Floresa.co – Sebuah kapal pencuri ikan dengan kapasitas 4.306 gross tonage (GT) berhasil ditangkap dalam operasi Direktor Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI-AL.
Kapal tersebut diamankan ketika hendak merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, Sabtu (27/12/2014).
Kapal berbendera Panama, MV Hai Fa itu mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dan selajutnya dikawal (diadhoc) menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon.
Dirjen Dirjen PSDKP, KKP, Asep Burhanudin mengatakan kapal itu diduga melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, sebagaimana diatur dalam undang-undang perikanan.
“MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah,” kata Asep, Senin (12/1/2015).
Asep melanjutkan, kapal berbendera Panama itu berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok dan kapal tersebut, paparnya, masih dalam proses verifikasi.
“Penenggelaman atau tidak itu ada di kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sekali,” tutup Asep.
Patroli laut ini merupakan peran aktif PSDKP dalam mengawal kebijakan strategis Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014), peraturan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014), dan peraturan Disiplin Pegawai KKP Dalam Pelaksanaan Kebijakan Moratorium dan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014). (ARJ/Floresa).