Floresa.co – Polisi di Kabupaten Manggarai Barat sedang menyelidiki kasus seorang pria mabuk yang menganiaya perempuan di Labuan Bajo.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya berkata, penyidik telah memeriksa M, warga asal Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng yang menganiaya MS, seorang perempuan berusia 25 tahun.
M yang berusia 48 tahun, kata dia, akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, katanya, M berprofesi sebagai tukang bangunan dan saat kejadian ia berada dalam pengaruh minuman keras.
“Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan. Namun, hanya satu orang yang menganiaya,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Floresa pada 27 Oktober
Hingga saat ini, kata Lufthi, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.
Pemeriksaan itu, kata dia, menyusul laporan MS pada 26 Oktober.
Kronologi Kejadian
Lufthi berkata, penganiayaan tersebut terjadi di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo pada 26 Oktober pukul 00.10 Wita.
Awalnya korban bersama seorang rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju kediaman korban di Cowang Ndereng. Mereka menggunakan sepeda motor masing-masing.
Saat melintas di depan kantor DPRD, katanya, keduanya merasa diikuti oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Ia berkata, kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata: ‘berani ee.’
Lantaran takut, katanya, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka.
“Namun hingga di depan tempat cuci mobil, terduga pelaku kembali menyalip dan mengendarai sepeda motor secara zig-zag sambil tertawa, sehingga membuat korban semakin cemas,” katanya.
Ketika korban berusaha menyalip dari sisi kanan, kedua pria tersebut kembali berusaha menyalip hingga korban hampir jatuh.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian menegur kedua pria itu dan sempat terjadi adu mulut di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng.
Dalam perdebatan itu, M tiba-tiba meremas mulut korban dengan tangan kanannya, lalu mendorong korban hingga jatuh dari motornya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan,” kata Lufthi.
Lufthi berkata, rekan korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Tak lama kemudian, kata dia, warga setempat melerai dan mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.
Ia berkata, korban kemudian mencabut kunci motor kedua pria itu untuk mencegah mereka kabur.
Tak berselang lama, katanya, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pria itu.
Lufthi mengklaim kasus ini murni penganiayaan dan tidak ada unsur pembegalan.
Ia membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa MS adalah korban begal.
“Informasi tersebut mengatakan telah terjadi pembegalan terhadap dua orang perempuan di Cowang Ndereng. Informasi itu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya,” katanya.
Sementara itu, KS, ayah korban menyebut anaknya mengalami trauma usai insiden tersebut.
“Sampai sekarang, anak saya masih takut untuk keluar dari rumah ketika tidak dijemput oleh rekan kerjanya,” katanya kepada Floresa pada 27 Oktober.
Demi keamanan, KS berharap polisi segera menahan terduga pelaku.
“Saya merasa keberatan terkait dengan dilepasnya terduga pelaku. Apa jaminan terhadap anak saya kalau terjadi apa-apa di kemudian hari,” katanya.
Editor: Herry Kabut




