Labuan Bajo, Floresa.co – Pengacara empat tersangka Sail Komodo Jamal, tantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap event organizer (EO) acara tersebut.
Menurutnya, langkah itu harus diambil Kejari Mabar karena EO sebagai pengguna anggaran, bukan kliennya yang hanya berstatus sebagai panitia penerima hasil proyek (PPHP) di kementerian.
“Kalau orang berbicara siapa yang menikmati dana Sail Komodo, tangkap dulu EO-nya. Uang dengan jelas masuk ke rekening. Sudah jelas ada fakturnya, ada kwitansinya. Tangkap dulu EO-nya,” kata Jamal kepada Floresa.co, Rabu, 28 Agustus 2019.
Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo
Keempat orang tersangka yang kini mengajukan pra peradilan berinisial YRA, SN, STN dan JS dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2019. Kini, melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mabar.
Dalam proses persidangan pra perdilan, bukti seperti faktur, kwitansi, nilai kontrak dan lain-lainnya, kata Jamal sudah ia serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mabarpada Rabu 28 Agustus. Praperdilan sendiri sudah berjalan sejak Senin, 26 Agustus hingga Jumat, 30 Agustus.
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Bupati, Ini Strategi Matias Mboi Membangun Mabar
Data yang dihimpun Floresa.co, EO acara tersebut ialah CV. Dila Al Masba Pratama. Sementara, yang bertindak sebagai panitia lelang ialah Fransiskus X Nambut, Fabianus Mangka, dan Jefri S Rondom.
Jamal menambahkan, penetapan tersangka terhadap empat kliennya cacat hukum. Keempat kliennya bertindak sebagai PPHP dan menjalankan tugas-tuganya dalam event Sail Komodo atas perintah pimpinan.
“Mereka adalah apart sipil negara. Pasal 51 KUHP, atas dasar perintah pimpinan, tidak bisa dipidana. SK baru ada setelah diperiksa. Selama ini diperintah lisan oleh pimpinan. Dia diperintah oleh pimpinan dijamin undang-undang,” tegasnya.
ARJ/Floresa