Floresa.co – Duduk di sebelah seorang biarawati Katolik, N berbicara dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sikka tentang pengalaman sebagai korban kekerasan dan pelanggaran hak sebagai pekerja di sebuah pub atau tempat hiburan malam.
“Di dalam kontrak, kami hanya sebagai pemandu lagu, tapi kami juga disuruh bekerja untuk melayani tamu bermalam di hotel,” kisahnya dalam rapat pada 9 Februari itu.
Setiap kali melayani tamu, katanya, mereka juga diwajibkan untuk menghabiskan lebih dari 10 botol minuman keras.
N berkata, banyak juga tamu polisi, yang tidak semuanya hanya sekadar meminta ditemani saat minum, tetapi juga untuk berhubungan seks.
Mereka terpaksa mengikuti, kendati lagi-lagi hal itu tak sesuai kontrak.
Jika menolak “kami didenda Rp2,5 juta.”
N merupakan salah satu dari 13 karyawan Eltras, pub milik Andi Wonasoba di Maumere, yang baru-baru ini diamankan dari tempat kerja mereka.
Jaringan HAM Sikka menyebut mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anggota jaringan itu mencakup organisasi keagamaan dan mahasiswa seperti Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK F), Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Pusat Penelitian Candraditya Maumere dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nusa Nipa.
Temuan dugaan TPPO itulah yang menjadi alasan jaringan membawa masalah ini ke DPRD dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera.

N juga membeberkan fakta mengejutkan dalam rapat itu. Ia mengaku beberapa dari rekannya hamil, kendati tidak semua hingga melahirkan.
Di Eltras, katanya, “janin-janin yang berguguran dan dikubur di depan mes kami.”
Salah satu temannya yang dihamili seorang polisi dan memilih mempertahankan janin ditawari pemilik pub “untuk menukar anak itu dengan tanah.”
Namun, “teman saya tidak mau” dan “memilih kembali ke kampung.”
Ketiga belas perempuan itu direkrut antara 2023-2025 dari Provinsi Jawa Barat, yakni Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta. Usia mereka antara 17 hingga 26 tahun, namun ada yang berusia 15 tahun saat direkrut.
Mereka semula antusias karena pemilik pub menjanjikan gaji delapan hingga sepuluh juta rupiah. Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan tempat tinggal gratis.
“Nyatanya, pas sampai di sini, kami harus membayar Rp300 ribu per bulan” untuk tempat tinggal.
N juga berkata ia dan teman-temannya dibebani banyak potongan, hingga beberapa yang pengeluaran lebih besar dari pendapatan, membuat mereka terjerat utang dengan pemilik pub.
Ia juga mengungkap soal peraturan yang ditetapkan sepihak, seperti tidak diperbolehkan keluar area pub, bahkan untuk membeli makanan ataupun minuman. Mereka harus membayar Rp50 ribu kepada petugas di pub jika hendak membeli perlengkapan di tempat lain.
Mereka juga ditagih uang jika ada agenda jalan-jalan yang difasilitasi pub. Kalaupun ada yang sakit dan tidak ikut, mereka semua tetap diwajibkan menanggung biaya.
“Jika ada teman yang ulang tahun kami harus iuran per orang Rp170 ribu,” jelas N.
Ia berkata, mereka hanya bisa menerima semua kebijakan itu “yang memberatkan kami.”
N berkisah, tak hanya di dalam pub, mereka juga kadang dibawa ke tempat lain untuk menemani Andi.
Dalam wawancara dengan Floresa usai rapat itu, suatu kali, katanya, ia ikut menghadiri pesta salah satu karyawan Eltras di Maumere.
Di sana, ia bertemu dengan seorang polisi dari Polres Sikka berinisial HM.
Polisi itu “dalam kondisi mabuk dan merasa cemburu” saat ia sedang chat dengan pacarnya.
“Dia menonjok saya hingga mulut saya berdarah,” dan “dia sempat menodong saya dengan pistol.”
Floresa mendapat foto saat N bersama HM, dengan wajahnya yang tampak terluka.
Peristiwa itu, katanya, terjadi di depan Andi, “tetapi Andi tidak membela saya karena polisi itu berteman dengannya.”
Dalam rapat itu, ia berharap, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka mengawal kasus ini yang telah dilaporkan ke Polres Sikka.
“Kami berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya karena kami ini orang kecil yang jauh-jauh dari Jawa Barat datang untuk bekerja di sini, tetapi sampai di sini kami tidak mendapatkan keadilan.”
Kisah N selaras dengan informasi yang disampaikan Jaringan HAM Sikka tentang kasus ini dan dirilis kepada publik pada 9 Februari.
