Jakarta, Floresa.co – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. SBY mengungkapkan bahwa dia menerbitkan dua Perppu ini sebagai wujud nyata dukungannya terhadap pilkada langsung dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
“Saya tandatangani sebagai bentuk nyata bersama rakyat Indonesia untuk memilih pilkada langsung. Saya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar, karena itu meski saya menghormati pengambilan keputusan yang dilakukan di DPR dengan memutuskan pilkada oleh DPRD izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi kedaulatan rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
Dua Perppu yang diterbitkan SBY adalah adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sedangkan Perpu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
SBY menilai bahwa pilkada langsung merupakan buah perjuangan reformasi. Karena itu kata SBY dirinya yang terpilih menjadi presiden melalui pemilihan langsung harus menunjukkan sikap konsistensi kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Saya kira wajar jika saya tetap mendukung pilkada langsung. Saya dapat mengerti dan maklum ada banyak pihak yang kecewa bahkan munculnya kemarahan rakyat Indonesia yang merasa hak dasarnya dicabut dengan pilkada tidak langsung melalui DPRD,” ujar SBY.
Sebelumnya, SBY dan partai Demokrat banyak dihujat oleh masyarakat karena sikap fraksi partai demokrat yang melakukan walk out dalam voting pengesahan RUU Pilkada pada 26 September 2014. Padahal, jika fraksi demokrat tidak walk out opsi pilkada secara langsung pasti menang telak dalam voting tersebut.
Dalam voting tersebut, jumlah anggota fraksi yang mendukung pilkada langsung hanya 135 anggota, jauh lebih kecil dari jumlah pendukung opsi pilkada lewat DPRD yang mencapai 226 anggota DPR.