Floresa.co – Utusan perusahaan milik Tomy Winata yang berencana membangun pusat bisnis wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo mendatangi warga di Desa Komodo baru-baru ini untuk menyampaikan rencana proyek tersebut.
Dalam rekaman pertemuan pada 14 Agustus itu yang diperoleh Floresa, mereka mengklaim tidak akan ada dampak buruk dari proyek itu, sekaligus berjanji memberi kontribusi ekonomi bagi warga setempat.
Pertemuan itu diwarnai protes warga yang menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut karena “jelas-jelas melanggar prinsip konservasi.”
Utusan tersebut berasal dari PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), dua perusahaan yang terkait langsung dengan Tommy Winata.
Selain itu ada dari PT Nusa Digital Creative (NDC) dan PT Pantar Liae Bersaudara (PLB), dua perusahaan pengganti BUMD Provinsi NTT, PT Flobamor yang kini menangani jasa pemandu wisata alam atau naturalist guide di Pulau Padar dan Pulau Komodo.
Proyek Sudah Disetujui, Porsi UNESCO Hanya Memberi Arahan
Mark Moses Pattikawa, Direktur Utama PT KWE menjelaskan di hadapan warga yang hadir bahwa proyek pusat bisnis dengan ratusan bangunan vila di lahan yang mereka kuasai di Padar bagian utara sudah disetujui pemerintah.
“Kami di Padar utara itu sudah mulai berkegiatan,” katanya, “memang fasilitasnya belum memadai, tetapi kamar mandi sudah tersedia.”
Mark mengklaim kunjungan ke Desa Komodo “karena kebetulan ada waktu luang,” untuk memberi penjelasan secara langsung kepada warga yang tidak hadir dalam konsultasi publik terkait Environmental Impact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar di Golo Mori, Labuan Bajo pada 23 Juli.
Dalam konsultasi publik itu, PT KWE mempresentasikan rencana pendirian 619 bangunan di Pulau Padar. Ratusan bangunan itu mencakup 448 villa, 13 restoran, 7 lounge, 7 gym center, 7 spa center, 67 kolam renang, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi dan sebuah Hilltop Chateau (bangunan kastel/istana bergaya Perancis). Selain itu, akan dibangun sebuah gereja yang dipakai untuk acara pernikahan (wedding chapel).
“Persetujuan pembangunan sudah diberikan melalui izin yang ada,” kata Mark, merujuk Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) — kini Kementerian Kehutanan — pada 2014.
Izin tersebut diberikan dua tahun pasca perubahan zonasi kawasan oleh KLHK pada 2012 yang mengubah status Pulau Padar dari sebelumnya hanya terdiri atas zona inti dan zona rimba menjadi zona pemanfaatan seluas 303,9 hektare. Dari luasan tersebut, PT KWE mendapatkan konsesi lahan seluas 274,13 hektare di sepanjang pesisir utara pulau.
“Kita memang tidak bisa menghilangkan dampak sepenuhnya (dari proyek itu),” kata Mark, “tetapi bisa meminimalisirnya.”
Ia berkata, pembuatan dokumen AMDAL oleh PT KWE bertujuan menilai dan mengantisipasi dampak-dampak tersebut karena “bahkan membangun di dalam kota pun (pasti) ada dampaknya.”
Sesuai analisis tersebut, kata dia, PT KWE membuat desain bangunan dengan elevasi “agar tidak menghalangi pergerakan satwa, seperti rusa atau komodo, yang tetap bisa melintas di bawah bangunan.”
Ia juga berkata, rencana pembangunan perusahaan itu hanya dilakukan di zona pemanfaatan, “bukan di zona konservasi.’’
Mark menambahkan, dalam proyek ini posisi UNESCO hanya sekadar memberikan arahan dan rekomendasi terkait pembangunan yang akan dilakukan, “misalnya terkait struktur bangunan, apakah sudah sesuai atau belum.”
UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) adalah lembaga PBB yang bertanggung jawab atas status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991.
Lembaga itu beberapa kali menegur pemerintah Indonesia terkait pemberian konsesi perusahaan dan rencana pembangunan infrastruktur di habitat komodo tersebut.
Fokus lembaga tersebut, termasuk dalam pernyataan resminya yang terakhir pada bulan lalu, adalah terkait Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa Taman Nasional Komodo, yakni signifikansi kawasan itu yang melampaui batas-batas negara dan kepentingan yang luar biasa bagi seluruh dunia.
Lembaga tersebut juga bekerja sama dengan IUCN (International Union for Conservation of Nature) mendesak pemerintah mengevaluasi perubahan zonasi di kawasan tersebut serta rencana pembangunan di dalamnya agar memastikan status perlindungan dan OUV Taman Nasional Komodo.
IUCN adalah organisasi internasional yang berfokus pada pelestarian alam dan mendorong pembangunan berkelanjutan, yang pada 2021 menetapkan status konservasi satwa Komodo beralih dari sebelumnya “rentan” menjadi “terancam punah.”
Mark berkata, “perlu saya luruskan, UNESCO itu tidak mengeluarkan dokumen berupa persetujuan atau penolakan.”
Ia berkata porsi UNESCO hanya untuk menilai bagian-bagian yang tidak sesuai dalam dokumen AMDAL yang mereka masukan, “lalu memberikan arahan bangunan seperti apa yang bisa diterapkan di wilayah konservasi.”
“Menurut perhitungan kami, rencana pembangunan itu baru mencakup sekitar 5,6 persen, jauh di bawah batas maksimal 10 persen yang ditentukan,” lanjutnya.
Pilihan untuk memanfaatkan 5,6 persen lahan tersebut, kata dia, karena “kami masih mempersiapkan infrastrukturnya dan belum tahu apakah akan masuk ke dalam ketentuan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) atau tidak.”
KDB adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dengan luas lahan yang tersedia.
Ia juga berkata, jarak antar vila yang akan dibangun sudah diukur sesuai dengan ketentuan Kementerian Kehutanan “dan seluruh ukurannya sudah mendapat rekomendasi dari IPB (Institut Pertanian Bogor).”
Pernyataan Mark bertolak belakang dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni yang merespons protes warga dan elemen sipil beberapa waktu lalu dengan menyatakan pemerintah “tidak akan mengizinkan pembangunan apapun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC (World Heritage Committee) dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.”
Dalam siaran pers pada 5 Agustus itu, Kementerian Kehutanan juga menyatakan “evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian” dan “pemerintah akan terus berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO.”
Sementara terkait konsesi di Loh Liang, pintu masuk utama wisatawan di Pulau Komodo, Mark berkata “meski sudah ada izin, kami belum punya rencana pembangunan karena wilayahnya masih berdekatan dengan zona inti.”
Ia juga mengklaim batas-batas zona di Pulau Komodo juga belum pasti, “jadi kami tidak berani menyentuhnya dulu.’’
Klaim PT PHC Jadi Pengawas dan Janji Pekerjakan Warga
Dalam pertemuan tersebut, Mark juga menjelaskan posisi yang berbeda antara PT KWE dan PT PHC dalam pengelolaan Kawasan Taman Nasional Komodo.
PT KWE, kata dia, berperan dalam pembangunan yang diklaimnya “sesuai dengan dokumen AMDAL yang sudah ada.”
Sementara PHC berperan “sebagai ‘polisi’ yang mengawasi agar tidak ada kesalahan yang melanggar prinsip konservasi.”
Dalam laporan berjudul “Siasat Bisnis Tommy Winata Berdalih Konservasi di Pulau Padar,” PT KWE dan PHC sama-sama memiliki hubungan dengan Tomy Winata, pemilik grup bisnis Artha Graha.
Nama Tomy tercatat sebagai pemilik PT KWE melalui pemegang saham mayoritas PT Adhiniaga Kreasinusa, di mana dirinya menduduki jabatan direktur utama.
Selain memiliki posisi dalam PT KWE, Mark Moses Pattikawa juga merupakan komisaris PT PHC.
Bersama Erick Hartanto yang merupakan komisaris utama PHC, nama Mark juga tercatat sebagai direksi PT Prima Mandiri Logistic, salah satu pemegang saham PT KWE.
Perusahaan itu terhubung dengan PT Global Nusantara Putranto, perusahaan milik anak Setya Novanto, Gavriel Putranto Novanto — yang kini sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT PHC, Dian Sagita berkata, mereka juga berencana memperluas kegiatan hingga ke Padar bagian selatan, mengklaimnya “untuk mendukung pengamanan pengawasan.”
“Bentuk pengamanan yang kami lakukan adalah patroli darat dan laut,” kata Dian.
Ia juga menyebut perusahaannya tengah mengidentifikasi flora dan fauna serta membuka peluang kerja bagi masyarakat.
“Kami bahkan membuka lowongan pekerjaan. Hanya saja, karena sarana prasarana di Padar belum lengkap, kami belum bisa merekrut banyak orang. Nantinya, mereka yang bekerja akan tinggal di Pulau Padar,” ujarnya.
Mark juga mengklaim PT KWE tengah merekrut tenaga kerja dari Desa Komodo.
“Ke depan, kebutuhan tenaga kerja di proyek kami akan jauh lebih besar. Tidak hanya untuk naturalist guide, tetapi juga untuk housekeeping, front office, dan bidang lain,’’ katanya.
Ia juga berjanji tidak akan merekrut pekerja dari luar Pulau Komodo.
“Dengan begitu, pendapatan masyarakat otomatis akan meningkat,’’ katanya.
Warga: “Jelas Melanggar Prinsip Konservasi”
Merespons penjelasan wakil PT KWE, PHC dan PLB, warga kembali menegaskan posisi mereka yang menolak proyek pusat bisnis tersebut karena “jelas-jelas melanggar prinsip konservasi.”
Firman, salah satu pemuda Kampung Komodo menyoroti ketidakjelasan rencana pembangunan PT KWE dan klaim pengutamaan konservasi oleh PT PHC.
“PHC bicara soal konservasi, sementara KWE bicara soal AMDAL dan pembangunan. Sebenarnya pembangunan seperti apa yang ingin dilakukan?” katanya.
“Jangan sampai justru berdampak buruk dan bertentangan dengan prinsip konservasi yang disampaikan dari tadi,” lanjutnya.
Riswan, pemuda lainnya berkata, pernyataan PT KWE dan PT PHC “justru terlihat kontradiktif.”
“PHC berbicara soal konservasi, padahal masyarakat lebih memahami langsung konservasi di lapangan. Ekosistem laut di Padar Utara sangat penting, tetapi perlu diingat, pembangunan yang akan dilakukan PT KWE berpotensi besar mengancam habitat komodo dan satwa lainnya di Pulau Padar,” katanya.
Ia menambahkan, konsesi itu juga “memicu konflik dengan masyarakat adat Ata Modo karena konflik agraria sebelumnya pun belum pernah diselesaikan.”
“Pembangunan PT KWE juga berpotensi menimbulkan monopoli bisnis yang dapat mematikan usaha kecil-menengah masyarakat Labuan Bajo maupun warga yang tinggal di dalam kawasan,” katanya.
“Yang paling penting, rencana pembangunan tersebut jelas-jelas melanggar konsep konservasi Taman Nasional Komodo. Dengan semua dampak seperti itu, apa lagi yang mau didiskusikan?” katanya.
Sementra Alimudin menyampaikan penolakannya terhadap proses sosialisasi yang selama ini dilakukan perusahaan.
“Saya sampaikan bahwa apapun bentuk sosialisasi yang sudah dilakukan dianggap batal karena tidak ada satupun diskusi publik yang melibatkan masyarakat Komodo di dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” katanya.
Ia menegaskan posisi masyarakat Ata Modo yang seharusnya menjadi salah satu pengambil keputusan, namun tak satupun di antara mereka diundang dalam konsultasi publik PT KWE pada 23 Juli.
“Jangan tiba-tiba datang lalu memberi tahu mau bikin ini dan itu. Kalian tidak cukup hanya berurusan dengan BTNK (Balai Taman Nasional Komodo), tapi harus berurusan juga dengan kami sebagai pemilik lahan,” tegasnya.
Adriani Miming dan Venansius Darung berkolaborasi mengerjakan laporan ini
Editor: Anno Susabun