Menurut jaringan itu, para korban lepas dari jeratan kekerasan itu ketika pada 20 Januari mereka mengontak Suster Fransiska Imakulata, SSpS atau Suster Ika dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Lembaga itu yang beranggotakan para suster dan imam Katolik selama ini aktif melakukan advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Suster Ika inilah yang duduk di sebelah N selama ia memberi kesaksian di DPRD Sikka.
Menurut jaringan ini, indikasi unsur-unsur TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007 dalam kasus ini amat jelas.
Hal itu mulai dari aspek proses, terkait perekrutan dan penampungan, yaitu mobilisasi 13 perempuan dari luar daerah “dengan janji pekerjaan yang layak, namun berujung pada situasi eksploitatif, kerja tidak sesuai yang dijanjikan.”
Selain itu, mereka menyinggung soal cara, yakni, manipulasi, dengan “iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan posisi rentan.”
Aspek ketiga adalah eksploitasi, merujuk pada “pemanfaatan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi pemilik usaha secara tidak sah.”
Menurut jaringan, adanya “pemaksaan jam kerja ekstrem atau layanan seksual terselubung” dan “ini adalah bentuk perbudakan modern.”
Pilihan mereka membawa kasus ini dalam rapat dengan DPRD terjadi setelah mereka menilai adanya upaya penghalangan keadilan atau obstruction of justice.
“Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di Polres, para korban dipaksa untuk menjadi saksi palsu,” tulisan jaringan itu.
“Mereka diancam akan dikenakan denda besar jika tidak memberikan keterangan yang menguntungkan pihak pub.”

Apa Kata Anggota DPR dan Polres Sikka?
Usai mendengar kisah N, Vincentius Johanes Roma, salah satu anggota DPRD berkata, “secara pribadi saya merasa ngeri karena ini adalah praktik kejahatan luar biasa.”
“Beruntung sekali sekarang ada teknologi sehingga (korban) dengan cepat mengirim pesan ke TRUK-F. Jika tidak, kita tidak tahu nasib anak-anak ini,” katanya.
Vincentius menyatakan mendukung penuh Jaringan HAM Sikka untuk tetap melanjutkan perjuangan mendampingi N dan kawan-kawannya.
Perihal keterlibatan polisi dalam kekerasan terhadap para korban, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga mengklaim belum mengetahuinya.
Hingga saat, kata dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) belum menerima laporan maupun pengaduan.
“Kami sarankan agar pelapor atau pengadu membuat laporan resmi ke Propam Polres Sikka,” katanya kepada Floresa pada 10 Februari.
Ia berkata, pihaknya berterima kasih kepada mereka yang memberikan informasi keterlibatan polisi dan Propam akan mengambil langkah penanganan.
Perkembangannya, kata dia, “akan kami sampaikan secara resmi melalui press release setelah hasil investigasinya lengkap.”
“Berikan kepercayaan kepada kami untuk menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan,” kata Leonardus.
Kasus Berulang, Pemda Dituntut Lebih Serius
Jaringan HAM Sikka menyatakan kasus ini menunjukkan normalisasi eksploitasi berdalih usaha hiburan malam, termasuk pembiaran sistemik oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara baik untuk mengontrol dan mengawasi, malah disinyalir terlibat dalam mafia perdagangan orang dan perjudian di pub-pub.”
Jaringan itu meminta DPRD dan Bupati Sikka membuat Peraturan Daerah tentang Izin dan Pengelolaan Tempat Hiburan dengan memperhatikan tata ruang dan aspek-aspek hak-hak asasi manusia.
Selain itu, mereka menuntut penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengaudit massal tempat usaha hiburan malam untuk memastikan “tidak ada yang masih beroperasi di atas ketidakadilan.”
Khusus untuk kasus Pub Eltras, mereka mendesak pembentukan satuan tugas khusus untuk melakukan penyelidikan “dan memberikan laporan hasil pengawasan secara terbuka kepada publik.”
“Jangan beri ruang bagi bisnis yang dibangun di atas penderitaan manusia.”
Mereka juga mendesak para pihak yang terlibat dalam kasus ini kemanusiaan ini diproses secara hukum dan dinas terkait menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi 13 korban selama proses hukum berlangsung.
Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mereka mendesak menghitung dan menuntut pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban.
Jaringan tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga “para korban mendapatkan haknya dan para pelaku mendekam di penjara.”

Pater Hubert Thomas, SVD dari Pusat Penelitian Candraditya, yang ikut dalam rapat di DPRD, menyebut TPPO menjadi kasus yang “sudah berulang dan menumpuk” di Kabupaten Sikka.
