Floresa.co – Dalam rangka persiapan KTT G-20, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) hendak membangun geopark di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Sejumlah fasilitas yang rencana dibangun antara lain jalan gertak elevated seluas 3.055 meter persegi, penginapan petugas ranger dan peneliti, area pemandu wisata seluas 1.510 meter persegi, pusat informasi seluas 3.895 meter persegi, pos istirahat 318 meter persegi dan pos jaga 216 meter persegi. Selain itu, ada pemasangan perpipaan sepanjang 550 meter dan reservoir seluas 144 meter persegi (kapasitas 50 meter kubik), pengaman pantai sepanjang 100 meter dan pembangunan dermaga seluas 400 meter persegi.
Tak tanggung-tanggung, rencana tersebut menelan anggaran 69,96 milliar dan mesti siap sebelum tahun 2023.
Keberadaan geopark ini sesungguhnya bermasalah dari banyak aspek. Di antaranya, karena bias komodo dalam model pengelolaan pariwisata berbasis alam, model bangunannya yang merusak bentang alam dalam kawasan konservasi, dan ketidakadilan dalam melihat konservasi.
Dengan dalih untuk menyelamatkan pengunjung dari satwa langka komodo, bangunan baru ini dibuat dengan model jalan elevator yang memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
Namun, hal ini membuat gaya wisata di TNK berubah. Dari jalan-jalan di alam yang ditemani ranger membuat komodo menjadi sekadar hewan tontotan dari elevator ini. Menariknya, perubahan itu mengatasnamakan upaya konservasi.
Memang untuk menyambut G-20, gedung megah itu barangkali cocok. Jika yang hadir adalah tamu negara yang penting, tentu saja kita bertanggung jawab agar mereka dilindungi dari binatang yang dikesankan buas dan liar.
Sayangnya, keberadaan Taman Nasional Komodo sejak tahun 1980 tidak sesederhana alasan itu. Apalagi kita mengubah prinsip-prinsip konservasi yang sudah dijalani sejak lama hanya untuk kepentingan dan momen sementara.
Pasalnya, TNK tidak hanya menyangkut komodo. TNK adalah ekosistem yang meliputi daratan dan lautan di area seluas 173 ribu hektar. Ada sekitar 1000 ikan, manta, penyu, 253 jenis karang di laut yang selalu dijaga. Di daratan, ada berbagai jenis ular, reptile, burung, dan lain sebagainya yang dilindungi. Berbagai jenis tumbuhan juga diperlihara.
Selama ini, wisata alam di TNK sangat beragam. Tidak semua orang ke Loh Buaya, semata-mata untuk melihat komodo dewasa yang besar dan buas. Ada wisatawan yang memiliki minat khusus seperti mengamati ular, berbagai jenis reptile, burung, tikus flores, jenis tumbuhan (254 spesies tanaman), dan lain sebagainya. Hal ini membutuhkan ekplorasi di alam.
Ekosistem komodo pun sangat kaya. Tempat komodo bertelur adalah sarang burung gosong. Sementara komodo yang berusia 1-3 tahun hidupnya di atas pohon. Untuk mengenali ekosistem demikian membutuhkan usaha dan trekking di alam daripada menonton layaknya di kebun binatang.
Lagi pula, perubahan model wisata alam itu tidak berdasarkan studi yang mendalam. Apakah perubahan model wisata itu karena terjadi penurunan kualitas ekosistem dan penurunan jumlah komodo? Apakah penerapan wisata tersebut dijamin tidak dibarengi usaha feeding jika komodo tak mendekat?
Pada tahun 2019, dirjen KSDAE KLHK, Wiratno menegaskan bahwa keberadaan komodo relatif terjaga. Penegasan itu adalah jawaban untuk gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang semena-mena mengklaim terjadinya destruksi yang parah dalam kawasan TNK. Karena itu, perubahan gaya berwisata alam di dalam kawasan bakal memiliki dampak yang panjang baik bagi wisatawan maupun pelaku wisata.
Lebih jauh, pembangunan geopark itu bukanlah persoalan teknis semata. Dalam kenyataannya, persoalan tersebut memiliki konteks yang lebih luas dan berdampak panjang terkait model pengelolaan dalam kawasan TNK ke depannya.
Pembangunan geopark tersebut adalah persiapan wisata massal. Pasalnya, sebagian wilayah TNK akan didesain menjadi destinasi eksklusif, sementara sebagian lain dikhususkan untuk wisata massal. Dua pulau yang selama ini menjadi destinasi wisata populer, seperti pulau Komodo dan Pulau Padar akan di-premiumkan.
