Usut Korupsi Terminal Kembur, Jaksa Sita 17 Dokumen di Dishub Kominfo Manggarai Timur

Proyek Terminal Kembur menelan anggaran sebesar Rp4 miliar. Sebanyak Rp400 juta digunakan untuk pengadaan lahan seluas 7.000 meter persegi tahun 2012. Sedangkan pembangunan fisik terminal dilakukan sejak 2013 sampai 2015 menghabiskan total anggaran senilai Rp3,6 miliar.

Baca Juga

Floresa.co – Sebanyak enam orang jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mendatangi kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa, 11 Oktober 2022 siang.

Tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Daniel Merdeka Sitorus menggeledah kantor yang terletak di lantai 1 kantor Bupati Manggarai Timur itu. Mereka mencari sejumlah dokumen terkait pengadaan lahan terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tahun anggaran 2012 dan 2013 lalu.

Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, Nikolaus Tatu berlangsung sejak pukul 12.30 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Setelah 2,5 jam menggeledah isi kantor, jaksa menyita 17 dokumen.

“Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 17 (tujuh belas) dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana (pengadaan lahan terminal Kembur) tersebut,” jelas Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri melalui siaran pers yang diterima Floresa.co, Selasa malam.

“(Dokumen tersebut) untuk nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” lanjut Bayu.

BACA JUGA: Terminal yang Diduga ‘Dikorupsi’ di Manggarai Timur: Kian Tak Terawat, Ada yang Tak Beres dengan Retribusi

Bayu menginformasikan penyidik Kejari Manggarai telah menaikan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Prin-46/O.2/N.3.17/Fd.1/04/2022 pada tanggal 13 April 2022 lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Floresa.co dugaan korupsi terminal Kembur diendus jaksa sejak Januari 2021. Saat itu, penyidik Kejari Manggarai mengecek langsung kondisi fisik terminal tersebut.

“Kondisinya sangat memprihatinkan,” aku Kasi Pidana Umum, Sendhy Pradana yang ditugaskan Kajari Manggarai untuk melayani wawancara dengan sejumlah wartawan pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Usai mengecek kondisi terminal, selama bulan Februari 2021 lalu, jaksa memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Manggarai Timur. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan saat itu, Gaspar Nanggar; Kabid Perhubungan Darat Roni Come; dan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kadis Perhubungan, Nikolaus Tatu.

Selain itu, jaksa juga memanggil Sekretaris Daerah Boni Hasudungan, mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat Sekretaris Daerah Manggarai, Jahang Fansialdus, dan mantan Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote.

BACA: Jangan Sampai Jadi ‘ATM Oknum Jaksa Nakal,’ TPDI Ingatkan Kejaksaan Serius Tangani Dugaan Korupsi Terminal di Mangggarai Timur

Selain pejabat dan mantan pejabat, jaksa juga memeriksa Direktur CV Kembang Setia Yohanes John dan staf teknik CV Eka Putra Advianus E Go.

Proyek Terminal Kembur menelan anggaran sebesar Rp4 miliar. Sebanyak Rp400 juta digunakan untuk pengadaan lahan seluas 7.000 meter persegi tahun 2012. Sedangkan pembangunan fisik terminal dilakukan sejak 2013 sampai 2015 menghabiskan total anggaran senilai Rp3,6 miliar.

Sayangnya, terminal senilai Rp 4 miliar itu tidak pernah dimanfaatkan alias mubazir sejak selesai dibangun hingga saat ini. Kondisi terminal memang tak layak digunakan karena pengerjaannya tidak tuntas.

Floresa

Terkini