Dugaan Korupsi Terminal di Manggarai Timur, Kejaksaan: Sudah Ada Pidana, Namun Perlu Sabar Soal Nama Tersangka

Enam bulan pasca peningkatan proses hukum kasus Terminal Kembur ke tahap penyidikan, Kejaksaan masih belum menentukan tersangka.

Floresa.co – Meski sudah enam bulan menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan sebuah terminal di Manggarai Timur ke tahap penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena mengklaim masih perlu waktu untuk pendalaman bukti-bukti, termasuk untuk perhitungan kerugian negara.

Ariz Rizky Ramadhon, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai memastikan bahwa sudah ada tindak pidana dalam kasus pembangunan Terminal Kembur di Kecamatan Borong yang kini mubazir itu, meski telah menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Rp 4 miliar.

“Sudah ada peristiwa pidana, kalau kita bicara hukum acara pidana. Tinggal kita cari barang buktinya dan siapa yang bertanggung jawab, tersangkanya. Sabarlah. Yang penting kita sudah ada progres,” katanya Kamis, 13 Oktober 2022.

Ia mengatakan Kejari Manggarai sedang memperkuat data agar saat penetapan tersangka, tidak ada celah untuk digugat oleh tersangka lewat praperadilan.

Nggak usah grasa-grusu, [takutnya] begitu praperadilan [oleh tersangka], kita kalah,” katanya.

Ia menjelaskan, bagian dari upaya memperkuat data adalah dengan menyita 17 dokumen dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika [Hubkominfo] pada Selasa, 11 Oktober 2022 yang saat ini sedang mereka dalami.

Terminal Kembur dikerjakan dalam tiga tahap pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Tahap pertama tahun 2013 berupa pembangunan gedung terminal dan tembok penahan dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Tahap kedua pada tahun 2014 adalah pembuatan pagar keliling yang menelan anggaran Rp 1,1 miliar. Dengan total anggaran yang sama, tahap ketiga untuk pembuatan pelataran parkir dikerjakan pada tahun 2015.

Sementara untuk pengadaan tanah seluas 7.000 meter persegi pada 2012 menghabiskan anggaran Rp 421 juta.

Kejari Manggarai mulai menyelidiki kasus terminal ini pada 2021 dan meningkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan pada 13 April  2022.

Untuk sampai ke tahap tersebut, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi. Beberapa di antaranya adalah mantan Bupati Yoseph Tote, mantan Kapala Dinas Hubkominfo, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansialdus, dan Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan.

Kejaksaan juga sudah memeriksa pihak CV. Eka Putra, kontraktor pelaksana proyek terminal itu.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kejari Manggarai menyatakan, mereka pertama-tama fokus pada tindak pidana terkait pengadaan lahan.

Rizky membenarkan hal itu, namun ia menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan fisik terminal itu.

“Kan belum kadaluwarsa juga tindak pidananya. Kalau kita belum sentuh, tidak berarti tidak ada tindak pidana di sana. Tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

Sementara itu, menurut Daniel Merdeka Sitorus, Kasi Pidana Khusus, untuk pengadaan lahan  terminal, indikasi kerugiannya bermacam-macam.

“Bisa total lost, bisa mark up harga, dan sebagainya,” katanya.

Kondisi Memperihatinkan

Terminal Kembur awalnya direncanakan untuk menjadi penghubung bagi angkutan pedesaan, yang umumnya berupa bis kayu dari daerah di wilayah utara Borong, ibukota Manggarai Timur, yakni dari Kecamatan Elar Selatan, Kecamatan Kota Komba bagian utara, Kecamatan Borong bagian utara dan beberapa wilayah lainnya, dengan angkutan khusus menuju Borong.

Namun, terminal itu tidak difungsikan.

Jurnalis Floresa.co pernah mengunjungi terminal itu pada Maret 2022 dan mendapati kondisinya yang tidak terawat.

Di lantai bangunan terminal, terdapat banyak onggokan kotoran anjing, sementara di dinding dan tempat duduk terminal, tampak beragam tulisan berisi kata-kata makian, juga nama-nama orang.

Sejumlah keramik di lantainya juga terlihat sudah terlepas dan nyaris semua jendela tanpa kaca.

Di pertigaan jalan masuk ke terminal itu, sekitar 300 meter ke arah timur, ada seorang petugas dari Dinas Perhub Kominfo yang memungut retribusi dari kendaraan yang lewat.

Roni Ternate Ceme, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan petugas terpaksa memungut retribusi di tempat itu karena kondisi jalan menuju terminal rusak parah.

Ia mengakui hal itu memang melanggar aturan, namun mengklaim bahwa uang retribusi dimasukan ke dalam kas daerah.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini