Dua Jurnalis di Nagekeo Dilaporkan ke Polda NTT Terkait Intimidasi Saat Demo Desak Copot Kapolres

Dua jurnalis itu, Gusti Bebi Daga dan Gerif Soa, dilaporkan oleh Petrus 'Peter' Fua Batu Tenda, jurnalis Faktahukumntt.com

Floresa.co – Seorang jurnalis melaporkan ke polisi dua jurnalis lain yang menghalang-halangi dan sempat melakukan kekerasan dengan mencekiknya saat meliput aksi unjuk rasa mendesak pencopotan Kapolres Nagekeo.

Dua jurnalis itu, Gusti Bebi Daga dan Gerif Soa, dilaporkan oleh Petrus ‘Peter’ Fua Batu Tenda, jurnalis Faktahukumntt.com ke Polda NTT pada Kamis, 4 Mei 2023.

Peter menyebut tindakan kekerasan keduanya saat ia meliput unjuk rasa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia [GMNI] pada 25 April lalu mencederai kemerdekaan pers.

“Saya melapor terkait tindakan menghalang-halangi kerja pers, ” kata Peter kepada Floresa, Jumat, 5 Mei.

Ia didampingi oleh Pemimpin Redaksi Faktahukumntt.com dan sejumlah jurnalis media online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] NTT saat menyampaikan laporan itu.

“Saya sudah satu kali diambil keterangan oleh polisi, ” katanya.

Ia berharap Polda NTT memproses laporannya sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di NTT.

Aksi Gusti Bebi Daga terekam dalam sejumlah video yang kemudian viral, di mana ia mengancam aktivis GMNI, hingga mencekik Peter.

Saat melakukan aksinya, ia mengenakan helm dan wajahnya ditutupi kain. Ia terdengar berteriak-teriak menanyakan surat pemberitahuan aksi dan memprovokasi agar polisi membubarkan unjuk rasa itu.

“Mana surat? Mana surat?” kata Gusti sambil menunjuk salah satu aktivis GMNI.

Floresa sempat mengklarifikasi hal ini kepada Gusti. Ia tidak membantah perihal aksinya, namun menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara Serif Goa, yang merupakan jurnalis Sergap.id juga menghardik peserta aksi, sebagaimana terekam dalam sejumlah video.

Ia terlihat marah-marah dan menunjuk aktivis GMNI yang sedang berorasi.

Ia juga terlihat marah-marah dan menunjuk-nunjuk Peter yang tengah meliput.

Aksi unjuk rasa itu merupakan respons GMNI terhadap sejumlah persoalan di Nagekeo, salah satunya terkait ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tribunflores.com Patrianus ‘Patrik’ Meo Djawa di grup WhatsApp KH Destro atau Kaisar Hitam Destroyer yang dikelola Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata.

Sumber Floresa menyebutkan bahwa Gusti dan Serif merupakan anggota grup KH Destro.

Yudha bersama anggota grup itu sempat membicarakan rencana melakukan kekerasan terhadap Patrik yang mereka anggap kerap menulis berita tidak sesuai dengan isi rilis resmi polisi.

Selama aksi itu, GMNI menuntut agar Yudha dicopot dari jabatannya dan meminta agar perilaku premanisme dihilangkan dari institusi Polres Nagekeo.

Dewan Pimpinan Daerah [DPD] GMNI NTT juga telah melaporkan Gusti dan Serif ke Polda NTT.

Marianus Krisanto Haukilo, Ketua DPD GMNI NTT mengatakan kepada Floresa, mereka telah mengajukan laporan pada Kamis, 27 April dan bertekad mengawal terus laporan itu hingga diproses lebih lanjut oleh polisi.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini