Lain Dulu, Lain Sekarang; Perubahan Respons Polres Manggarai Soal Kasus Penganiayaan Warga oleh Polisi Mabuk

Tanyakan saja kepada korban, kata Polres Manggarai kini soal kasus yang membuat empat polisi jadi tersangka

Floresa.co Lebih dari lima bulan lalu, Polres Manggarai memberi sinyal kesigapan menangani kasus pidana yang melibatkan beberapa anggota korps baju coklat itu.

Pasca sejumlah foto Klaudius Aprilianus Sot, pemuda korban penganiayaan yang babak belur viral di media sosial, petinggi Polres Manggarai menggelar konferensi pers pada 8 September 2025.

Di tengah kecaman publik kala itu, Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu menyatakan bahwa mereka telah menetapkan empat orang polisi sebagai tersangka, ditambah dua orang staf yang bekerja di Polres.

BACA: Mabuk dan Aniaya Warga Hingga Babak Belur, Polisi di Manggarai Jadi Tersangka

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

Lain Dulu, Lain Sekarang

Usai lama tak terdengar kabar perkembangan penanganannya, tak seperti pernyataan lima bulan lalu, kini Polres Manggarai memilih irit bicara tentang kasus itu.

Mereka pun meminta agar informasi penanganannya ditanyakan kepada korban, bukan kepada mereka.

Saat ditemui pada 8 Januari, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare menjawab singkat: kasus tersebut “telah selesai.” 

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut soal maksud “selesai,” ia mengarahkan Floresa untuk meminta keterangan kepada Kepala Seksi Humas Gusti Putu Saba Nugraha.

Senada dengan Donatus, Gusti mengklaim kasus tersebut telah “diklirkan.”

Ia berkata, penanganan kasus ini “berkaitan dengan pihak keluarga korban.”

“Mungkin bisa klarifikasi ke keluarga korban,” katanya.

Setelah selesai bertanya kepada keluarga korban, menurut Gusti, “baru klarifikasi ke saya supaya informasinya lebih akurat.”

Ditanya soal para polisi yang sudah menjadi tersangka dan kelanjutan proses hukum terhadap mereka, Gusti kembali meminta agar Floresa lebih dulu meminta keterangan dari korban.

“Nanti cek dulu ke korbannya itu, supaya dapat informasi yang berimbang dan nanti saya klarifikasi ke (polisi) yang menangani,” katanya.

Apa yang Dulu Dikatakan Polres Manggarai?

Dalam konferensi pers pada 8 September 2025, Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu berkata, dalam penanganan kasus ini, “pidana umum tetap jalan dan setelah itu baru proses etik.”

“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya dalam pernyataan yang juga dirilis di web resmi Polres.

Ia menekankan bahwa “kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali.”

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel,” katanya.

Empat tersangka kasus ini masing-masing berinisial ⁠AES, MN, B dan MK, sementara warga sipil adalah PHC dan FM. Nama lengkap mereka tidak pernah dirilis ke publik.

MN merupakan pelaku yang dalam keadaan mabuk, sebagaimana diakui Wakapolres, saat mengadang Klaudius sebelum penganiayaan terjadi pada 7 September sekitar pukul 04.00 Wita. 

Klaudius, warga Kampung Pitak yang tinggal di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, saat itu bersama tiga temannya hendak membeli makanan di sebuah gerai Alfamart di Ruteng.

Menurut kesaksian ARBB, salah satu teman korban, mereka diadang oleh MN di sekitar perempatan Pengadilan Negeri Ruteng.

“Karena dia mabuk, kami memilih pulang. Tapi dia berteriak, ‘tolong, saya dipukul!’ ke arah mobil patroli yang sedang lewat,” kata ARBB.

Beberapa anggota polisi yang berada di dalam mobil patroli tersebut kemudian menangkap Klaudius, memasukkannya ke dalam mobil keranjang.

Mereka lalu menganiayanya sepanjang perjalanan menuju Kantor Polres Manggarai.

Korban baru dibawa ke RSUD Ruteng sekitar pukul 09.00 WITA dalam kondisi babak belur.

Bartolomeus Kados, keluarga korban, berkata kala itu, Klaudius sempat ditinggalkan sendirian di ruang gawat darurat RSUD Ruteng tanpa pendampingan.

Desas-Desus Mediasi

Kasus ini “tenggelam” usai konferensi pers itu. 

Tak ada lagi pernyataan publik Polres Manggarai, sebagaimana janji Wakapolres untuk “terbuka, profesional dan akuntabel.”

Floresa telah berupaya mengikuti perkembangannya, termasuk dengan menghubungi Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, pada 16 Oktober. Hendri telah resmi pindah pada 7 Januari, digantikan eks Kanit 3 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Levi Defriansyah.

Kala itu, ia sempat menyatakan bahwa berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan. 

Namun pada 17 Oktober, Kepala Subseksi Intelijen Kejari Manggarai Ronal Kefi Nepa Bureni membantah. Menurut Ronald, mereka belum pernah mendapatnya.

Setelah itu muncul desas-desus bahwa para pelaku mendekati keluarga korban untuk mengurus masalah ini dengan mediasi dan mencabut laporan. 

Informasi itu sempat terungkap dalam laporan Voxntt.com pada 1 November. Dalam laporannya, media itu menyatakan Polres Manggarai ingin penanganannya lewat jalur damai atau di luar proses hukum.

Floresa sempat menghubungi kerabat Klaudius pada 2 November soal informasi dalam berita itu itu. Sempat bersedia bertemu, namun mereka memilih membatalkannya, tanpa pernah memberitahu alasannya.

BACA: Polisinya yang Mabuk dan Aniaya Warga, Polisi juga yang Sita Miras 

Floresa menghubungi kembali kerabat Klaudius pada 8 Januari untuk meminta penjelasan sesuai arahan Polres. Namun hingga berita ini dipublikasi, tak ada respons. 

Dihubungi kembali pada 8 Januari malam dan memberitahu bahwa tak ada tanggapan dari pihak Klaudius, Kepala Seksi Humas Gusti Putu Saba Nugraha kembali berkata: “coba bapak klarifikasi ke korban.”

“Info sementara yang saya dapat bahwa antara korban dan pelaku sudah berdamai,” katanya.

“Benar dan tidaknya coba bapak klarifikasi ke korban dan saya juga akan coba cek lagi ke penyidiknya,” tambahnya.

Ditanya tentang bagaimana kemudian status polisi yang jadi tersangka, juga apakah kasus pidananya dihentikan setelah proses damai itu, ia menjawab, “kalau benar kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan kedua belah pihak maka status pelaku kembali bertugas sebagai anggota polisi.”

Ia lagi-lagi meminta menanyakan hal ini kepada korban “dan klarifikasi informasi yang saya sampaikan.”

“Saya juga akan tanyakan ke penyidik yang menangani kasus dimaksud,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img