Tanah Kerangan dan Asa Mengurai Benang Kusut Mafia Tanah di Labuan Bajo

Ada cahaya harapan untuk mengakhiri sengkarut polemik lahan di Labuan Bajo yang melibatkan para mafia, yang jaringannya masuk hingga ke dalam institusi pemerintah. Pengusutan kasus Tanah Kerangan menjadi pintu masuk untuk itu.

Floresa.co – Hanya sepekan sebelum meninggalkan jabatan kursi Bupati Manggarai Barat yang ditempatinya selama dua periode, Agustinus Ch. Dula, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan tanah pemerintah.

Bersama 19 tersangka lain, termasuk beberapa bawahannya, Dula kini sedang mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang dalam kasus dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun itu.

Dalam dakwaan jaksa, lahan dengan luas 30 hektar di wilayah Kerangan itu, yang diperoleh dari pimpinan adat setempat, Kedaluan Nggorang pada 1997, sebagiannya telah dijual oleh sejumlah orang yang juga ikut mengklaimnya.

Dula disebut-sebut dituding mendapat aliran dana dari penjualan tanah itu, yang melibatkan para broker, termasuk dua warga asal Italia, yang juga sudah menjadi tersangka.

BACA: Dari Kerangan ke Kejaksaan: Jejak Bupati Dula Hingga Menjadi Tersangka

Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi titik penting untuk mengurai konflik lahan di Labuan Bajo, gerbang menuju Taman Nasional Komodo, habitat reptil langkah dunia.

“Yang jelas ini adalah angin segar bagi pengusutan konflik tanah di Labuan Bajo, karena setidaknya aparat hukum mampu memetakan siapa saja pihak yang selama ini berperan sebagai mafia tanah,” kata Venan Haryanto, peneliti dari Sunspirit for Justice and Peace, lembaga advokasi hak masyarakat yang berbasis di Labuan Bajo.

Komodifikasi Tanah dan Permainan Mafia

Ditetapkan sebagi destinasi wisata super-premium, Labuan Bajo telah menjadi sasaran pembangunan besar-besaran selama beberapa tahun terakhir, di mana triliunan rupiah dana digelontorkan untuk pembangunan berbagai infrastruktur.

Pada tahun lalu misalnya, pemerintah mengalokasikan 1,3 triliun rupiah untuk penataan berbagai sarana publik.

Model pengembangan pariwisata yang didorong ke arah investasi berskala besar, kata Venan, mendorong komodifikasi tanah yang makin marak.

“Tanah-tanah yang sebelumnya milik warga setempat, sekarang ini banyak yang beralih ke tangah pemodal yang rata-rata berasal dari Jakarta, beberapa di antaranya juga adalah warga asing,” katanya.

Hal itu dengan sendirinya membuat tanah-tanah yang masih menjadi milik warga setempat terus terkikis.

BACA: Polemik Kerangan dan Terungkapnya Berbagai Tipologi Kasus Tanah di Labuan Bajo

Komodifikasi yang makin kuat, kata dia, memang membuat harga tanah makin melambung, di mana tanah yang satu dekade lalu seharga 100 juta rupiah, sekarang dipasarkan dengan 10 miliar rupiah, bahkan lebih.

Tergiur dengan harga tinggi, jelas Venan, tanah-tanah pun dijual.

Plang di lokasi yang diklaim oleh Haji Muhammad Adam Djudje. (Foto: Floresa)

Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria mengatakan, terdapat dua jenis mafia tanah. Pertama, kata Nurdin, mafia yang melakukan upaya sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan persertifikatan, jual beli palsu, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat.

“Koban dari mafia ini akan mengalami penggusuran baik karena ketiadaan bukti formil dan minimnya jejaring kekuasaan,” kata Nurdin dalam opininya yang dimuat di Harian Kompas, Jumat 5 Maret 2021.

BACA: Ragam Modus Mafia Sertifikat Tanah Menurut Ketua Dewan Nasional KPA

Nurdin menjelaskan, operasi mafia semacam ini berkesinambungan dengan jenis mafia tanah lanjutan, yakni kelompok besar yang mampu melakukan perubahan tata ruang.

“Persekongkolan semacam ini dapat menghasilkan perubahan Kawasan hijau dan konservasi menjadi Kawasan perumahan dan bisnis, pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, hingga perubahan arah proyek infrastruktur yang ironisnya semakin memudahkan komersialisasi atas perubahan yang terjadi,” ujarnya.

BACA: Lahan Kerangan: Bukan Lagi Soal Sengketa Kepemilikan, Tapi Pidana Korupsi

Yosep Sampurna Nggarang, aktivis yang ikut dalam berbagai upaya penuntasan kasus-kasus tanah ini, termasuk dalam kasus Tanah Kerangan mengatakan, harga tanah yang melambung juga menjadi ruang bagi para mafia untuk bermain.

Mereka, kata dia, berkolusi dengan pejabat pemerintah untuk menerbitkan sertifikat pada tanah-tanah yang sebenarnya sudah ada pemiliknya.

Dalam kasus tanah di Kerangan, setidaknya dua orang pejabat dari Kantor Badan Pertanahan ikut menjadi tersangka karena dituding memfasilitasi penerbitan sertifikat bermasalah.

Selain itu, jelas Nggarang, para mafia ini dibekingi oleh orang-orang yang memiliki jaringan kuat dengan kekuasaan di Jakarta.

Proses hukum kasus tanah di Kerangan oleh Kejaksaan NTT mengungkap peran Gories Mere, seorang pensiunan jenderal polisi yang pernah menjadi staf khusus Presiden Joko Widodo bidang intelijen, dan orang dekatnya wartawan senior Karni Ilyas, di mana keduanya ikut berusaha mendapatkan sebagian tanah itu.

