Tak Terima Permohonan Ganti Rugi dan Pemulihan Nama Baik Warga Adat Flores, Hakim Anggap Tuntutan ‘Bukan Wewenang Lembaga Praperadilan’

Mikael Ane memilih tak ingin berhenti, menegaskan “negara harus bertanggung jawab akan apa yang sudah mereka lakukan terhadap saya”

Floresa.co – Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya memutuskan “tidak menerima” permohonan praperadilan Mikael Ane.

Dalam amar yang dibacakan 26 Agustus, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan warga adat Ngkiong, Manggarai Timur itu menyatakan “wewenang lembaga praperadilan terbatas pada hal-hal yang sifatnya prosedural.”

Ihwal prosedural yang disebutkannya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan tuntutan; proses yang terjadi pada tingkat judex facti

Judex facti mengacu pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebagai pemeriksa fakta, sedangkan judex juris merujuk pada Mahkamah Agung [MA] sebagai pemeriksa penerapan hukum.

Mikael ditangkap pada 28 Maret 2023, dua tahun sesudah mendirikan rumah di atas tanah yang diklaim pemerintah sebagai bagian dari kawasan Taman Wisata Alam Ruteng.

Sejak itu ia tak pernah pulang, hingga Pengadilan Negeri Ruteng memvonisnya satu tahun enam bulan penjara pada 5 September 2023. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider enam bulan tahanan.

Terhadap vonis tersebut, Mikael lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam amar banding, Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat putusan sebelumnya.

“Benar, pengadilan judex facti [Pengadilan Negeri Ruteng dan Pengadilan Tinggi Kupang] dalam putusannya menyatakan Mikael bersalah,” kata satu dari dua kuasa hukum Mikael, Maximilianus Herson Loi.

Namun, “putusan judex facti tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Mikael melakukan upaya hukum kasasi ke MA.”

Dalam amar kasasi yang dibacakan 6 Mei, hakim MA memutuskan Mikael “lepas dari segala tuntutan hukum.”

MA juga memerintahkan “pemulihan hak dan kedudukan, harkat dan martabat Mikael Ane” yang lalu ditempuh Mikael lewat permohonan praperadilan.

Gagah “menimbang permohonan Mikael salah jalur,” kata Herson, “tetapi tidak menjabarkan apa saja jalur yang benar.”

Dihubungi Floresa usai sidang putusan, Gagah mengaku “terhalang kode etik untuk menanggapi pertanyaan terkait putusan.”

“Semuanya sudah saya pertimbangkan dalam putusan,” katanya.

Salinan putusan belum dapat diakses secara elektronik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

“Sedang proses input dan sinkronisasi,” kata Gagah.

Salinan putusan secara fisik baru dapat diakses sehari setelah putusan, menurut Gagah, “kini sedang masuk proses administrasi.”

Sementara itu Mikael “memilih tak mau berhenti.”

“Negara,” kata Mikael, “harus bertanggung jawab akan apa yang sudah mereka lakukan terhadap saya.”

Referensi Diabaikan

Dalam analisis fakta persidangan yang dibacakan pada 23 Agustus, kuasa hukum Mikael menyatakan permohonan praperadilan itu “secara substansi sama dengan perkara praperadilan yang dimohonkan Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto.”

Dua pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan itu diputus bebas Mahkamah Agung pada 2016, setelah dinyatakan sebagai korban salah tangkap dalam suatu kasus pembunuhan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan keduanya, putusan yang diharapkan kuasa hukum Mikael “dapat menjadi referensi bagi Hakim Carisma.”

Namun, “referensi kami pun diabaikan,” kata Herson.

Kuasa hukum Mikael kini menunggu salinan putusan. Selepas terbit salinan putusan, “kami akan menelaah dan menentukan Langkah sebagai respons atas putusan tersebut.”

Tuntutan ganti rugi dan pemulihan nama baik yang diajukan Mikael ditujukan ke empat lembaga negara.

Masing-masing adalah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Gakkum] Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; Polres Manggarai Timur; Kejaksaan Negeri Manggarai dan Kementerian Keuangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin “menyambut positif hasil putusan praperadilan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah memutus,” katanya kepada Floresa usai sidang.

Sementara Kepala Polres Manggarai Timur, Suryanto mengatakan putusan hakim “memperkuat permohonan bantuan dari Gakkum kepada kami sudah sesuai prosedur dan dibenarkan.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Seksi Wilayah III Gakkum yang berbasis Kupang, Suparman belum menanggapi pertanyaan Floresa terkait putusan tersebut.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA