BerandaREPORTASEMENDALAMNgamen dan Jual Karcis...

Ngamen dan Jual Karcis Nonton Piala Dunia, Cara Warga Galang Dukungan untuk Gregorius Jeramu Melawan ‘Ketidakadilan Hukum’

"Kami datang meminta dukungan bapak ibu semua untuk sama-sama melawan ketidakadilan hukum terhadap masyarakat kecil, khususnya bagi Bapak Gregorius Jeramu," kata Ibeth Kana, koordinato aksi ngamen.

Floresa.co – Sementara Gregorius Jeramu sedang menjalani sidang di Kupang setelah menjadi tersangka terkait kasus penjualan lahan, kelompok warga yang meyakini bahwa ia adalah korban dari “ketidakadilan” dalam penegakan hukum terus melakukan upaya penggalangan dukungan publik.

Pekan ini, kelompok yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) menggelar kegiatan penggalangan dana untuk membantu biaya proses hukum Gregorius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Kupang.

Kegiatan yang digelar sejak Senin, 21 November ini dikemas dalam dua format yakni mengamen dan nonton bersama pertandingan sepak bola Piala Dunia 2022.

FMPK mengamen di beberapa titik di Borong, ibu kota Manggarai Timur seperti di Terminal Pasar Borong, pertokoan, dan di depan SPBU pada Senin pagi.

Sebelum menyanyi dan menyebarkan kotak sumbangan, anggota FMPK menjelaskan tujuan penggalangan dana tersebut.

“Kami datang meminta dukungan bapak ibu semua untuk sama-sama melawan ketidakadilan hukum terhadap masyarakat kecil, khususnya bagi Bapak Gregorius Jeramu,” kata Ibeth Kana, koordinator kegiatan tersebut, sesaat sebelum mengamen di terminal pasar Borong.

Seorang warga di Pasar Borong sedang memberikan donasi kepada Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK). (Foto: Rosis Adir/Floresa.co)

Aksi mengamen itu menarik perhatian ratusan masyarakat di pasar Borong. Dalam waktu sekitar dua jam, FMPK berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp. 1.450.000.

Penggalangan dana sambil menonton pertandingan Piala Dunia mulai digelar pada Senin malam dan direncanakan akan dilakukan hingga partai final.

FMPK menggelar acara nonton bareng di Kedai Kopi D’Lawa, Kembur dan setiap penonton diberi karcis sebesar Rp 5.000 per orang setiap malam.

Nonton bareng piala dunia, salah satu upaya penggalangan dana untuk biaya perkara Gregorius Jeramu. (Foto: Rosis Adir/Floresa.co)

Selama dua malam, mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 701.000.

Ibeth mengatakan, dana itu yang sejauh ini totalnya  Rp 2.151.000 dari mengamen dan jual karcis telah diserahkan kepada Sofia Nimul, isteri dari Gregorius dan akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi sejumlah saksi yang akan mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Kupang.

“Kami coba kumpulkan donasi publik karena keluarga Bapak Gregorius ini betul-betul kesulitan dana untuk biaya perkara ini,” ujarnya.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur yang telah membantu meringankan beban Bapak Gregorius,” tambahnya.

Ibeth mengatakan, selain menggalang donasi di Borong, FMPK juga menerima sumbangan dana melalui rekening bank.

“Untuk orang-orang baik yang ingin membantu Bapak Gregorius, bisa transfer ke rekening anak sulungnya, BRI 2257-01-003686-53-7, atas nama Silvester Jenabut,” katanya.

Perwakilan FMPK menyerahkan dana hasil penggalangan di Borong kepada Sofia Nimul, istri Gregorius Jeramu. (Foto: Rosis Adir/Floresa.co)

Gregorius, 67, pemilik lahan Terminal Kembur ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 bersama Benediktus Aristo Moa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Bayu Sugiri, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan Gregorius ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik lahan yang tidak mengantongi alas hak berupa sertifikat.

Lahan seluas 7.000 meter persegi di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong itu dibeli pemerintah pada tahun 2012 dan 2013 dengan harga Rp 420 juta atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 402.245.455 untuk pembangunan Terminal Kembur.

Bayu mengatakan, saat melakukan perjanjian pembebasan lahan, Gregorius hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) sebagai alas hak, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SPT PBB bukanlah alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

Aristo Moa menjadi tersangka karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Tindakan keduanya, kata Bayu, merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian total atau senilai yang telah dibayarkan kepada Gregorius, yakni Rp 402.245.455.

Penetapan tersangka Gregorius telah memicu gelombang protes dari warga, yang menuduh Kejaksaan bertindak semena-mena, mengingat tanah yang dijual itu adalah milik Gregorius, meskipun belum memiliki sertifikat.

FMPK bersama keluarga Gregorius mengadakan aksi bakar lilin dan doa bersama pada 1 November dan aksi unjuk rasa di Borong dan kantor DPRD Manggarai Timur pada 2 November. Pada Senin, 7 November, mereka juga menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng.

Terminal Kembur awalnya direncanakan untuk menjadi penghubung bagi angkutan pedesaan dari daerah di wilayah utara Borong dengan angkutan khusus menuju kota yang ada di pesisir pantai utara Flores itu. Namun, terminalnya itu tidak dimanfaatkan dan kini kondisi bangunannya rusak.

Untuk mengerjakan terminal tersebut, Dishubkominfo menelan anggaran sebesar Rp 4 miliar, di mana Rp 3,6 miliar adalah untuk pembangunan fisik terminal mulai tahun 2013 sampai 2015.

Jaksa sudah mengendus kasus terminal ini sejak Januari 2021, dengan memeriksa 25 orang saksi, mulai dari mantan Bupati Yoseph Tote, hingga beberapa mantan pejabat di Dinas Hubkominfo, seperti Kepala Dinas Jahang Fansialdus dan Kepala Bidang Perhubungan Darat, Gaspar Nanggar.

Kontraktor yang mengerjakan terminal itu juga sempat diperiksa, yakni Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John dan staf teknik CV Eka Putra, Adrianus E Go.

Sejauh ini, Kejaksaan baru menindaklanjuti masalah pengadaan lahan, sementara terkait pembangunan terminal belum tersentuh, kendati total uang negara yang dikeluarkan jauh lebih besar.

Pada hari penetapan tersangka Gregorius dan Aristo Moa, Kejaksaan sempat memeriksa kembali sejumlah saksi, termasuk Jahang Fansialdus, yang kini menjadi Sekretaris Daerah Manggarai.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.