Kantor DPRD yang sering mereka datangi menjadi penanda “ada banyak kasus yang tidak dikawal dengan tuntas,” padahal ini bukan kasus yang baru.
“Kami selalu datang ke tempat ini bertemu dengan bupati, DPRD tetapi tidak pernah (ada penanganan) lebih baik,” katanya.
“Rupanya orang di Sikka ini sudah rasa biasa dengan kasus begini. Tentu ada orang yang senang dengan penderitaan rakyat kecil,” ujar Hubert.
Padahal, katanya, negara akan menjadi beradab kalau pemerintah memberikan perhatian pada orang-orang yang rentan.
Ia menjelaskan, beberapa tahun lalu pihaknya mengadvokasi kasus serupa di salah satu pub, di mana ada pelaku yang dipenjara, tetapi “ada satu yang hingga hari ini lalu melalang bebas.”
Ia merujuk pada kasus TPPO di empat pub pada 2021-2022, yakni Bintang, Sasari, Libra dan 999 (Triple Nine) di mana 17 korban merupakan pekerja anak di bawah umur. Salah satu yang terlibat kasus tersebut adalah Johanes Vidorin Wonasoba alias Rino, pemilik Pub Bintang dan Sasari. Informasi yang diperoleh Floresa, Rino merupakan kakak kandung Andi Wonasoba.
Hubert juga menyayangkan kurangnya dukungan pemerintah sehingga para pelaku hanya dijerat UU Ketenagakerjaan, bukan dengan UU TPPO.
Ia mencontohkan kasus Yuvinus Solo, salah satu anggota DPRD yang membawa puluhan pekerja secara non-prosedural ke Kalimantan Timur dan menyebabkan seorang warga meninggal karena kelapran.
Meski dituntut sembilan tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Sikka dengan UU TPPO, Yuvinus hanya divonis tiga tahun pada tahun lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Maumere dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan.
Hubert menyatakan, alih-alih menggunakan UU TPPO, kasus-kasus di Sikka dialihkan ke persoalan ketenagakerjaan sehingga hukuman terhadap pelaku menjadi ringan.
Kontroversi Imam yang Jadi Pengacara Pemilik Pub
Kasus ini memicu perhatian luas, terutama di kalangan umat Katolik, setelah Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo menjadi salah satu anggota kuasa hukum pemilik pub.
Pilihannya membuat ia berhadap-hadapan dengan sesama orang Gereja yang membantu para korban.

Epy adalah juga Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere, bidang pelayanan dalam Gereja Katolik yang biasanya fokus pada advokasi masalah sosial dan ekologis.
Epy mengklaim keterlibatannya dalam pendampingan hukum pemilik pub adalah untuk “mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan keadilan, kehidupan sosial masyarakat.”
“Saya membaca masalah ini sudah keluar dari jalur,” katanya, menuding orang-orang Gereja seolah-olah membuat kesimpulan bahwa kliennya bersalah.
Ia secara khusus menyinggung Pastor Otto Gusti Madung, SVD, Rektor IFTK Ledalero yang vokal menyuarakan kasus ini.
“Pengawalan proses hukum boleh dilakukan oleh siapa saja, tetapi tidak boleh berubah menjadi tekanan yang mengarahkan kesimpulan sebelum proses pembuktian,” ujar Epy.
Otto meresponsnya dengan berkata bahwa Epy sebaiknya tidak hanya berbicara dengan terduga pelaku, tetapi juga dengan korban.
“Sebelum bicara ke publik, bicara dulu ke korban dan apa yang disampaikan oleh korban harus didengar dengan baik dan menafsirnya dalam kerangka hak asasi manusia,” katanya.
Menurut Otto, dalam perspektif Gereja Katolik, suara korban memiliki “dimensi teologis,” di mana rupa atau kehadiran Allah selalu untuk membela mereka yang lemah dan rentan.
Ia mengaku telah bertemu dan berbicara langsung dengan tiga dari 13 korban dan mendapati cerita mereka tentang kekerasan dan pelanggaran hak yang terjadi.
Ia juga menyayangkan sikap Epy sebagai imam Katolik yang justru membela terduga pelaku perdagangan manusia, padahal Gereja Katolik menyatakan dengan tegas pentingya upaya melawan kejahatan ini.
“Paus Fransiskus bahkan menyebut perdagangan manusia sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.
Ia berkata, tuntutan Jaringan HAM Sikka harus dibaca sebagai praksis iman di ruang publik.
“Keadilan, dalam perspektif teologi hak asasi manusia, bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memulihkan martabat korban dan mencegah pengulangan kekerasan yang sama,” kata Otto.
Editor: Ryan Dagur