Itulah alasan mengapa, kendati sama-sama menjadi pintu masuk untuk melihat komodo, geopark hanya dibangunkan di Rinca daripada pulau Komodo.
Logika konservasi ini tentu saja membingungkan. Pasalnya, pulau Rinca seolah dikorbankan demi keberlangsungan konservasi di pulau komodo dan pulau Padar. Di kedua pulau tersebut, diterapkan sistem membership yang bisa mencapai 1000 US dollar dengan dalih melindungi komodo dan ekosistemnya.
Padahal, pulau Rinca memiliki keragaman vegetasi dan satwa yang unik dan mesti dilindungi. Ketiga pulau tersebut adalah kesatuan yang utuh dan bagian yang integral dari TNK. Karena itu, alih-alih melindungi komodo, model pengelolaan itu justru berorientasi pada bisnis dan tak ada hubungannya dengan konservasi.
Sementara itu, keberadaan bangunan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya konservasi. Dengan alibi untuk mendukung sarana-prasarana pendukung konservasi, bangunan sebenarnya telah mengubah bentang alam dalam kawasan konservasi di Rinca dan tak ada urgensinya selain daripada upaya mendukung G-20. Padahal, TNK mendapat predikat world heritage site dari UNESCO untuk kategori bentang alam dan satwa liar komodo pada tahun 1991.
Dalih pembangunan itu juga dikarenakan zona pemanfaatan. Sejauh mana zona itu pemanfaatan itu bisa diupayakan pembangunan berbagai bangunan fisik? Apakah semua jenis bangunan diperbolehkan?
Potret buruk pembagian zonasi tersebut kini menjadi semakin ironis. Selama ini, zonasi menjadi senjata untuk menegakkan konservasi sekaligus menjadi alat peminggiran terhadap masyarakat dalam kawasan TNK.
Atas nama zonasi, pemukiman penduduk dalam kawasan dibatasi dan ruang penghidupan mereka di laut diawasi dengan ketat selama beberapa dekade. Peristiwa kekerasan juga terjadi selama periode tersebut. Ada nelayan yang dipukul, disiksa, dipenjara bahkan ditembak mati. Sementara itu, penduduk dalam kawasan berjubel-jubel dalam zonasi pemukiman karena ketiadaan tanah.
Mirisnya, pada tahun 2019, zona pemukiman orang Komodo nyaris dihapuskan hanya karena alasan konservasi. Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mewacanakan relokasi penduduk komodo yang dianggap mengganggu konservasi.
Anehnya, pada saat bersamaan, atas nama zona pemanfaatan, KLHK memberikan ijin kepada dua perusahaan yakni PT. Komodo Wildlife Ecoturism di pulau Komodo dan Padar dan PT. Segara Komodo Lestari di Pulau Rinca pada tahun 2014. Masing-masing luas konsesinya mencapai 426,07 hektar untuk PT. KWE (terdiri dari 274,13 hektar (19%) di Pulau Padar dan 151,94 hektar (0,5%) di Pulau Komodo) dan seluas 22,1 hektar untuk PT. SKL. Luas ijin usaha KWE melebihi zona pemukiman di di tiga kampung dalam kawasan sekaligus yang hanya mencapai 298 hektar.
Apalagi, di sisi lain, pada tahun 2019, Kemenkomaritim, Luhut Bijar Panjaitan mengumumkan rencana mempersiapkan pulau Muang dan Pulau Bero yang berada dalam kawasan TNK sebagai persiapan untuk KTT G-20.
Ini adalah standar ganda dalam penerapan prinsip konservasi. Di satu pihak, hak-hak masyarakat dalam kawasan masyarakat ditekan bahkan diabaikan. Mereka bahkan terancam dikeluarkan dari kawasan. Di lain pihak, pemerintah memberikan ijin investasi, memprivatisasi kawasan, bahkan mengeluarkan pulau-pulau dari kawasan TNK.
Apa yang bisa disimpulkan? Pertama, pembangunan geopark itu tidak ada kaitannya dengan konservasi. Sebaliknya, pembangunan itu adalah persiapan urusan bisnis semata yang ingin menjadikan pulau Komodo dan Padar sebagai destinasi superprioritas dan Rinca sebagai tujuan destinasi massal.
Kedua, pembangunan tersebut mempertajam ketimpangan pemanfaatan sumber daya di dalam kawasan TNK.
Litbang Floresa.co dan Sunspirit for Justice and Peace