Floresa.co – Sedikitnya lima warga meninggal dunia dan puluhan keracunan, diduga akibat semburan gas yang terjadi di proyek panas bumi yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatara Utara pada Senin 25 Januari 2021 lalu.
Informasi yang diperoleh, sebelum kejadian yang merenggut korban itu, pihak PT SMGP sedang melakukan pengeboran sumur di lokasi proyek untuk panas bumi atau geothermal.
Tiba-tiba saat dilakukan pengeboran, sumur mengeluarkan asap tebal dan diduga gas beracun.
Sementara di sekitar lokasi, banyak warga sekitar yang sedang melakukan kegiatan berkebun dan bertani.
Baca: Proyek Geothermal Mataloko: Lahan Pertanian dan 1.579 Rumah Rusak, Negara Didesak Bertanggung Jawab
“Diduga karena gas beracun, dan saat kejadian banyak warga yang melakukan aktivitas berkebun dan bertani di sekitar lokasi tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu, seperti dilansir Kompas.com, awal pekan ini.
Akibat kejadian itu, sedikitnya lima warga meninggal dunia dan puluhan keracunan.
“Informasinya ada lima warga yang meninggal dan puluhan keracunan. Saat ini sedang mendapat perawatan di RSUD Panyabungan, dan sudah dijenguk Bapak Bupati Dahlan Hasan Nasution,” ujarnya.
Baca: Proyek Geothermal Wae Sano Terus Dipaksakan, Warga Surati Bank Dunia dan New Zealand Aid
Lima warga yang tewas diduga akibat keracunan gas yang keluar dari sumur bor proyek panas bumi PT SMGP diketahui ada yang masih berusia balita dan anak-anak. Semuanya warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina.
Adapun identitas korban yaitu, Suratmi (46), Dahni (45), Laila Zahra (5), Yusniar (3) dan Sahrani (15).
SMGP telah melaporkan kejadian ini kepada instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan kepolisian.
Dilansir rmco.id, Senin, dalam pernyataan resminya, Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari menyatakan telah menerbitkan surat penghentian sementara seluruh aktivitas PT SMGP di lapangan, termasuk penghentian operasi PLTP Unit I (45 MW), kegiatan pengeboran dengan 2 unit rig, dan seluruh aktivitas pengembangan PLTP Unit II.
Kompas.com/rmco.id/ Floresa