Floresa.co – “Masyarakat yang memproduksi dan yang menjual sopi itu mencari nafkah. Penjual tidak pernah suruh orang minum untuk mabuk. Yang ditindak tegas adalah pemabuknya. Tindakan polisi harus dievaluasi.”
Cuplikan komentar itu muncul dalam unggahan berita Floresa di Facebook soal aksi Polres Ende baru-baru ini menyita moke, sebutan untuk miras tradisional.
Dalam operasi di ruas jalan Ende-Bajawa pada 4 November itu, Polres Ende mengamankan 350 liter sopi dari sebuah angkutan umum.
Dalam pernyataan pers yang disebarluaskan ke media, Polres Ende menyertakan foto, di mana beberapa polisi berdiri di belakang beberapa jeriken ukuran jumbo berisi moke.
Aksi Polres Ende terjadi sehari usai Polres Manggarai Timur menyita tujuh jeriken berisi 210 liter sopi milik salah seorang pedagang di Terminal Borong.
Pemilik sopi itu adalah Anastasya Naus, perempuan asal Kampung Loca, Desa Sano Lokom, Kecamatan Rana Mese.
Rangkaian operasi ini diklaim atas perintah Kapolda NTT Rudi Darmoko.
Dalam pernyataan pada 5 November, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra berkata, operasi ini merupakan bentuk keseriusan mereka dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Polda NTT beserta seluruh jajaran melaksanakan operasi miras serentak untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor utama gangguan Kamtibmas,” katanya, merujuk pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia berkata, personel gabungan Polda NTT dan Polres di berbagai kabupaten berhasil mengamankan 9.610 liter miras tradisional berbagai jenis.
Selain itu, kata dia, petugas juga menyita 53 botol miras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.
“Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Henry.
Operasi Usai Polisi Mabuk Aniaya Warga
Operasi itu hangat diperbincangkan warga karena terjadi di tengah ramainya pembicaraan soal kasus polisi mabuk yang menganiaya masyarakat sipil.
Aksi polisi di Ende terjadi setelah salah satu rekan mereka yang mabuk miras menganiaya seorang warga penyandang disabilitas hingga tewas.
Kasus pada 29 Oktober malam itu terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur.
Bripda Oschar Poldemus Amtiran menganiaya Paulus Pende, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada 29 Oktober malam hingga meninggal.
Korban yang berusia 35 tahun itu merupakan penyandang disabilitas dengan kategori tuli dan bisu.
Kapolres AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyebut Oschar dilaporkan terlibat dalam “pesta miras, kehilangan kontrol diri dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus.”
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende pada 29 Oktober sekitar pukul 23.00 Wita dan dinyatakan meninggal keesokan harinya.
Penganiayaan oleh polisi mabuk ini terjadi setelah kasus serupa di Kabupaten Manggarai.
Kini, empat polisi dan dua staf yang bekerja di kantor Polres Manggarai menjadi tersangka karena menganiaya secara brutal seorang warga pada 7 September. Korbannya adalah Klaudius Aprilianus Sot, pemuda berusia 23 tahun.
Peristiwa bermula ketika Klaudius dan tiga rekannya sedang menuju Alfamart di kawasan Pengadilan Negeri Ruteng. Di tengah jalan, mereka bertemu dengan seorang pria mabuk yang kemudian diketahui sebagai anggota Polres Manggarai berinisial MN.
MN menuduh mereka mengadang dan menantang untuk berkelahi. Saat para pemuda itu memilih menghindar, MN justru berteriak meminta tolong kepada mobil patroli yang melintas, mengaku dipukul.
Rekan-rekannya lalu menangkap Klaudius dan membawanya ke dalam mobil patroli. Mereka menganiayanya hingga babak belur sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Ruteng dan ditinggalkan di depan ruang Unit Gawat Darurat.
Klaudius mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, sementara keluarganya menanggung biaya perawatan sendiri. Foto-foto wajah Klaudius yang lebam kemudian viral dan memicu kemarahan publik di Manggarai.
Ada enam tersangka kasus ini, empat di antaranya adalah polisi, dua lainnya pegawai kantor Polres. Mereka masing-masing berinisial AES, MN, B, MK, PHC, dan FM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kendati kasus ini terjadi dua bulan lalu, Polres Manggarai belum kunjung melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Dua kasus ini menambah deretan korps berbaju coklat yang yang mabuk usai mengonsumsi miras lalu menganiaya warga.
Di Kabupaten Manggarai Barat, setidaknya terjadi dua kasus pada tahun lalu.
Salah satunya adalah pada 22 Desember tahun lalu. Alfian Purab, salah satu anggota Polres Manggarai Barat menganiaya dua warga sipil di Deja’vu Bar 2.0.
Polisi yang terpengaruh alkohol itu melakukan serangan terhadap mereka hingga mengalami luka, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Siloam untuk berobat.