BACA: Konflik Lahan di Manggarai Barat Menyeret Nama Gories Mere dan Karni Ilyas

Gories sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, sementara orang yang menawarkan tanah itu kepadanya, Muhammad Achyar, sudah menjadi tersangka.

Haji Ramang, ahli waris Dalu Ishaka, Dalu Nggorang yang dahulu menyerahkan tanah Kerangan kepada pemerintah mengakui, peran ‘pihak luar’ memang sangat besar dalam memperumit sengkarut tanah di Labuan Bajo.

“Ada peran-peran pihak-pihak lain yang coba melakukan intervensi-intervensi dengan kemampuan mereka untuk menguasai beberapa lahan di Labuan Bajo dan sekitarnya,” ujar Ramang, yang pada Kamis, 4 Maret ikut hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tanah Kerangan di Kupang.

Romo Marthen Jenarut, Ketua Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation Keuskupan Ruteng mengafirmasi maraknya praktek mafia tanah di Labuan Bajo, yang juga ikut menimpa tanah-tanah milik Gereja.

Ia menjelaskan, mereka mengalami masalah terkait lahan milik Keuskupan dengan luas masing-masing 4.000 dan 6.000 meter persegi yang dibeli dari masyarakat pada 1993 di Wae Cicu, dekat Labuan Bajo, di mana pada 2016 ada empat orang yang mengaku memiliki sertifikat di atas tanah yang sama.

“Kami memiliki dokumen lengkap saat proses pembeliannya. Namun, kami heran, tiba-tiba ada yang sudah memiliki sertifikat juga,” katanya.

Sampai sekarang, kata dia, mereka masih terus melakukan langkah persuasif dengan orang-orang yang ikut mengklaim itu.

“Bila mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka kita akan lakukan gugatan hukum,” katanya.

Ada Harapan

Konflik tanah di Labuan Bajo dan sekitarnya sudah sempat memakan korban jiwa, dimana pada tahun 2017, dua warga penjaga tanah dibunuh oleh warga Mbehal. Tanah itu diduga milik warga negara Australia.

Di tengah kekhawatiran bahwa konflik akan terus mencuat di waktu mendatang, termasuk hingga menelan korban jiwa, pemerintah memberikan harapan karena pada 22 Februari, Badan Pertanahan Nasional dan Polri telah mendeklarasikan pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

Saat mengumumkan pembentukan Satgas itu, Kapolri Sigit Listyo Prabowo mengatakan bahwa mereka membentuk jaringan hingga ke tingkat daerah untuk menyelesaikan konflik lahan dan memerintahkan jajarannya untuk bertindak tanpa diskriminasi.

BACA: Kapolri Sebut Pemberantasan Mafia Tanah Masuk Program Presisi Kepolisian

Romo Jenarut mengatakan, mereka mengapresiasi langkah kepolisian dan Badan Pertanahan dan berharap “Satgas itu mengungkap tuntas kejahatan ini dan mengidentifikasi secara terbuka para pelakunya.”

“Mafia tanah adalah sebuah kejahatan teroganisir dan sistematis, yang harus dibongkar habis,” katanya.

Haji Ramang berharap langkah yang telah diambil Kejati NTT dalam proses hukum kasus Tanah Kerangan dan pembentukan Satgas menjadi pintu masuk menyelesaikan persoalan tanah di Labuan Bajo.

“Semoga membantu kestabilan, keamanan dan kerukunan terutama bagi pemilik tanah yang sementara ini juga ada beberapa yang masih menjadi kasus,” katanya.

Ia juga sangat mengharapkan tanggung jawab dan terutama integritas lembaga-lembaga teknis di daerah – mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, Pemda dan BPN.

“Harus ada komitmen yang kuat agar masyarakat aman memiliki lahan di Labuan Bajo.

Senada dengan itu, kata Yos, yang pertama-tama perlu dibenahi adalah di internal pemerintah sendiri.

BACA: BOP Klaim Ratusan Hektar Lahan di Labuan Bajo

“Kasus tanah di Kerangan sudah dengan jelas menunjukkan bagaimana para aktor negara ini yang justeru menjadi bagian dari mafia tanah,” katanya.

Venan menambahkan, hal yang lebih penting lagi adalah perubahan paradigma pemerintah sendiri dalam pembangun agar memberi ruang bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, bukan sekedar soal investasi.

Foto: Dokumen Sunspirit

Ia menjelaskan, dalam konteks di Labuan Bajo, negara bertindak sebagai salah satu aktor kunci yang mempercepat proses pencaplokan sumber daya agraria.

BACA: Catatan Tentang Lahan 400 Hektar BOP Labuan Bajo Flores

Ia menyebut bagaimana atas nama pembangunan dan investasi, negara menguasai lahan-lahan dalam jumlah besar, seperti 400 hektar kawasan Hutan Bowosie di Labuan Bajo, 500 hektar tanah di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan 560 hektar tanah di kampung Golo Mori, sebelah selatan Labuan Bajo, yang kemudian diserahkan kepada investor, sementara makin banyak warga setempat yang tidak lagi memiliki tanah.

“Ketika logika investasi yang menjadi pandu kerja negara, hampir pasti negara tidak lagi memikirkan kebutuhan dasar warga. Hal yang dianggap urgen dan strategis hanyalah hal-hal yang mampu menggenjot laju investasi sebesar-besarnya,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah dan parlemen daerah juga mesti memikirkan langkah antisipasi yang lebih jangka panjang, seperti memastikan adanya regulasi yang melindungi tanah-tanah milik masyarakat adat dan lahan-lahan pertanian yang menjadi penyangga hidup masyarakat kecil.

ARL/ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini