Kupang, Floresa.co – Kabar gembira bagi masyarkat Manggarai Timur (Matim). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan RSUD Matim sudah disetujui pihak Komisi Penilai Amdal Provinsi NTT dalam rapat evaluasi yang digelar di Kupang, Selasa (22/9/2015).
Dengan disetujuinya Amdal ini, satu tahap pembangunan RSUD Matim sudah dilalui. Tahap berikutnya adalah pembangunan fisik yang direncanakan tahun 2016 nanti.
Dalam sidang penilaian Amdal hari ini, hadir sejumlah pihak baik dari Komisi Penilai Amdal Provinsi NTT maupun pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Hadir juga DPRD Matim, perwakilan masyarakat dan LSM serta tim dari Fakultas Geografi UGM yang membuat Amdal tersebut.
BACA Juga: Pemda Matim Gandeng UGM Bahas Amdal Rencana Pembangunan RSUD
Sidang yang dihadiri 31 peserta ini menyimpulkan Amdal RSUD diterima dengan sejumlah perbaikan.
“Ada beberapa perbaikan terkait teknis seperti persoalan abjad. Kemudian di dokumen dicantumkan bahwa sudah dibangun fondasi rumah sakit, padahal kenyataannya belum. Ada kekeliruan pengetikan saja, sebenarnya belum dibangun apa pun. RSUD Matim baru boleh dibangun setelah ada izin lingkungan,”ujar Kristiani Agas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Matim yang mengikuti acara tersebut di Kupang, Selasa.
Berdasarkan dokumen yang diterima Floresa.co, RSUD Matim nanti akan dibangun di Lehong, Kecamatan Borong. Lokasinya persisnya, berdampingan dengan pusat pemerintahan Matim tepatnya di sebelah kanan sejajar dengan gedung Kantor Bupati. Luas areal lahan untuk pembangunan RSUD ini mencapai 6,5 hektare. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)