Alih-alih diproses hukum, Polres Manggarai Barat menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme “damai.” Berita tentang proses damai itu pun dipromosikan di situs resmi Polres Manggarai Barat, Tribratanewsmanggaraibarat.com.
Sebulan sebelumnya, di tempat yang sama, sejumlah anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) menganiaya warga sipil lainnya, Bernardinus Budiman Tri Idu. Kasus ini juga diselesaikan dengan mediasi.
Dua kasus itu kemudian membuat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polres Manggarai Barat menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Labuan Bajo pada Januari tahun ini untuk melacak anggota polisi yang berkeliaran.
Jadi Bulan-bulanan Warganet
Ironi polisi yang mabuk miras ini membuat operasi penyitaan di Flores pekan ini menjadi bulan-bulan warganet.
Merespons berita Floresa soal aksi polisi di Ende, seorang pengguna Facebook menulis “lama-lama pohon enau pun mereka sita.”
Seorang lainnya berkomentar: “Oknum anggota polisi yang mabuk, moke yang disalahkan, pedagang yang dirugikan. Harusnya anggotanya yang dibina supaya kalau mau minum harus ukur-ukur.”
“Apakah minuman keras yang jual di toko disidak juga?” pertanyaan warganet lainnya.
“Ini macam tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua peraturan bobrok, kerjanya nggak ada benar dan tidak berguna untuk masyarakat,” komentar lainnya.
Salah seorang warganet memberi komentar sarkastik disertai emoticon tertawa: “lain yang mabuk, lain yang ditangkap.”
Ada lagi yang menulis: “anjing yang gigit orang, tetapi batu yang disalahkan.”
Warganet lain mengingatkan polisi: “mabuk itu bukan karena moke saja, bisa juga karena bir atau alkohol yang berlabel lainnya, kalau sita jangan setengah-setengah, jangan pilih kasih.”
“Polisi perlu pikirkan aturan konsumsi miras, bukan produksinya. Kalau dia minum bir lalu mabuk, atau minuman bermerek lainnya dari produser ternama, apa polisi langsung sita bir di toko-toko dan produksi birnya?” pertanyaan seorang warganet.
Dikonsumsi Banyak Elemen, Jadi Tumpuan Ekonomi
Miras tradisional merupakan jenis minuman beralkohol yang diproduksi oleh banyak komunitas masyarakat di Flores dan NTT.
Tidak diketahui secara pasti jumlah kandungan alkohol pada miras. Karena diproduksi secara tradisional, warga tidak punya alat untuk mengukurnya.
Pada 2019, Pemerintah Provinsi NTT meluncurkan produk sopi yang diberi label resmi, “Sophia,” yang diklaim memiliki kandungan alkohol 40%.
Sebutan untuk miras ini beragam. Selain sopi, moke, ada juga sebutan lain seperti ciu dan arak.
Miras biasa dikonsumsi setiap upacara adat, juga dalam suasana santai. Seperti minuman beralkohol pada umumnya, sopi bisa membuat mabuk jika dikonsumsi dalam jumlah banyak.
Pengemasan saat dijual ke konsumen umumnya menggunakan botol bekas air mineral maupun botol kaca.
Di tengah operasi polisi di Flores pekan ini yang dipromosikan sebagai bentuk keberhasilan, miras masih dengan mudah ditemukan di warung-warung, baik yang jual secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.
Produksi minuman ini masih terus terjadi karena menjadi sandaran ekonomi keluarga.
Romanus Jehabut, suami dari Anastasia Naus, mengatakan selama ini, mereka bertahan hidup dari hasil menjual sopi.
“Sopi itu satu-satunya sumber penghidupan kami dari dulu,” tutur Romanus ketika ditemui di rumah mereka di Kampung Loca pada 4 November.
Kampung Loca terbentang di lereng perbukitan yang hijau, dikelilingi pohon-pohon enau yang oleh warga disebut pohon tuak — sumber utama bahan baku sopi.
Hampir semua keluarga di kampung itu menggantungkan hidup dari hasil sadapan nira yang mereka suling secara tradisional menjadi sopi.
Dari hasil penjualan sopi, warga bisa membeli beras, membayar sekolah anak-anak, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Selain hasil kebun, hanya pohon tuak itu yang bisa kami andalkan,” katanya.
Sudah lebih dari lima tahun, sejak Romanus jatuh sakit dan tak lagi mampu bekerja, Anastasya menjadi tulang punggung keluarga.
Setiap minggu, ia menempuh perjalanan puluhan kilometer dari Kampung Loca menuju Pasar Borong dengan membawa jeriken berisi sopi untuk dijual.
“Sejak saya tidak bisa kerja, dia yang urus semuanya,” katanya.
Namun, rutinitas itu terhenti setelah razia aparat Polres Manggarai Timur.
Pengerjaan laporan ini berkolaborasi dengan Gabrin Anggur, kontributor di Manggarai Timur
Editor: Ryan Dagur





