atau kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pensiunan ASN/ Polri/ TNI.

Selain itu adalah bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Kemudian juga bukan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan bantuan lain dari instansi pemerintah yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

Prioritasnya, tutur Deo, adalah warga kelurahan. “Karena kelurahan tidak mendapat alokasi dana seperti alokasi dana desa,” ujarnya.

Deo mengatakan, total penerima bantuan JPS di Kabupaten Matim 4.210 orang, di mana mereka mendapat bantuan 500 ribu rupiah per bulan selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2020.

“Skemanya, dua bulan ditanggung provinsi dan dua bulan ditanggung kabupaten,” terang Deo.

“Kami bayar sekaligus untuk dua bulan, sebesar satu juta rupiah. Kalau bantuan dari provinsi, kami belum tahu kapan mereka salurkan,” tambahnya.

Deo mengklaim, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Matim, mekanisme penyaluran bantuan JPS tersebut dilakukan melalui transfer bank dan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) juga diatur bahwa bantuan JPS adalah bantuan nontunai untuk menghindari resiko adanya pemotongan.

“Kalau nontunai, kami yakin sekali bahwa uang itu 100 persen sampai ke tangan penerima,” katanya.

Dua aturan yang dirujuk Deo adalah Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terkena Dampak COVID-19 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 dan SK Bupati Matim Nomor HK/107 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dampak COVID-19.

Dari bacaan Floresa.co, dua aturan itu memang menetapkan dua kebijakan yang saling bertentangan, di mana dalam Perbup dinyatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan secara tunai, bukan secara nontunai. Namun, dalam SK Bupati, dinyatakan bahwa penyaluran bantuan JPS dilakukan melalui nomor rekening, yang berarti nontunai.

Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa dana itu dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.

Mengenai penunjukkan Bank NTT sebagai penyalur dana bantuan itu, Deo mengatakan, hal itu sesuai arahan pihak provinsi.

“Ini kan bantuan bersama (antara Pemkab Matim dan Pemprov NTT). Jadi kalau Gubernur menentukan Bank NTT sebagai bank penyalur, maka kami di kabupaten juga ikut,” ungkapnya.

Perihal penahanan 300 ribu rupiah di rekening penerima JPS, Deo menyilahkan Floresa.co untuk bertanya langsung ke pihak Bank NTT. “Kami tidak tahu aturan bank,” katanya.

Yang jelas, terkait penahanan itu, lanjut Deo, sudah disampaikan kepada penerima oleh Pemkab Matim dan Bank NTT. 

“Kami sudah sampaikan kepada pihak kelurahan atau desa, supaya pemerintah kelurahan dan desa sampaikan ke penerima bantuan,” ujarnya.

Namun, apa yang disampaikan Kadis Deo berbeda dengan pengakuan Lurah Satar Peot, Safrianus Jatung.

Safrianus mengatakan, baru mengetahui penahanan dana 300 ribu rupiah itu saat pembagian bantuan JPS oleh pihak Bank NTT.

“Tentang penahanan 300 ribu rupiah itu, pihak kelurahan tidak dapat informasi (sebelumnya),” katanya.

Bank NTT: Penahanan Dana 300 Ribu Rupiah Karena Imbauan Bupati

Kepala Bank NTT Cabang Borong, Nurchalis Tahir mengatakan pihaknya membuat rekening penerima JPS secara massal, sesuai daftar nama yang diberikan Dinas Sosial. 

Rekening para penerima JPS itu, lanjutnya, dibuat dalam bentuk Tabunganku, di mana sesuai aturan mereka, saldo minimal di rekening adalah 20 ribu rupiah.

Sementara perihal penahanan 300 ribu rupiah, ia mengaku langkah itu mereka lakukan atas imbauan Bupati Matim, Andreas Agas.

“Waktu launching bantuan JPS kepada para penerima, Pak Bupati himbau agar dana satu juta rupiah itu jangan ditarik semua. Sisakan 300 ribu rupiah di rekening, sebagai edukasi untuk gemar menabung,” lanjutnya.

Nurchalis mengatakan, pemberlakuan penahanan 300 ribu rupiah itu berlaku untuk semua penerima bantuan, meski dari penelusuran Floresa.co, apa yang dirinya sampaikan berbeda dengan fakta di lapangan.

Paskalis Samsi, warga Kelurahan Golo Wangkung, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, yang menerima bantuan JPS enam hari lebih awal dari Kamilus, mengaku mendapat 950 ribu rupiah.

“Kami terima tanggal 25 Agustus 2020, 950 ribu rupiah,” katanya.

Paskalis menambahkan, ia diberitahu pihak Bank NTT bahwa 50 ribu rupiah dipotong untuk pembuatan buku rekening.

“Namun, anehnya pihak Bank NTT tidak memberikan buku rekening itu kepada kami,” kata pria yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan pedesaan tersebut.

Pengamat: Ada Dugaan Modus Korupsi

Langkah Pemkab Matim dan pihak Bank NTT Cabang Borong dikritik pengamat sosial Ferdy Hasiman dan menduga sebagai “modus korupsi dan bagian dari rantai kejahatan.”

“Dana sumbangan selama pandemi COVID-19 itu tidak bisa ditahan di bank hanya untuk melatih menabung. Itu ngawur dan ada modus korupsi,” katanya.

Ferdy mengatakan, penahanan dana bantuan itu bisa jadi karena Bank NTT sudah sulit mencari dana masyarakat, sehingga Dana Pihak Ketiga (DPK) tergerus.

“Bank NTT jalan santai saja, tidak turun ke lapangan mencari dana nasabah karena sudah ada dana sumbangan buat masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, bantuan sosial untuk mengatasi dampak ekonomi akibat COVID-19 sifatnya jangka pendek, instan dan cepat, dengan tujuan meningkatkan konsumsi masyarakat kecil.

“Pemerintah pusat sudah perintahkan ke setiap daerah agar jangan tahan dan potong dana bantuan untuk masyarakat miskin,” lanjut Ferdy. 

“Kalau menahan dana bantuan sosial selama pandemi, itu pasti bukan untuk alasan latih menabung, tetapi ada modus terselubung antara Bank NTT dengan Pemda Manggarai Timur,” tambahnya.

Ia pun meminta kepada Gubernur NTT dan Komisaris Bank NTT untuk meneliti kinerja manajer Bank NTT Cabang Borong.

“Tidak ada aturan bank menahan duit bantuan sosial,” ujarnya.

Bagi masyarakat kecil yang sedang menderita akibat pandemi, dana yang dipotong sesungguhnya bernilai, seperti yang diakui Paskalis.

”50 ribu rupiah nilainya sangat besar menurut kami,” kata Paskalis.

Sementara menurut Kamilus, di tengah situasi ekonomi keluarga yang serba sulit akibat COVID-19, dirinya merasa “belum penting” untuk menabung.

“Kami saat ini butuh uang untuk beli makan, tidak pas kalau kami diajak menabung,” pungkasnya.

ROSIS ADIR 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini