Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penyelenggaraan rapat rekapitulasi pernghitungan perolehan suara hingga 6 Mei 2014. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu secara nasional akan dilakukan pada 9 Mei 2014. Hal ini berarti bahwa KPU hanya memiliki dua hari lagi untuk melakukan rapat rekapitulasi dan lima hari lagi untuk melakukan penetapan. Sementara hingga kemarin, sabtu (3/5/2014), KPU baru menetapkan hasil rekapitulasi suara 10 provinsi dari 33 provinsi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti memprediksikan bahwa penetapan rekapitulasi bakal molor. “Jika melihat alotnya proses penetapan, banyaknya masalah yang muncul, dan waktu tersedia, ada kemungkinan besar proses penetapan akan molor,” ujar Ray Rangkuti dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Ray mengungkapkan bahwa penetapan rekapitulasi akan molor jika persoalannya adalah menunda pembacaan hasil atau bahkan sampai pada permintaan pembukaan hasil rekap formulir C1, termasuk permintaan penghitungan ulang. “Lebih-lebih daerah-daerah yang belum dinyatakan sah tersebut merupakan daerah-daerah dengan jumlah pemilih besar, seperti Banten, Jateng, DKI, dan sebagainya,” paparnya.
Namun, Ray mengingatkan KPU agar menghargai protes partai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jangan hanya karena alasan waktu, KPU melakukan penetapan secara serentak dengan mengabaikan berbagai protes. Kemudian KPU menyerahkan persoalan pemilu ke ruang sengketa di MK,” imbuhnya. Menurut Ray, hal ini hanya akan menghambat terciptanya pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. “Pembiaran kecurangan dalam pemilu, justru akan membuat pemilu kita semakin buruk dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Sesuai dengan pasal 207 ayat (1) UU No 8/2012 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu 30 hari setelah pemungutan suara. Yakni pada 9 Mei mendatang. Namun hingga kemarin, hanya 10 provinsi yang telah disahkan hasil rekapitulasinya. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawsi Tengah, dan Sulawesi Utara. Sedangkan 15 provinsi yang rekapitulasinya belum disahkan adalah Riau, Jambi, Banten, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Tengah (sembilan dapil sudah ditetapkan, hanya Dapil Jawa Tengah 10 yang belum ditetapkan), Jogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur. Sedangkan provinsi yang lain belum dilakukan rapat rekapitulasi perolehan suaranya.